Berita Terkini

Pemilu Tahun 2024 Bisa Menjadi Titik Balik Dari Peradaban Kepemiluan Di Indonesia, Arahan dari Komisioner KPU RI.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Senin lalu, mulai 3 – 5 oktober Seluruh pimpinan KPU Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut yakni terkait dengan Rapat Pimpinan dalam rangka Sinkronisasi Dalam Penyerapan Anggaran dan Time Line Kegiatan di KPU Kab/kota Se- Jawa Timur. Rombongan dari KPU Kabupaten Madiun yakni Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi beserta Anggota Komisioner Fahim Amrillah, Tri Haryono , Nur Wachid Nasrulloh dan Jumangin serta Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan Rapat Pimpinan yang di buka oleh Sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan kepemimpinan di KPU Kab/Kota harus kolektif kolegial yang efektif dan efisien, Ketua juga menghimbau untuk meningkatkan kepedulian sekaligus mendukung program dan kegiatan Reformasi Birokrasi. Dalam kegiatan Rapim ini juga di hadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Abdul Warits dan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Insan Qoriawan sebagai Pemateri Sinkronisasi Dalam penyerapan Anggaran dan Time Line Kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini di tutup dengan pengarahan dari Anggota Komisioner KPU RI August Mellaz, Beliau menyampaikan bahwasannya Pemilu tahun 2024 ini, dapat dilihat menjadi suatu titik balik dari peradaban kepemiluan Indonesia. Apakah masih berada pada masa transisi demokrasi atau telah mencapai titik tumpu dalam melaksanakan kelembagaan demokrasi. Diakhir acara ini dilaksanakan seremonial penutupan Rapim, dari KPU Jatim menyerahkan beberapa kategori penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota se-jawa timur.

Terima Audiensi DPD, Bahas Isu Strategis Pencalonan Perseorangan

  Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Selasa (4/10/2022). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mendapatkan penjelasan terkait proses Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota (DPD). Hadir menerima kunjungan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Dari DPD RI hadir Ketua Ketua Andiara Aprilia Hikmat, Wakil Ketua Filep Wamafma, Darmansyah Husein, Anggota Komite I DPD RI Ahmad Kanedi, Muhammad Nuh, Ibnu Kholil, Misharti, Hilmy Muhammad, Abdul Kholik, Richard Pasaribu, Husain Alting Sjah dan Abraham Liyanto. Pada pertemuan ini, Hasyim menyampaikan beberapa isu strategis  terkait proses pencalonan DPD seperti penggunaan formulir daftar dukungan dengan format yang sama pada Pemilu 2019, pemenuhan syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran hingga penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif KTP-el. Juga disampaikan oleh Hasyim terkait pemanfaatan sistem informasi pencalonan DPD yang akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Jadi bukan Sipol, tetapi Silon untuk pencalonan DPD,” ujar Hasyim. Sebelumnya Betty Epsilon Idroos menyampaikan adanya proses tanggapan masyarakat terkait syarat dukungan yang disampaikan calon perseorangan. Juga disampaikan verifikasi faktual dengan metode sampling. (humas kpu ri dianR/foto: dianR-james/ed diR)  

RDP Setujui 4 PKPU: Dapil, Parmas, Daftar Pemilih Hingga Pencalonan DPD

Jakarta, kpu.go.id – Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyetujui 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU), Senin (3/10/2022). Keempat rancangan PKPU tersebut antara lain Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut sebelumnya dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Seperti pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat dimana KPU mengatur terkait sosialisasi baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi. Sosialisasi menurut Hasyim juga tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat hingga media tapi juga oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih, Hasyim juga mengungkap hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri yang ditujukan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih. Selain itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran. Senada pada rancangan PKPU penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Hasyim juga mengungkap sejumlah isu strategis seperti peta wilayah administrasi pemerintahan bersumber dari badan yang menangani urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial. Terakhir pada rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, Hasyim menyampaikan sejumlah hal seperti formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada satu calon, penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran, tanggapan masyarakat terhadap syarat dukungan, pendukung tidak terdaftar dalam DPT, Data Pemilih Berkelanjutan dan DP4, penggunaan Kartu Keluarga sebagai alternatif KTP-el, hingga penggunaan Silon DPD. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)  

Lembur Kegiatan Teknis Diharapkan Tertib Dalam Administrasi

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id “Tindak lanjut verifikasi administrasi perbaikan sudah mulai dilaksanakan kembali, diharapkan untuk seluruh Personel KPU Kabupaten Madiun bisa Saling membantu melancarkan kegiatan tersebut”, ujar Kepala Subbagian Perencanaan Data Dan informasi Ardy Sugiarto saat memimpin apel pagi kali ini sebagai PLH ( Pelaksana Harian). (senin, 3 oktober 2022). Di pelaksanaan Apel Pagi kali ini hanya dihadiri oleh personel Sekretariat KPU Kabupaten Madiun, Karena ada Rapat Pimpinan di Surabaya, Seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Madiun berhalangan untuk mengikuti kegiatan Apel Pagi. Ardy juga menyampaikan pesan dari Sekretaris bahwasannya dalam melaksanakan kegiatan Lembur Vermin ini supaya dibuat laporan administrasi dengan tertib, yakni Absensi dan juga Laporan Kegiatan selama lembur berlangsung.  Beliau juga menyampaikan kepada seluruh staf personel KPU Kabupaten Madiun yang diluar Subbagian Teknis dan Hubmas bisa semaksimal mungkin membantu mencukupi setiap kebutuhan yang diperlukan,seperti menerima tamu, mendokumentasikan kegiatan selama kegiatan vermin tindak lanjut masyarakat berlangsung.

SIAKBA, Perkuat Data Penyelenggara Pemilu

  Surabaya, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) guna menjawab tantangan pendataan penyelenggara pemilu yang lebih baik. Di masa akan datang, SIAKBA juga dapat memudahkan KPU pada proses Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU maupun badan ad hoc. Anggota KPU Mochammad Afifuddin, saat menutup Pelatihan SIAKBA di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (30/9/2022) mengatakan, tantangan kerja bagian SDM KPU tidak mudah dan semakin kompleks. Oleh karena itu dia meyakini, hadirnya SIAKBA akan memudahkan dan mengefektifkan kerja-kerja terkait SDM KPU.  Terutama badan ad hoc, SIAKBA menurut dia juga dapat menjadi pusat data diri penyelenggara badan ad hoc KPU. Rekam jejak yang bersangkutan juga dapat terdokumentasi dengan baik di SIAKBA ini. "Dengan data-data ini akan sangat mudah bagi kita mentracking. Selain data dan arsip, ini juga jadi penting untuk kita memastikan pada saatnya nanti orang yang mau direkrut adalah yang terbaik," ujar Afifuddin. Lebih lanjut, Afifuddin berpesan agar SIAKBA dijaga dengan baik. Dengan kemampuan SIAKBA menyimpan data penyelenggara pemilu dalam jumlah besar, maka sistem ini akan memiliki nilai yang tidak dapat dihitung dengan apapun. "Yang namanya sistem data, kalau sudah terkumpul itu mahal harganya. Dan salah satu cara menjaga data adalah dengan membukanya," tambah Afifuddin.  Sebelumnya pada hari kedua pelatihan, peserta yang berasal dari Kabag, Kasubbag dan Operator SIAKBA se-Indonesia mendapat pemahaman materi dari para narasumber, juga penguatan pengetahuan tentang melalui praktek pengoperasian SIAKBA. Hadir mendampingi Plt Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur. (humas kpu dianR-dosen/foto: dosen/ed diR)

Isu Strategis Tahapan Verifikasi Partai Politik

Banjarmasin, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz hadir sebagai narasumber Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Verifikasi Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (30/9/22). Dalam paparannya, Mellaz menyampaikan ada empat langkah tahapan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024, yaitu Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, dan Penetapan. Mellaz juga menjelaskan empat kategori parpol calon peserta pemilu yakni, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari pemilu nasional terakhir, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 4% secara nasional, namun memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara 4% secara nasional, dan tidak memiliki ketewakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir. Lebih lanjut Mellaz mengungkapkan beberapa isu strategis dalam Tahapan Verifikasi Partai Politik. Pertama, optimalisasi peran Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kedua, penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas dalam melaksanakan tahapan verifikasi parpol. Ketiga, kolaborasi, koordinasi, dan sinergi antar penyelenggara Pemilu, serta kesiapan lembaga dalam menghadapi gugatan partai politik dalam tahapan verifikasi parpol. Saat ini KPU tengah merancang empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024. “Empat isu strategis yang kini dibahas untuk menjadi PKPU, adalah pemuktahiran data pemilih, syarat pencalonan DPD, partisipasi masyarakat, dan daerah pemilihan,” kata Mellaz. Untuk tahapan verifikasi partai politik, dia menyebut ada 24 parpol yang terdaftar, dan masih dilakukan pemeriksaan, baik dokumen administrasi maupun parpol yang harus mengikuti verifikasi faktual. "Finalnya nanti tanggal 14 Desember 2022. Dalam penetapan peserta pemilu baru akan tahu parpol apa saja yang resmi mengikuti Pemilu 2024," jelasnya. Sementara Anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah juga akan memastikan petugas KPU di daerah siap melaksanakan semua tahapan yang telah diputuskan pada level pusat. “Sosialisasi ini penting. Bagaimana kita semua  berperan dalam menyukseskan Pemilu 2024 agar terselenggara dengan baik dan berjalan secara damai, serta sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu secara demokratis," pungkasnya. Narasumber lain, Direktur Eksekutif Para Syndicate, Ari Nurcahyo. Hadir sebagai peserta jajaran KPU Provinsi Kalsel, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalsel, Bawaslu Provinsi Kalsel, Forkopimda, BEM Universitas, Partai Politik, NGO, dan Media massa. (humas kpu james/foto: james/ed dio).