Berita Terkini

KPU Terima Data Kependudukan dari Kemendagri dan Kemenlu

  Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menerima Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara simbolis dari Kemendagri RI yang diserahkan oleh Wamendagri John Wempi Wetipo, serta Rekapitulasi Data WNI per PPLN dari Kemenlu RI yang diserahkan Direktur Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto, Jumat (14/10/2022) di Ruang Sidang Utama KPU. Sesuai amanat Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), KPU menetapkan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Tahapan ini dimulai pada 14 Oktober 2022 sampai 9 Februari 2023. Dalam pelaksanaannya, basis data yang digunakan adalah Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang disediakan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu kegiatan ini menjadi menjadi satu momentum penting sebagai simbol akan dimulainya kegiatan penyusunan dan penataan dapil untuk anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam sambutan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menekankan pentingnya tahapan ini. “Bulan Oktober ini, kita akan memulai tahapan penting, karena di dalam pemilu langsung salah satu asasnya adalah langsung. Langsung itu rakyat pemilih yang telah memenuhi syarat akan didata, didaftar, dan dimasukkan dalam daftar pemilih untuk menjadi pemilih Pemilu 2024. Basis datanya nanti berasal dari Kemendagri yang akan disampaikan pada bulan Desember 2022 ini,” kata Hasyim. Kemendagri yang diwakili oleh Wakil Mentri, John Wempi Wetipo menjelaskan Kemendagri menyerahkan DAK2 untuk Pemilu Tahun 2024 kepada KPU. DAK2 tersebut berdasarkan data kependudukan Semester I Tahun 2022, dengan jumlah 275.361.267 jiwa terdiri dari laki-laki sebanyak 138.999.996 jiwa dan perempuan sebanyak 136.361.271 jiwa. “Data penduduk merupakan hal yang sangat fundamental dan menjadi salah satu unsur penting berdirinya suatu negara selain pemerintahan, wilayah dan pengakuan negara lain. Data penduduk menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan,” kata John Wempi. Sementara itu, Kemenlu yang diwakili Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Andy Rachmianto menjelaskan, Kemenlu telah melakukan pendataan dan total warga negara yang berhak memilih di luar negeri pada Pemilu tahun 2024 per 12 Oktober 2022 berjumlah 2. 310.497 jiwa. Angka ini terdiri dari 1.430. 201 wanita dan 880.296 pria. Data dikumpulkan melalui 130 perwakilan Republik Indonesia yang tersebar di mancanegara. “Kemenlu akan terus memutakhirkan data agregat untuk penyusunan DP4 LN pada tahapan Pemilu selanjutnya,  sehingga data tersebut akan menjadi semakin akurat dan semakin bisa diandalkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024,” Andy Rachmianto Atas data agregrat berbasis Kecamatan maupun data warga negara kita yang berada di luar negeri yang disampaikan tersebut, KPU menyampaikan terima kasih kepada Kemendagri dan Kemenlu. Turut hadir pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Betty Epsilon Idroon, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Idham Holik bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno dan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima. Sementara dari Kemendagri hadir Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, Sesditjen Dukcapil, Hani Syopiar Rustam, Direktur Poldagri, Syarmadani, serta Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dan Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Humas KPU Arf/Foto: Dosen/ed dio)  

Komitmen KPU Terbuka dan Beri Ruang Partisipatif

Jakarta, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima membuka kegiatan Penentuan Sampel Dalam Verifikasi Faktual, di Jakarta, Jumat (14/10/2022). Hasyim menyampaikan pengambilan sampel ini untuk mengetahui siapa dan berapa jumlah anggota partai politik yang akan dilakukan verifikasi faktual, yang mana pengambilan sampelnya dari daftar nama anggota partai politik untuk 9 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal Aceh yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi.  "Karena metodenya sampling bukan metode sensus pada hari ini jumat KPU akan menyelenggarakan kegiatan pengambilan sample dari daftar nama anggota parpol itu akan dijadikan dasar untuk verifikasi faktual, akan dilakukan untuk 9 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh ikut verifikasi faktual," tutur Hasyim saat membuka kegiatan. Sebagaimana putusan mahkamah konstitusi nomor 55 terkait partai politik peserta Pemilu 2019 yang melebihi ambang batas (parliamentary treshold) atau memiliki kursi di DPR RI, kata Hasyim, tidak dilakukan verifikasi faktual. Oleh karena itu, dari 18 partai politik yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi, terdapat 9 partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI  tidak akan melalui verifikasi faktual. Sementara 9 partai politik tidak memiliki kursi di DPR RI dan merupakan partai politik baru akan dilakukan verifikasi faktual. "Dari 18 yang akan dilakukan verifikasi faktual 9 parpol, verifikasi pengurusan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota kemudian terhadap kantor pengurus tingkat pusat, provinsi ,kabupaten/kota, kemudian verifikasi kenggotaan di kabupaten/kota yang didaftarkan melalui syarat untuk persyaratan parpol," kata Hasyim.  Sementara itu, Anggota KPU yang membidangi divisi teknis penyelenggara pemilu, Idham Holik mengatakan verifikasi faktual akan dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.  Pada hari pertama pelaksanaan verifikasi faktual, Idham menyampaikan KPU akan melakukan verifikasi faktual mengunjungi alamat kantor partai politik tingkat nasional dan tingkat lokal Aceh. "Jadi hari pertama kami lakukan kunjungan ke partai dalam rangka verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan dan alamat kantor apakah sesuai dengan dokumen yang disampaikan dulu saat pendaftaran pada 1-14 agustus yang telah diverifikasi administrasi tahap pertama dan kedua," kata Idham. Terkait penarikan sampel ini, lanjut Idham, akan dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politk (SIPOL) oleh masing-masing partai politik.  Kegiatan ini, tambah Idham, merupakan komitmen KPU untuk terbuka dalam penarikan sampel dan juga memberikan ruang partisipatif untuk semua pihak. Kegiatan ini mengundang Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP), serta pimpinan dan narahubung dari 9 partai politik  nasional dan 4 partai politik lokal Aceh yang memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi dan akan dilakukan verifikasi faktual. Setelah parpol menarik sampel melalui SIPOL dengan komputer yang disiapkan KPU, hasil penarikan sampel data anggota parpol diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi faktual. (humas kpu ri tenri/foto: deni/ed diR)

Sosialisasikan Verifikasi Faktual Kepada Masyarakat

Denpasar, kpu.go.id - Prinsip terbuka menjadi salah satu hal yang dipegang teguh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tugas kepemiluannya. Termasuk pada tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU berkomitmen untuk bersikap transparan baik sebelum dimulainya proses verifikasi faktual, selama dan pasca verifikasi faktual. "Keterbukaan adalah utama, maka sampaikan, sosialisasikan verifikasi faktual ini kepada masyarakat, supaya mereka mengetahui kegiatan ini," ujar Anggota KPU Idham Holik saat memberi pengarahan kegiatan "Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 Pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (11/10/2022). Saat ini menurut Idham banyak model atau ruang sosialisasi yang bisa digunakan KPU. Semua kanal tersebut harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk banyak menyampaikan informasi kepemiluan.   "Saya berharap seluruh masyarakat Bali mengetahui kegiatan verifikasi faktual," tambah Idham. Lebih lanjut, Idham berpesan agar segala proses verifikasi faktual dilakukan secara cermat. Dan perlu untuk mendokumentasikan sebagai antisipasi apabila ada sengketa dikemudian hari. "Kita juga harus siap apabila ada sengketa  Kalau bicara regulasi saya yakin bapak ibu sudah mendalami," tutur Idham. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berpesan agar jajarannya di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota menggunakan cara-cara yang tepat saat menjalankan tahapan verifikasi faktual. Menurut dia hal ini juga untuk mencegah munculnya konflik, terutama saat memverifikasi data, dengan mendatangi rumah warga.  Dia juga berpesan agar jajarannya di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu. "Sebelum melakukan verifikasi faktual nanti jadwal sudah disampaikan dengan baik. Mana yang diikuti, mana yang sampel silakan, agar tidak ada keraguan," tambah Lidartawan.  Hadir pada acara ini, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dan stakeholder terkait. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Uji Publik RPKPU Badan Ad Hoc, Dari Syarat Hingga Tahapan

  Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menguji publikkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta RPKPU Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri bersama kementerian/lembaga serta para masyarakat sipil dan pemangku kepentingan (stakeholder), Rabu (12/10/2022).   Uji publik yang dipimpin Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat didampingi Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah dan Plt Kepala Biro SDM Yuli Hertaty tersebut guna menjelaskan isi dari dua RPKPU ini, dan menampung masukan untuk penyempurnaan regulasi yang akan digunakan pada pembentukan badan ad hoc, November 2022 mendatang.    Beberapa yang disampaikan seperti ruang lingkup badan ad hoc dalam dan luar negeri, susunan dan kedudukan masing-masing badan ad hoc, hubungan kerja badan ad hoc, persyaratan hingga tahapan pembentukannya.   Terkait persyaratan Purwoto menjelaskan bahwa untuk Pemilu 2024, usia minimal badan ad hoc adalah 17 tahun dan untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara pemilu maupun pemilihan. Begitu juga untuk syarat pendidikan, dia menyampaikan RPKPU mengatur paling rendah SMA atau sederajat. "Namun apabila bagi PPS dan KPPS tidak dapat dipenuhi dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan," ungkap Purwoto.   Hal lain yang juga perlu diketahui dari RPKPU ini adalah, terbukanya kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas menjadi anggota badan ad hoc, selama memenuhi persyaratan. "Serta mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPK, PPS atau KPPS," ujar Purwoto.   Juga perlu diperhatikan syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dan diutamakan bagi orang yang tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid) yang ketentuan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (humas kpu dianR/foto: hilvan/ed diR)  

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Verifikasi Faktual

  Denpasar, kpu.go.id - Proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendekati akhir, pada 14 Oktober 2022 rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas berkas yang telah disampaikan partai politik. Setelahnya bagi partai politik parlemen yang dinyatakan memenuhi syarat berakhir proses pemeriksaan ditahapan ini, sementara partai politik nonparlemen akan berlanjut ke proses verifikasi faktual.  Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut.  Menyikapi situasi ini, Anggota KPU Idham Holik meminta kepada jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapan menghadapi tahapan verifikasi faktual. Menurut dia tahapan verifikasi faktual berbeda dengan administrasi, dimana KPU nantinya akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu.  "KPU tingkat provinsi juga akan berkunjung, sama. Yang diliat itu ketua, sekretaris, bendahara, juga alamat kantor. Kalau dulu keterangan domisili sekarang hanya surat pernyataan saja," ujar Idham saat mengisi kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang digelar KPU Provinsi Bali, Selasa (11/10/2022).  Sedikit berbeda, untuk tingkat KPU kabupaten/kota, menurut Idham akan ada proses verifikasi keanggotaan. Proses ini menurutnya harus dilakukan secara cermat. "Besar harapan kami Bawaslu kab/kota juga bersama salam proses verifikasi, selama keterlibatan Bawaslu dilakukan, maka proses akan semakin terbuka," tambah Idham. Hadir pada kegiatan sosialisasi ini, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, perwakilan partai politik Provinsi Bali serta pemangku kepentingan (stakeholder). (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)  

Pendekatan Humanis Dalam Verifikasi Faktual

Semarang, kpu.go.id – Tahapan verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 akan segera berjalan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos berpesan agar jajarannya baik di tingkat  provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan ini dengan humanis, mengingat akan ada banyak pekerjaan yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan. Hal ini disampaikan Betty saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Selasa (11/10/2022). Humanis tersebut menurut Betty salah satunya bisa dimulai dengan memperkenalkan diri sebaik mungkin ketika berkunjung ke rumah warga. Berperilaku sopan dan baik dan diikuti dengan teknik komunikasi yang tepat ketika berbincang dengan orang yang akan ditemui di lapangan. “Verifikasi faktual dilakukan secara profesional, secara benar, tidak ada lagi sangkaan, dugaan kepada kita semua,” ucap Betty. Dia mengatakan, KPU juga telah mengatur bagaimana langkah apabila petugas tidak dapat menemui orang yang namanya tertera dalam kepengurusan atau keanggotaan. Yakni dengan meminta penghubung partai tersebut untuk mengundang dan mengumpulkan nama-nama tersebut ke dalam satu tempat. “Apabila tak bisa juga, maka kita lalukan teknologi informasi melalu video call. Jadi semuanya dilakukan terlebih dahulu sehingga bisa mendapatkan hasil verifikasi faktual sebaik mungkin,” ujar Betty. Sementara itu Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, berharap usai bimtek semua tindaklanjut dikoordinasikan kembali bersama stakeholder setempat, terutama  terkait persiapan verifikasi faktual. Hadir pada acara ini, Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag Tekmas dan Admin Sipol KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah; Tim Helpdesk dan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di KPU Provinsi Jawa Tengah; serta stakeholder terkait yaitu Bawaslu, Badan Kesbangpol dan Kanwil Kemenkumham tingkat Provinsi Jawa Tengah. (humas kpu james/ foto: james/ed diR)