Berita Terkini

Uji Publik Tiga Draf PKPU: Sesuaikan Aturan Kampanye, Pencalonan Presiden, dan Tungsura

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum, pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, di Jakarta, Senin (4/9/2023). Hadir memimpin kegiatan uji publik, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik serta Yulianto Sudrajat. Hasyim saat membuka kegiatan uji publik menjelaskan beberapa hal di dalam ketiga PKPU perlu dilakukan penyesuaian, baik dikarenakan adanya putusan lembaga peradilan maupun hasil simulasi yang dilakukan KPU untuk mendukung tahapan pemilu. Seperti pada draf PKPU terkait kampanye, KPU menurut dia perlu untuk menyesuaikan kembali PKPU Nomor 15 Tahun 2023 usai keluarnya Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Pada putusannya MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah sepanjang mendapat izin dari penaggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. Atas putusan ini pula KPU menurut dia langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan putusan tersebut berjalan sesuai yang diperintahkan. Kedua pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Perlu ada penyesuaian dalam hal syarat calon di mana ada putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022 meniadakan syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Pejabat negara hanya diminta untuk mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden. Terakhir, pada draf PKPU terkait pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Mengacu UU 7 Tahun 2017, sesungguhnya menurut Hasyim tidak ada perubahan dari proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Hanya saja KPU membuat simulasi pemungutan dan penghitungan suara, berikut durasinya yang tujuannya membuat proses, khususnya penghitungan suara lebih efektif dan efisien. “Berdasrarkan pengalaman lalu KPU buat simulasi penghitungan suara dua panel, panel 1 (presiden dan DPD), panel II (DPR, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota). KPU antisipasi biasanya KPPS yang dilatih dua orang kalau sekarang 7 orang dilatih semua dengan demikian pengalaman pengetahuan merata. Juga pemilu di luar negeri, pemungutan suara lebih awal, hanya saja penghitungan dilakukan bersamaan didalam negeri. Disana pemungutan suara ada tiga metode, TPSLN, KSK, dan pos,” tutup Hasyim. Sementara itu pada sesi penjelasan lebih rinci, August Mellaz memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Kampanye. Hal yang sama juga dilakukan Idham Holik yang memaparkan isu strategis apa saja yang diatur dalam draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Adapun pada draf PKPU Kampanye, isu strategis yang dijabarkan antara lain pelaksanaan debat, atribut kampanye, metode kampanye, lokasi kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan serta pengaturan pemberian izin (dari penanggungjawab di fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan). Sedangkan pada draf PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden isu strategisnya yakni penyerahan dokumen sebagian dan sisanya lesspaper, penggunaan Silon, pengaturan cuti pejabat negara serta visi misi bakal calon. Terakhir pada draf PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara isu strategisnya yakni penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el, metode penghitungan suara, pembuatan salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak, bentuk salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak dan format berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara. Hadir sebagai peserta uji publik perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024, perwakilan kementerian/lembaga terkait, pegiat pemilu dan jurnalis. Turut hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan KPU. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)  

Aturan Vermin Dokumen Bacalon Legislatif Tak Bisa Disebut Batasi Pengawasan

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yuliato Sudrajat, dan Parsadaan Harahap hadir dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/9/2023). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pihak Pengadu dan Teradu, Ahli serta saksi-saksi dan pihak terkait untuk perkara nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Mewakili Pihak Teradu, Hasyim menegaskan bahwa sesuai kewenangan, para Pengadu dalam pelaksanaan tahapan pencalonan secara khusus verifikasi administrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu berwenang terbatas pada melakukan pengawasan atas pelaksanaan bukan pengawasan terhadap dokumen dan data persyaratan administrasi. Hasyim pun menyampaikan argumentasi-argumentasi untuk membantah dalil-dalil aduan para pengadu. Hasyim menyampaikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan pembatasan kewenangan yang dimiliki oleh para pengadu dalam hal pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut, kata Hasyim, dapat dibuktikan dengan telah diberikannya akses Silon kepada para Pengadu untuk melakukan pengawasan. Terkhusus pemberian akses Silon kepada para pengadu, Hasyim menyampaikan KPU memberikan kesempatan kepada para pengadu dalam melaksanakan kewenangan yaitu pengawasan atas pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD dengan memberikan kesempatan melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh para teradu.  Hasyim menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacalon Anggota DPR dan DPRD terdapat aturan-aturan yang harus dipedomani baik Pengadu dan Teradu.Namun, aturan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan mempersulit atau membatasi pelaksanaan kewenangan pengawasan para pengadu. "Sebagaimana diketahui, bahwa dalam konteks melaksanakan kewenangan tentu terdapat aturan dan tata cara yang sifatnya menjadi "batasan" dan berlaku tidak hanya bagi para pengadu saja akan tetapi juga berlaku pula bagi para teradu," tegas Hasyim. Hasyim menyampaikan petitum para pengadu yakni memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP menolak dalil-dalil aduan para pengadu dan menyatakan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Tak hanya itu, menyatakan para teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu, serta merehabilitasi nama baik para teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Turut hadir mengikuti jalannya sidang, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima,Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS), Andi Krisna, dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling serta jajaran Tenaga Ahli dan setjen KPU. (humas kpu ri tenri-dio/foto tenri/ed diR)  

Tekankan Persiapan Kegiatan Kirab Pemilu 2024 Dalam Kegiatan Apel Pagi.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Senin Pagi 4 September 2023 KPU Kabupaten Madiun laksanakan kegiatan Apel Pagi yang dimulai pukul 08.00 WIB. Apel Pagi kali ini dipimpin oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran Jumangin yang dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto serta seluruh Personel KPU Kabupaten Madiun. Dalam Amanat Apel Pagi kali ini Jumangin menyampaikan terkait dengan giat divisi teknis sudah selesai masa penetapan DCS (Daftar Calon Sementara). Selain itu Jumangin juga menyampaikan terkait dengan Kegiatan Kirab Pemilu 2024 diharapkan untuk seluruh personel KPU Kabupaten Madiun selalu siap dengan persiapan pelaksanaan Kirab Pemilu 2024. Nantinya dalam pelaksanaan Kirab Pemilu ini dari KPU Kabupaten Madiun akan menerima serah terima dari KPU Kabupaten Jombang, diharapkan dalam pelaksanaannya  Tetap Jaga koordinasi dengan PPK dan PPS untuk ikut memeriahkan kegiatan Kirab Pemilu 2024.

Pesan-Pesan Positif KPU Dalam Penyelenggaraan Pemilu Masuk Kriteria #IndonesiaBicaraBaik

  Semarang, kpu.go.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari hadir menerima penghargaan Anugerah Perhumas 2023 kategori "Humas Pemerintah". Penghargaan ini diberikan terkait kontribusi KPU terhadap dunia kehumasan, KPU menunjukkan kinerja dalam membangun citra nasional (branding the nation) melalui kegiatannya dan mendapatkan sentimen positif dari berbagai media. Anugerah Perhumas 2023 diserahkan Ketua Umum Perhumas Boy Kelana Soebroto sebagai bagian dari rangkaian Konvensi Humas Indonesia 2023, di Semarang, Sabtu (2/9/2023). “KPU telah terpilih untuk menerima Anugerah Perhumas 2023 dalam kategori “Humas Pemerintah”. Anugerah Perhumas ini diberikan kepada para tokoh dan lembaga/instansi/pemerintahan yang memiliki pengaruh dalam bidang kehumasan,” kata Boy. Dijumpai usai acara, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada Perhumas atas penghargaan yang diberikan. Dia menjelaskan, ada dua metode penilaian, pertama Perhumas mencari informasi sendiri dan model submit atau mendaftarkan diri. Lembaga yang diamati, ditelusuri oleh Perhumas berbagai macam pemberitaan dan kemudian Informasi yang disampaikan.  “Berbagai Informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan pesan-pesan positif di dalam penyelenggaraan pemilu yang disampaikan melalui Humas KPU masuk dalam kriteria ##IndonesiaBicaraBaik. Ini yang menjadikan kriteria utama KPU mendapat penghargaan kategori Humas Pemerintah,” kata Hasyim. Lebih dari itu, lanjutnya, pesan-pesan dari KPU dianggap masuk kategori pesan yang positif, pesan yang baik kepada masyarakat. Sebagai Informasi penghargaan informasi publik yang diterima KPU berkaitan dengan penyampaian Informasi adalah penghargaan ketiga.  Pertama, KPU meraih peringkat pertama Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Kategori Lembaga Non Struktural dengan perolehan nilai 98,68. Kedua, KPU meraih penghargaan sebagai Lembaga Negara kategori Terpopuler di Media Cetak dan Online 2022 dari PR Indonesia. Ketiga, KPU menerima penghargaan Anugerah Perhumas 2023 kategori Humas Pemerintah. [humas kpu/ed dio]  

Hadiri Undangan Pelatihan SISPAMKOTA di Polres Kabupaten Madiun

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Polres Kabupaten Madiun selama 2 hari kedepan pada tanggal 30-31 Agustus 2023 mengadakan kegiatan Pelatihan Sispamkota dalam rangka Pengamanan Pemilu 2024. Turut menghadiri undangan tersebut yakni Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi dan Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas Fahim Amrillah yang didampingi oleh 5 Staf ASN dan Pendukung dalam pelaksanaan Sispamkota. Kegiatan yang berlangsung mulai dari hari Rabu – Kamis dilaksanakan di lapangan Tri Brata Polres Kabupaten Madiun. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro dan juga dari Seluruh Jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, serta pihak Kodim dan Korem. kegiatan Pelatihan Sispamkota ini berjalan dengan lancar dalam rangka untuk pengamanan pemilu 2024. Kapolres Kabupaten Madiun AKBP Anton Prasetyo mengharapkan dengan lancarnya kegiatan ini sebagai pengamanan negara ikut andil untuk mengamankan kegiatan Pemilu 2024 agar terlaksana secara aman.

Kunjungan Kapolres Kabupaten Madiun, Cek Persiapan Gudang Logistik Pemilu 2024

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Kamis Pagi pukul 09.00 WIB Kapolres Kabupaten Madiun berkunjung ke Kantor KPU Kabupaten Madiun untuk laksanakan Koordinasi. Kapolres AKBP Anton Prasetyo beserta rombongannya berkunjung ke KPU Kabupaten Madiun yang ditemui langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi  dengan seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Madiun. Kedatangan Kapolres Kabupaten madiun ini dalam rangka Koordinasi Persiapan Gudang Logistik untuk Pemilu 2024. Selaku Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto menunjukkan[ situasi di lingkungan KPU Kabupaten Madiun mulai dari penempatan Gudang sampai dengan perlengkapan CCTV. Kegiatan koordinasi ini diakhiri dengan foto bersama Kapolres Kabupaten Madiun.