Berita Terkini

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Dalam Pemilos SMP 4 Kabupaten Madiun

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Dalam Pemilihan Ketua Osis di SMP 4 Saradan Kabupaten Madiun turut Di undang KPU Kabupaten Madiun untuk menghadiri kegiatan tersebut. Selaku Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahim Amrillah didampingi dengan Kasubbag Teknis dan Hubmas Pujo Lambang Pamungkas dan juga Staf ASN dan Operator menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan wawasan pada siswa siswi dari SMP 4 Saradan terkait dengan pendidikan pemilu. Disampaikan oleh Fahim yakni pentingnya pendidikan pemilih itu sebagai dasar, bahwasannya hak pilih itu di miliki oleh setiap orang. Dalam kegiatan yang ditemui langsung oleh Kepala Sekolah SMP 4 Saradan Kabupaten Madiun yang secara antusias mendukung kegiatan sampai dengan selesainya acara.

Diskusi Dengan Partai Politik Dalam Rapat Koordinasi Tahap Verifikasi Administrasi Perbaikan.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Jum’at 23 September 2022 pukul 13.00 WIB KPU Kabupaten Madiun laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tahap Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Turut mengundang Perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Madiun dan Seluruh Ketua bersama LO dari Partai politik sebagai peserta dalam kegiatan tersebut. Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi mengisi sambutannya di awal kegiatan ini dilaksanakan. Didampingi oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin dan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tri Haryono. Kegiatan Rakor yang bertempat di Ruang Rapat Iclub Kota Madiun ini dilaksanakan dengan tujuan pada Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan ini mengerti dan memahami terkait pelaksanaan tindak lanjut berikutnya yang harus dilaksanakan seluruh pihak partai Politik. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin selaku pemateri dalam kegiatan rakor tersebut, memaparkan seluruh materi , beserta alur setelah tindak lanjut verifikasi administrasi yang lalu. Kegiatan Rakor ini diakhiri dengan diskusi bersama dengan partai politik.     

Cepat Adaptasi dengan Jalannya Tahapan

  Medan, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pelantikan Pengganti Antarwaktu (PAW) pada enam Anggota KPU untuk KPU Provinsi Papua Barat Periode 2020-2025, KPU Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan Periode 2018-2023, KPU Kota Depok Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023, KPU Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur Periode 2019-2024, KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku Periode 2019-2024, dan KPU Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat Periode 2019-2024, Jumat (23/9/2022). Pelantikan dan pengucapan sumpah dilaksanakan secara daring, dipimpin langsung Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan dihadiri Anggota KPU Parsadaan Harahap. Dalam pesannya, Hasyim mengingatkan kepada semua yang dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang sedang berjalan yakni pendaftaran dan verifikasi partai politik, kemudian bersiap untuk menghadapi kegiatan strategis pada Oktober 2022 yakni pembentukan badan ad hoc, penyusunan daerah pemilihan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. “Oleh karena itu segera menyesuaikan situasi dan kondisi pada tugas dan tanggung jawab di lingkup kerja masing-masing, bangun budaya kerja yang harmonis sesama anggota KPU dan sekretariat, karena kerja KPU adalah kolektif kolegial segala sesuatu dibahas dan diputuskan bersama,” ucap Hasyim. Sebelum memberi sambutan, Hasyim memimpin pengucapan sumpah janji yang diikuti enam PAW Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dilantik. Keenam Anggota PAW yang dilantik yakni 1. Abdul Muin Salewe, S.Kehutanan (PAW Anggota KPU Provinsi Papua Barat 2020-2025) 2. Muhammad Hasbi (PAW Anggota KPU Kabupaten Soppeng 2018-2023) 3. Fikri Tamau, M.IP (PAW Anggota KPU Kota Depok 2018-2023) 4. Alex, SH (PAW Anggota KPU Kabupaten Mahakam Ulu 2019-2024) 5. Caspar V. Bwariat, SE (PAW Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2019-2024) 6. Adnan Muksin, S.IP (PAW Anggota KPU Kabupaten Lombok Tengah 2019-2024) (humas kpu ri hilvan/ foto hilvan/ed diR)

Sinkronisasi Program dan Anggaran Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Dibahas Dalam Rapat Koordinasi di Jombang

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Demi untuk Suksesnya tahapan Pemilu Tahun 2024, diperlukan sinergi yang baik antar jajaran mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan, serta penganggaran. Turut menghadiri dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini yakni Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi berserta Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto. Dalam pelaksanaan kegiatan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penyelarasan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Agenda tersebut direalisasikan dalam rapat koordinasi ini. Dalam sambutannya Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq  menjelaskan, melalui rapat koordinasi ini harapannya dapat dimanfaatkan untuk diskusi sehingga terbangun sinergi antar satuan kerja. Juga turut hadir Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan jika ke depan pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tata kelola keuangan. Rakor tersebut digelar agar tim keuangan di semua satker berjalan dengan baik. Choirul Anam mendorong seluruh satker di kabupaten/kota menerapkan metode Cash Management System (CMS). Sebab saat ini sudah eranya digitalisasi, bukan lagi manual yang ditemukan banyak kekurangan.. Dalam kesempatan rakor kali ini, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan beberapa rencana program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. Masing-masing divisi tersebut di antaranya Divisi Hukum dan Pengawasan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Gogot Cahyo Baskoro. Divisi Data dan Informasi oleh Nurul Amalia, Divisi Teknis Penyelenggara oleh Insan Qoriawan, serta kesekretariatan oleh Nanik Karsini. Bertindak memandu diskusi, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Nurita Paramita.

Penyusunan Juknis sebagai Panduan Menyusun Dapil

  Jakarta, kpu.go.id - Tahapan pemilu akan semakin padat ke depannya. Oleh karena itu, Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang rencananya akan diluncurkan KPU, 14 Oktober 2022 mendatang agar sudah terdaftar di Kemenkominfo akhir bulan September ini. Sidapil adalah aplikasi yang menyediakan akses informasi daerah pemilihan (Dapil) secara digital menyatu dengan sistem informasi pemilu keseluruhan. Hal ini disampaikan Anggota KPU, Idham Holik dalam pembukaan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota serta Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (20/09/2022). "Besar harapan saya, kita mampu mengenkripsi data-data yang ada di dalam Sidapil ini untuk menjaga keamanan data," kata Idham. Terkait daftar inventarisasi masalah pemungutan dan penghitungan suara, Idham mengatakan, evaluasi Pemilu 2019 dapat digunakan untuk merumuskan permasalahan dan harus menjadi perhatian bersama. Lanjut Idham, PKPU lama, petunjuk teknis, buku evaluasi penataan dapil serta RPKPU penataan dapil agar dibaca kembali sebagai pedoman agar penyusunan juknis lebih baik. "Juknis ini dibuat sebagai panduan dalam menyusun dapil. Besok dalam penyusunan petunjuk teknis, minimal ada 4 dokumen yang harus kita baca ulang sambil melihat RPKPU. Misalnya ada klausul ini, maka bisa sisipkan pasal ini dan sebagainya," tambah Idham. Sebelumnya Melgia mengapresiasi semua personel yang terlibat dalam verifikasi administrasi lalu. Ia mengatakan ke depan semua jajaran sekretariat harus bersiap diri menghadapi tahapan-tahapan selanjutnya. Sedangkan Sigit menyampaikan dalam penyusunan peraturan dan petunjuk teknis ke depan harus selaras, jangan sampai ada pertentangan antara keduanya. "Artinya kita harus lebih mendetailkan problematika yang sering kita hadapi dalam regulasi," tutur Sigit.  Turut hadir dalam rapat Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia van Harling, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono serta jajaran sekretariat Setjen KPU. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed dio).

Bekerja Hati-hati, Samakan Persepsi Aturan Hukum Pemilu

  Jakarta, kpu.go.id – Pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Indonesia mengacu pada produk hukum berupa Undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). UU dibentuk oleh pembuat UU yakni pemerintah dan DPR, sementara PKPU sebagai produk hukum teknis, dibuat oleh KPU. Pemahaman terhadap kedua produk hukum ini penting agar tidak ada salah tafsir terutama antara penyelenggara, peserta, hingga pemangku kepentingan terkait (stakeholder). Hal ini salah satu yang menjadi penekanan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar di Jakarta, Selasa (20/9/2022). Menurut Hasyim, bahkan perlu juga meminta penjelasan dari pembuat produk hukum kepemiluan apabila ada hal yang dianggap belum dipahami atau multitafsir. Hal ini sah saja menurut Hasyim ketimbang di kemudian hari muncul salah persepsi atau putusan yang merugikan. “Karena salah satu asas dalam penyelenggara yaitu bekerja berdasarkan unsur transparan, akuntabel dan hati-hati,” ucap Hasyim. Terkait bekerja akuntabel ini Hasyim melanjutkan adalah kerja yang penuh dengan tanggungjawab dan seluruh pekerjaannya mampu dipertanggungjawabkan. “Harus hati-hati karena memutus tidak hanya pidana, tapi juga administrasi,” tambah Hasyim. Hadir sebagai peserta Rakor Sentra Gakkumdu, unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan se-Indonesia. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)