Berita Terkini

Sosialisasikan Verifikasi Faktual Kepada Masyarakat

Denpasar, kpu.go.id - Prinsip terbuka menjadi salah satu hal yang dipegang teguh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tugas kepemiluannya. Termasuk pada tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU berkomitmen untuk bersikap transparan baik sebelum dimulainya proses verifikasi faktual, selama dan pasca verifikasi faktual. "Keterbukaan adalah utama, maka sampaikan, sosialisasikan verifikasi faktual ini kepada masyarakat, supaya mereka mengetahui kegiatan ini," ujar Anggota KPU Idham Holik saat memberi pengarahan kegiatan "Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Pemilu 2024 Pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali, di Denpasar, Selasa (11/10/2022). Saat ini menurut Idham banyak model atau ruang sosialisasi yang bisa digunakan KPU. Semua kanal tersebut harus dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin untuk banyak menyampaikan informasi kepemiluan.   "Saya berharap seluruh masyarakat Bali mengetahui kegiatan verifikasi faktual," tambah Idham. Lebih lanjut, Idham berpesan agar segala proses verifikasi faktual dilakukan secara cermat. Dan perlu untuk mendokumentasikan sebagai antisipasi apabila ada sengketa dikemudian hari. "Kita juga harus siap apabila ada sengketa  Kalau bicara regulasi saya yakin bapak ibu sudah mendalami," tutur Idham. Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan berpesan agar jajarannya di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota menggunakan cara-cara yang tepat saat menjalankan tahapan verifikasi faktual. Menurut dia hal ini juga untuk mencegah munculnya konflik, terutama saat memverifikasi data, dengan mendatangi rumah warga.  Dia juga berpesan agar jajarannya di KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu. "Sebelum melakukan verifikasi faktual nanti jadwal sudah disampaikan dengan baik. Mana yang diikuti, mana yang sampel silakan, agar tidak ada keraguan," tambah Lidartawan.  Hadir pada acara ini, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali dan stakeholder terkait. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Uji Publik RPKPU Badan Ad Hoc, Dari Syarat Hingga Tahapan

  Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menguji publikkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan serta RPKPU Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri bersama kementerian/lembaga serta para masyarakat sipil dan pemangku kepentingan (stakeholder), Rabu (12/10/2022).   Uji publik yang dipimpin Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat didampingi Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah dan Plt Kepala Biro SDM Yuli Hertaty tersebut guna menjelaskan isi dari dua RPKPU ini, dan menampung masukan untuk penyempurnaan regulasi yang akan digunakan pada pembentukan badan ad hoc, November 2022 mendatang.    Beberapa yang disampaikan seperti ruang lingkup badan ad hoc dalam dan luar negeri, susunan dan kedudukan masing-masing badan ad hoc, hubungan kerja badan ad hoc, persyaratan hingga tahapan pembentukannya.   Terkait persyaratan Purwoto menjelaskan bahwa untuk Pemilu 2024, usia minimal badan ad hoc adalah 17 tahun dan untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara pemilu maupun pemilihan. Begitu juga untuk syarat pendidikan, dia menyampaikan RPKPU mengatur paling rendah SMA atau sederajat. "Namun apabila bagi PPS dan KPPS tidak dapat dipenuhi dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan," ungkap Purwoto.   Hal lain yang juga perlu diketahui dari RPKPU ini adalah, terbukanya kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas menjadi anggota badan ad hoc, selama memenuhi persyaratan. "Serta mampu dalam melaksanakan tugas sebagai anggota PPK, PPS atau KPPS," ujar Purwoto.   Juga perlu diperhatikan syarat sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dan diutamakan bagi orang yang tidak memiliki penyakit bawaan (komorbid) yang ketentuan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (humas kpu dianR/foto: hilvan/ed diR)  

Tingkatkan Kesiapan Hadapi Verifikasi Faktual

  Denpasar, kpu.go.id - Proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendekati akhir, pada 14 Oktober 2022 rencananya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan hasil pemeriksaan atas berkas yang telah disampaikan partai politik. Setelahnya bagi partai politik parlemen yang dinyatakan memenuhi syarat berakhir proses pemeriksaan ditahapan ini, sementara partai politik nonparlemen akan berlanjut ke proses verifikasi faktual.  Hal ini sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan proses verifikasi partai politik tersebut.  Menyikapi situasi ini, Anggota KPU Idham Holik meminta kepada jajaran KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapan menghadapi tahapan verifikasi faktual. Menurut dia tahapan verifikasi faktual berbeda dengan administrasi, dimana KPU nantinya akan mendatangi kantor partai politik untuk melihat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagai calon peserta pemilu.  "KPU tingkat provinsi juga akan berkunjung, sama. Yang diliat itu ketua, sekretaris, bendahara, juga alamat kantor. Kalau dulu keterangan domisili sekarang hanya surat pernyataan saja," ujar Idham saat mengisi kegiatan Sosialisasi Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi dan Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang digelar KPU Provinsi Bali, Selasa (11/10/2022).  Sedikit berbeda, untuk tingkat KPU kabupaten/kota, menurut Idham akan ada proses verifikasi keanggotaan. Proses ini menurutnya harus dilakukan secara cermat. "Besar harapan kami Bawaslu kab/kota juga bersama salam proses verifikasi, selama keterlibatan Bawaslu dilakukan, maka proses akan semakin terbuka," tambah Idham. Hadir pada kegiatan sosialisasi ini, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, perwakilan partai politik Provinsi Bali serta pemangku kepentingan (stakeholder). (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)  

Pendekatan Humanis Dalam Verifikasi Faktual

Semarang, kpu.go.id – Tahapan verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 akan segera berjalan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos berpesan agar jajarannya baik di tingkat  provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan ini dengan humanis, mengingat akan ada banyak pekerjaan yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan. Hal ini disampaikan Betty saat memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik (parpol) Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Kepada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Selasa (11/10/2022). Humanis tersebut menurut Betty salah satunya bisa dimulai dengan memperkenalkan diri sebaik mungkin ketika berkunjung ke rumah warga. Berperilaku sopan dan baik dan diikuti dengan teknik komunikasi yang tepat ketika berbincang dengan orang yang akan ditemui di lapangan. “Verifikasi faktual dilakukan secara profesional, secara benar, tidak ada lagi sangkaan, dugaan kepada kita semua,” ucap Betty. Dia mengatakan, KPU juga telah mengatur bagaimana langkah apabila petugas tidak dapat menemui orang yang namanya tertera dalam kepengurusan atau keanggotaan. Yakni dengan meminta penghubung partai tersebut untuk mengundang dan mengumpulkan nama-nama tersebut ke dalam satu tempat. “Apabila tak bisa juga, maka kita lalukan teknologi informasi melalu video call. Jadi semuanya dilakukan terlebih dahulu sehingga bisa mendapatkan hasil verifikasi faktual sebaik mungkin,” ujar Betty. Sementara itu Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro, berharap usai bimtek semua tindaklanjut dikoordinasikan kembali bersama stakeholder setempat, terutama  terkait persiapan verifikasi faktual. Hadir pada acara ini, Ketua dan Anggota, Sekretaris, Kasubbag Tekmas dan Admin Sipol KPU kabupaten/kota se Jawa Tengah; Tim Helpdesk dan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan di KPU Provinsi Jawa Tengah; serta stakeholder terkait yaitu Bawaslu, Badan Kesbangpol dan Kanwil Kemenkumham tingkat Provinsi Jawa Tengah. (humas kpu james/ foto: james/ed diR)

Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Parpol dan Stake Holder

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Hari ini pukul 13.00 WIB,(senin 10/10/2022) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi yang turut mengundang dari seluruh jajaran Stake Holder, Kesbang, Bawaslu, dan seluruh peserta Partai Politik calon peserta pemilu 2024.      Rapat Koordinasi ini dilaksanakan dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan & Keanggotaan Partai Politik Pemilu 2024. Dalam pembukaan kegiatan ini di awali dengan sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi menyampaikan bahwasannya pelaksanaan verifikasi faktual bagi kepengurusan Partai dan keanggotaan partai dari sampling aplikasi sipol.  Beliau mengatakan untuk pelaksanaan kegiatan verfak ini ada 9 partai yang tidak di verifikasi faktual, serta ada juga partai baru yang sampai saat ini masih memenuhi syarat namun masih di proses administrasinya.      Setelah itu, disampaikan Materi terkait alur pelaksanaan Verifikasi Faktual oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin. Beliau menyampaikan bahwasannya pelaksanaan Verifikasi Faktual ini akan dimulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 november 2022. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi diskusi dari Seluruh Pihak Partai Politik dengan seluruh peserta.  

Rencana Pelaksanaan Rakor Verfak dibahas dalam Rapat Pleno.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Jum’at 7 Oktober 2022 lalu, KPU Kabupaten Madiun laksanakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris Serta seluruh Kasubbag. Pelaksanaan Rapat Pleno kali ini dalam rangka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi selaku pimpinan Rapat menyampaikan bahwasaannya pentingnya pelaksanaan Rakor ini yakni KPU Kabupaten Madiun menyampaikan materi sebagai pedoman teknis dalam pelaksanaan Verfak keanggotan partai politik. Terkait teknis dan program rakor ini disampaikan langsung oleh Kasubbag Teknis dan Hubmas Pujo Lambang Pamungkas. Beliau menyampaikan rencana kegiatan Rakor ini dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 oktober 2022 yang bertempat di Sun hotel Kota Madiun dimulai pukul 13.00 WIB. Pujo menambahkan bahwasannya pelaksanaan Rakor ini juga mengundang seluruh Stake holder, Bawaslu, Polres, Kodim ,  Ketua dan LO partai dan Camat seluruh Kabupaten Madiun. Dalam penyampaian rencana Rakor ini disetujui oleh Seluruh peserta Rapat Pleno.