Berita Terkini

SIAKBA, Dukung Proses Pendaftaran dan Arsip Penyelenggara Pemilu

  Jakarta, kpu.go.id - KPU berkomitmen menghadirkan pelayanan optimal dengan inovasi-inovasi pengembangan sistem informasi sebagai bentuk upaya digitalisasi yang mendukung tahapan pemilu dan pemilihan berdasarkan kebutuhan informasi akurat kepada publik  dengan skala nasional yang lebih cepat. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Parsadaan Harahap saat membuka Kegiatan Rapat Uji Coba dan Pembahasan Panduan Teknis Sistem Informasi Administrasi Anggota KPU dan Badan ad hoc (SIAKBA)yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU di Jakarta, Selasa, (20/9/2022). Hadir mendampingi, Betty Espsilon Idroos, dan Mochammad Afifudin. "Dengan proses pengembangan digitalisasi pada banyak aspek, KPU berharap ada kepercayaan publik pada proses transisi pemerintahan yang dilakukan dalam Pemilu. Mengingat data-data yang menjadi basis pengembangan sistem informasi bersifat sangat penting, proses pengembangan sistem informasi yang dimiliki KPU juga mempertimbangkan aspek keamanan," jelas Parsa. Parsa juga menjelaskan bahwa SIAKBA ini merupakan aplikasi yang akan membantu proses administrasi anggota KPU dan badan ad hoc. Terkait pemanfaatan teknologi dan kebutuhan terhadap proses digitalisasi administrasi pemerintahan, maka KPU mendorong agar terdapat Sistem Informasi yang dapat mendukung dan menjadi alat bantu dalam tugas pengadministrasian anggota KPU dan badan ad hoc. Oleh karena itu, KPU melakukan inisiasi membangun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc (SIAKBA) sebagai alat bantu pendukung dalam proses pendaftaran dan arsip penyelenggara pemilu. KPU berharap agar SIAKBA ini dapat mendukung dan dioperasikan seperti sistem informasi yang telah dimiliki KPU, memberikan kemudahan  dalam pekerjaan-pekerjaan KPU. “Dengan adanya SIAKBA ini, tentu nantinya akan ada database terkait riwayat penyelenggara pemilu, baik sebagai anggota maupun badan ad hoc. Data ini sangat penting untuk melihat bagaimana kualitas dari penyelenggara pemilu berdasarkan profil yang dimiliki,” lanjutnya. KPU juga berharap agar penggunaan sistem informasi KPU dapat dilakukan secara aman dengan memperkuat sekuritas data. Pembahasan dengan Kominfo dan BSSN dapat berlanjut pada ranah aksi untuk memperkuat keamanan dan menjaga data dari ancaman siber. Masih dalam sesi pengarahan, Mochammad Afifuddin menyampaikan tiga hal yang harus di perhatikan. Pertama, tata kelola internal sistem informasi (SIAKBA), terutama terkait PAW satker KPU daerah sebagai hal penting untuk dilakukan manajemen yang baik terkait data atau dokumen. Kedua, seleksi dan rekrutmen Badan ad hoc bukan masuk ke dalam bagian tahapan pemilihan umum/pemilihan. Hal ini menjadi perhatian bagi Divisi Hukum dalam hal proses sengketa (untuk mengurangi beban Divisi Hukum dan Pengawasan). Ketiga, tantangan teknikalitas (server) menjadi penting diperhatikan, seperti ungahan dokumen (proses pindah data dari dokumen fisik). “Sistem ini diharapkan menjadi pusat dokumen data bagi anggota KPU terpilih termasuk jajaran badan ad hoc. Jangan sampai sistem informasi ini menjadi hal yang dipersulit,” kata Afif.  Sementara itu, Betty menyampaikan bahwa SIAKBA dan sistem informasi yang lainnya adalah ntuk optimalisasi penggunaan digitalisasi informasi dan perlu diperhatikan terkait daerah dan masyarakat di wilayah yang blankspot karena sistem informasi adalah sebagai pendukung dalam pengelolaan. “Saya berharap SIAKBA menjadi sistem yang andal dan menjadi awal mula untuk mendokumentasikan data dari hulu hingga hilir, sampai dengan ke badan ad hoc (KPPS/Pantarlih). Terkait keamanan, SIAKBA harus dijaga bersama, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan pihak terkait (BSSN) dan tantangan bagi KPU. Ke depan SIAKBA menjadi sistem informasi untuk mendeteksi keanggotaan/data ganda terhadap anggota badan ad hoc dan berintegrasi dengan SIPOL dan SIDALIH”, pungkas Betty. Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan, Lucky Firnandy Majanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Yayu Yuliani, Inspektur Wilayah I, Novy Hasbhy Munnawar, Inspektur Wilayah II, Adiwijaya Bakti serta Kepala Biro Logistik, Asep Suhlan. (humas kpu james/ foto james/ed dio).  

Rumuskan Strategi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024

  Manado, kpu.go.id - Setelah sukses meraih tingkat partisipasi pemilih tinggi di Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dihadapkan pada tantangan selanjutnya, mempertahankan bahkan meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024. Pemilu 2024 sendiri memiliki tantangan dan kerumitan yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya. Salah satunya melaksanakan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama, dengan kompleksitas yang beragam dan irisan tahapan yang akan dilakukan bersamaan.  Oleh karena itu dibutuhkan strategi yang tepat agar informasi kepemiluan disampaikan secara luas, baik kepada peserta pemilu dan masyarakat. Peserta pemilu dan publik pun selanjutnya memahami dan tergerak untuk terlibat baik selama tahapan maupun di hari dan pascapemungutan suara.  Poin terakhir disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membuka dan memberi kata sambutan, Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (15/9/2022). Hadir mengikuti jalannya pembukaan, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan turut mendampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi juga Kepala Biro Umum M Syahrizal Iskandar.  Hasyim menyampaikan ada tiga aspek pendidikan yang perlu dipahami jajaran divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat terkait penyampaian informasi, pertama aspek kognitif (membuat tahu, membuat paham) aspek afektif, (membangun sikap apa yang kita harapkan dari pemilih) dan aspek psikomotorik (pesan bisa menggerakkan hati, menggerakkan pikiran pemilih untuk berpartisipasi di dalam pemilu). "Oleh karena itu kita berharap dalam satu dua hari ke depan, kita rumuskan apa yang penting dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, supaya kemudian menggerakkan orang untuk berpartisipasi di dalam pemilih," ujar Hasyim. Pria asal Jawa Tengah menambahkan, perlu diperhatikan pula sejumlah aspek komunikasi yang harus dimaksimalkan dalam penyampaiannya informasi pemilu, pertama merumuskan pesan, kedua menentukan penyampai pesan, ketiga menentukan metode penyampai pesan dan keempat media yang digunakan. "Memang media yang menarik adalah audio visual ada gambar ada suara dan live streaming atau real time situasi ini muncul juga pada waktu kurang lebih bersamaan," kata Hasyim. "Terkait penyampai pesan, kadang-kadang pesannya penting, tapi karena yang menyampaikan pesan kurang menarik orang jadi tidak tertarik untuk mendengarkan pesan itu. Sehingga banyak pihak menggunakan influencer dan segala macam," tambah Hasyim. Sementara itu pada sesi pengarahan, August Mellaz menyampaikan KPU tengah membuat cetak biru (blue print) terkait strategi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Juga disampaikan upaya penata kelola media informasi KPU agar memiliki keterikatan dengan masyarakat yang lebih baik. "Tahun 2022 terkait tata kelola media informasi KPU menjadi media enggangement, 2023 kita akan fokus sosialisasi, 2024 dan hari H kita akan lakukan evaluasi," tutur Mellaz. Sementara itu Cahyo Ariawan saat menyampaikan laporan kegiatan mengatakan total peserta rakor sejumlah 1.096 orang, yang berasal dari anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP pengampu Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih. Adapun tujuan rakor untuk menyukseskan Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa. "Kami juga berharap rakor mendapat masukan dari KPU, dan pemangku kepentingan terkait inovasi dan program yang akan dilakukan kepada masyarakat," tutup Cahyo. (humas kpu dianR-tim humas/foto: tim humas/ed diR)

Dilaksanakan Tindak Lanjut Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Umum Tingkat Pertama.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id  KPU Kabupaten Madiun laksanakan kegiatan yang kali ini mengundang dari Pihak Partai Politik dan Masyarakat Umum untuk datang ke Kantor. Dimulai pukul 09.00 WIB dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka Tindak Lanjut Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Umum terhadap keanggotaan parpol calon peserta pemili 2024. Awal sambutan kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi yang di dampingi oleh Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Madiun. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin menyampaikan Dalam undangan terkait dengan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat ini, Tujuan dari KPU Kabupaten Madiun untuk mempertemukan dari pihak partai politik dan masyarakat umum untuk sama sama klarifikasi data pada masyarakat umum yang tercantum dalam partai politik.

Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, KPU Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor pada dugaan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2024 yang dilaporkan partai politik ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu tepatnya pendaftaran partai politik. Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono, Lolly Suhenty dan Herwyn J.H. Malonda memimpin Sidang Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 untuk perkara Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi, Selasa (13/9/22) di Kantor Bawaslu. Hadir mengikuti sidang, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik. "Mengadili, menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Republik Indonesia," ucap Ketua Majelis Puadi menyampaikan putusan dari tujuh perkara. Lebih lanjut, Majelis sidang menyampaikan KPU (Terlapor) tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (humas kpu ri tenri/ foto tenri/ed dio).

KPU Tegas Berpegang pada UU Pemilu dan SK Kemenkumham

  Jakarta, kpu.go.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos menerima audiensi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Plt. Ketua Umum Muhammad Mardiono bersama jajaran DPP PPP di kantor KPU, Senin, (12/9/2022). Dalam audiensi Hasyim menyampaikan bahwa terkait keabsahan kepengurusan PPP, KPU tetap berpegang pada SK Kemenkumham sebagaimana amanat Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota KPU, Idham holik menjelaskan, penyerahan SK kepengurusan baru akan diproses di tahapan masa perbaikan verifikasi administrasi partai politik. “Proses tahapan pelaksanaan verifikasi administrasi berakhir pada 11 September 2022 dan KPU baru akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan partai politik pada 14 September 2022,” kata Idham. Saat audiensi, Mardiono memperkenalkan kepengurusan DPP PPP baru serta menyerahkan SK baru dari Kemenkumham. (humas james/foto: deni/ed dio).

Sepakati Perbawaslu Pengawasan Pendaftaran-Verifikasi Parpol

  Jakarta, kpu.go.id – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menghasilkan kesimpulan, menyepakati draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Senin (12/9/2022). Pada rapat yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, , Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggara Melgia Carolina Van Harling, juga disepakati draf Perbawaslu terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu (PAW) Bawaslu; Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu; Penanganan Temuan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sebelumnya pada sesi pemaparan, Hasyim Asy’ari menyampaikan pasca RDP pertama KPU bersama penyelenggara lain, Bawaslu dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk membahas substansi dari draf peraturan Bawaslu yang sudah disampaikan pada RDP pertama dan akan disampaikan pada RDP berikutnya. Dalam forum tersebut Hasyim mengungkap, KPU telah menyampaikan kepada Bawaslu dan mendapat respon positif untuk dilakukan sejumlah penyesuaian. “Dan tadi sudah disampaikan pada paparan Bawaslu,” kata Hasyim. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota DKPP. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)