Berita Terkini

Pentingnya Menjaga Koordinasi Selama Tahapan Pemilu Berlangsung, Amanat Divisi Sosdiklih Parmas Saat Apel Pagi

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Pelaksanaan Apel Pagi hari senin KPU Kabupaten Madiun kali ini dipimpin oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Fahim Amrillah. Giat apel pagi ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan peserta Komisioner , Sekretaris dan Seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Madiun. Dalam Amanatnya Fahim menyampaikan Karena tahapan pemilu dilaksanakan agar seluruh Jajaran KPU Kabupaten Madiun untuk lebih berhati hati dalam ber Media Sosial serta tetap menjaga kekompakan yang telah dibangun selama ini. Fahim menambahkan bahwasannya dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu ini yang paling penting adalah Koordinasi, yakni setiap kali ada permasalahan diharapakan untuk selalu Koordinasikan dengan Pimpinan, jangan sekali - kali mengambil langkah sendiri. Diakhiri dengan Doa bersama dilanjutkan dengan melaksanakan tugas masing masing.

Majelis Tolak Permohonan Partai Pelita dan Partai IBU

  Jakarta, kpu.go.id – Majelis Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, menolak permohonan Pemohon Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) pada sidang dengan agenda putusan, yang digelar di Kantor Bawaslu, Jumat, (9/9/2022). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rahmat Bagja, Anggota Majelis Puadi dan Herwyn JH Malonda dihadiri KPU selaku Termohon, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah. “Mengadili, menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Bagja saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya anggota majelis Puadi menyampaikan syarat pendaftaran peserta pemilu telah diatur pada pasal 176 dan 177 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu majelis menyatakan KPU telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memproses pendaftaran Partai Pelita dan Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Sementara itu Idham Holik saat diwawancari media massa menyatakan bahwa putusan majelis semakin menguatkan kerja KPU telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. (humas kpu: james/foto james/ed diR)

Perluas Jangkauan Sosialisasi, Literasi dan Publikasi Pemilu

  Jakarta, kpu.go.id - Sukses pemilu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Komisi Pemilihan Umum dengan para pemangku kepentingan (stakeholder). Tidak hanya dalam hal teknis penyelenggaraan pemilu tapi juga sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Dan peran sosialisasi hingga publikasi pemilu banyak terjalin antara KPU dengan media. Peran media massa dalam proses penyelenggaraan pemilu sangat penting terutama dalam memperluas jangkauan sosialisasi, pendidikan pemilih, literasi, dan publikasi pemilu kepada masyarakat. "Pada prinsipnya dan pada intinya pemilu itu harus berjalan dengan baik dan lancar," ujar Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima saat menerima audiensi Tribunnews di Ruang Rapat Gedung KPU, Jumat (9/9/2022).  Wima juga menegaskan bahwa salah satu hal penting yang harus dilaksanakan oleh KPU adalah bermitra dengan media. Menurutnya sampai saat ini KPU juga sudah melaksanakan kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan berbagai media. "Berarti kalau sudah MoU itu sudah secara sah dan legal terikat dengan KPU," kata Wima. Turut hadir dari Tribunnews Direktur Pemberitaan Febby Mahendra Putra, GM Tribun Berita Online M. Taufik Zuhdi, Manager Marketing Komunikasi Abdul Aziz, Account Executive Farra Rosyana Ulfa, dan GH Marketing Sekar Wardhani. (humas kpu ri deni/foto: deni/ed diR)

Sebab Berkas Partai Reformasi Dinyatakan Tidak Lengkap

  Jakarta, kpu.go.id – Ukuran pemeriksaan berkas, pada proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, tanggal 1-14 Agustus 2022, baru sebatas lengkap atau tidak lengkap dan belum sah atau tidak. Bagi partai politik yang dinyatakan lengkap maka berlanjut ke tahap verifikasi administrasi, sementara yang dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan. Penjelasan ini kembali disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin pada sidang Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, dengan Pelapor Partai Reformasi, di Gedung Bawaslu, Kamis (8/9/2022). Sebelumnya Afifuddin menjawab pertanyaan Anggota Majelis Totok Hariyono, apa sebab proses pemeriksaan berkas dilakukan tidak satu persatu provinsi hingga selesai. Pria asal Sidoarjo kemudian mengatakan, pada proses pemeriksaan berkas fisik pola bisa berbeda-beda. Hal ini terkadang disebabkan, satu syarat dimiliki sedangkan syarat lainnya tidak terpenuhi. “Misalnya, rekeningnya tidak ada, pengurusnya ada, anggota belum ada di satu provinsi maka lompat ke tempat lain,” ujar Afifuddin. Terkait ketidaklengkapan berkas Partai Reformasi, Afifuddin mengatakan berdasarkan bukti Terlapor (T9) yang telah disampaikan kepada majelis, sebab dikembalikannya berkas, karena ketidakterpenuhinya keterwakilan perempuan, yang hanya 41,18 persen daerah di provinsi. Kemudian jumlah kantor tingkat kab/kota yang juga tidak memenuhi jumlah kantor tetap di provinsi dan kab/kota. “Artinya tidak memenuhi 75 persen dan 50 persen dari total untuk tingkat kab/kota dan provinsi,” lanjut Afif. Hal lain, adalah kepemilikan nomor rekening yang tidak memenuhi kepemilikan rekening di 34 provinsi dan 223 kab/kota. “Demikian formulir pengembalian yang ditandatangani oleh bu Wanda Karinawati pada 16 Agustus 2022, pukul 16.03 WIB,” jelas Afifuddin. Turut hadir Anggota KPU Yulianto Sudrajat didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU Nur Syarifah. Dan bertindak sebagai Ketua Majelis Rahmat Bagja, Anggota Majelis lainnya Puadi. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Tidak Boleh Ada Penambahan Data Pasca 14 Agustus 2022

  Jakarta, kpu.go.id – Ketua Majelis Pemeriksa Persidangan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Rahmat Bagja menegaskan tidak boleh ada penambahan data baru, dari partai politik calon peserta Pemilu 2024, pasca ditutupnya masa pendaftaran, Minggu 14 Agustus 2022. Hal ini ditegaskannya, usai mendengar pertanyaan dan pernyataan kuasa hukum Partai Kedaulatan kepada saksi fakta II, yang dihadirkan, pada sidang dengan agenda pemeriksaan, di Gedung Bawaslu, Kamis (8/9/2022). Kuasa hukum bertanya apakah saksi mengetahui adanya penawaran hardcopy dari Pelapor kepada Terlapor pada proses pemeriksaan pasca 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Saksi II kemudian menjawab betul menawarkan, namun apabila hardcopy dihadirkan akan melibatkan banyak kontainer (boks). Mendengar jawaban tersebut, Bagja bertanya, apakah hardcopy dalam boks tersebut sempat dihadirkan sebelum 14 Agustus 2022, kemudian dijawab oleh kuasa hukum dengan tegas, belum. “Dari 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB, saya hadir disitu (Kantor KPU), tidak boleh ada penambahan berkas. Kalau ada hardcopy, tentu itu penambahan data, kan kita pernah masuk dalam KPU, sebelum 14 Agustus. Jadi itu kan ditawarkan, kalau menawarkan itu malah salah, kenapa, karena data itu kan di luar 14 Agustus 2022,” jelas Bagja. Pada kesempatan selanjutnya, Bagja kembali bertanya kepada saksi II, apakah mengetahui atau mendengar adanya penawaran akan menghadirkan hardcopy, dikesempatan ini saksi mengaku dirinya tidak yakin. “Kalau tidak yakin tidak apa, kan sudah disumpah. Jadi yang diperiksa hanya softfile, dan softfile itu masuk dan tidak pernah keluar KPU. Tidak ada penambahan softfile,harddisk dan sebagainya?” “Jadi 14 Agustus itu semua data sudah masuk ke dalam KPU, tidak boleh keluar lagi, kecuali jika yang kontainer juga masuk KPU, itu kewajiban KPU memeriksa, itu yang harus diluruskan dalam persidangan ini,” tandas Bagja. Sebelumnya pada persidangan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga sempat bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Pelapor namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Seperti ketika bertanya berapa banyak tanggungjawab mengunggah data ke dalam Sipol yang diterima saksi II. “Akhirnya kalau saya mau tanya berapa banyak yang bisa dikerjakan sampai batas akhir pun tidak bermanfaat,” ungkap Hasyim. Sementara Mochammad Afifuddin bertanya kepada ketiga saksi apakah mengenal nama Tri Widodo dan Salomon Tanjung. Saksi I mengaku hanya kenal dengan nama pertama sedangkan dua saksi lain mengaku kenal dengan kedua nama tersebut. Afif kemudian menjelaskan alasan menyebut kedua nama tersebut karena keduanya ikut hadir dalam kegiatan Simulasi Fungsi Sipol, yang diselenggarakan 9 Juni 2022. “Jadi di bukti T3 kami menyatakan saat Simulasi Fungsi Sipol ada dua perwakilan dari Partai Kedaulatan yang hadir, yakni Tri Widodo dan Salomon Tanjung. Menjelaskan bahwa ikut simulasi dan seterusnya, kalau ada informasi yang tidak tertransformasikan harusnya ada disini, diberitahukan,” kata Afif. Turut hadir dalam sidang ini, Anggota KPU Idham Holik dan mendampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Capaian Kinerja Anggaran KPU Capai 60,75 Persen

  Jakarta, kpu.go.id − Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengikuti Rapat Konsinyering antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka Pembahasan RKA-KL Tahun Anggaran 2023, di Tangerang, Rabu (7/9/2022). Pada kesempatan itu Bernad menyampaikan penyerapan terhadap Pagu Anggaran KPU tahun 2022 telah mencapai 60,75 persen. “Penyerapan tersebut telah maksimal dialokasikan untuk penyelenggaraan tahapan pemilu pada tahun 2022, itu tidak termasuk sarana prasarana dan IT,” ucap Bernad. Pada pembahasan RKA-KL Tahun Anggaran 2023, KPU menyampaikan usulan kebutuhan, pagu indikatif, dan kekurangan. Sehingga KPU juga mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2023. Pada kesimpulan Rapat Konsinyering, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran 2023 dan usulan tanbahan anggaran 2023 yang diusulkan oleh KPU. Pada kegiatan ini KPU bersamaan dengan Bawaslu yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro beserta jajaran. Turut hadir pada Plt Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Plt. Kapusdatin Andre Putra Hermawan, dan jajaran Pejabat Eselon III Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed diR)