Berita Terkini

Gerak Cepat KPU, Konsinyering 4 Rancangan PKPU

  Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Biro Perundang-Undangan (PUU) Sekretariat Jenderal KPU melaksanakan Konsinyering Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) terkait Penyusunan Daftar Pemilih, Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah, 5-7 Oktober 2022. Konsinyering dilakukan pascadisetujuinya 4 rancangan PKPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU dengan Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berlangsung Senin, 3 Oktober 2022 Plt Deputi Bidang Administrasi Setjen KPU, Purwoto Ruslan Hidayat yang hadir dan membuka kegiatan konsinyering mengatakan kegiatan ini sebagai respon cepat KPU untuk segera mengundang Anda 4 PKPU yang akan segera digunakan pada tahapan Pemilu 2024.  Dia pun berharap setelah konsinyering ini keempat rancangan PKPU dapat segera diundangkan dan digunakan. "Kita punya target yang sudah ditetapkan oleh pimpinan. Saya percaya kepada teman-teman akan produktif," ujar Purwoto. Sementara itu Kepala Biro PUU Setjen KPU,  Nur Syarifah mengingatkan agar peserta konsinyering menyiapkan materi secara efektif, dan tidak melupakan koordinasi lintas unit kerja agar menghasilkan output yang diharapkan. Adapun metode yang digunakan adalah dengan membahas 4 rancangan PKPU pasca RDP itu dengan menyiapkan empat tim, yang masing-masing bekerja simultan. Pembahasan 4 rancangan PKPU dilakukan dengan mengecek kembali konsekuensi dan meminimalisir kesalahan ketik. Pada saat yang sama dilakukan pembahasan Rancangan PKPU Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan lainnya dalam pemilu dan Rancangan PKPU Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dilingkungan KPU. (humas kpu dosen/foto dosen/ed diR)  

Solidkan Langkah Hadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

  Surabaya, kpu.go.id - Kerja kepemiluan sangat khas, ada sejumlah karakteristik yang tidak bisa ditemui pada kerja-kerja lain. Untuk itu, penting menyolidkan langkah-langkah untuk menghadapi Pemilu dan Pemilu Serentak 2024. Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat memberi arahan sekaligus menutup Rapat Pimpinan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim), di Surabaya, Rabu (5/10/2022). Rapim yang digelar KPU Provinsi Jatim ini, menurut Mellaz menjadi momentum penting menyolidkan langkah-langkah, karena ke depan terdapat agenda nasional, yakni Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Pekerjaan KPU, kata Mellaz, harus mengorganisir Sumber Daya Manusia (SDM) yang jumlahnya pada tahun 2024 khusus KPU, sebanyak 7,2 juta personel. Oleh karena itu, KPU harus menyusun kerangka kerja, instrumen hukum, dan regulasi seragam dari pusat sampai daerah, melakukan mobilisasi distribusi logistik sampai di TPS, KPU akan bekerja dengan tenggat waktu. “Saya kira apa yang kita hasilkan rapim tiga hari terakhir ini harus dilihat sebagai bagian komitmen kelembagaan untuk terus meningkatkan dan menyolidkan langkah-langkah kelembagaan kita ke depan, mengingat pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 bukan pekerjaan yang mudah,” ujar Mellaz. Kegiatan rapim, menurut Mellaz menjadi pembekalan yang baik bagi kabupaten/kota. Dalam kegiatan penutupan rapim tersebut, sekaligus memberikan penghargaan kepada kab/kota dengan 14 indikator yang dinilai. Hal ini membuktikan secara organisasi KPU Se-Jatim sangat sehat. Dalam kesempatan ini, Mellaz juga menyampaikan beberapa perkembangan terbaru tingkat nasional mulai disetujuinya empat rancangan Peraturan KPU, skema Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Undang-Undang (Perppu), hingga terkait durasi waktu masa kampanye. “Berdasarkan hasil RDP pemerintah, Komisi 2, Bawaslu, DKPP, syukur alhamdulillah empat rancangan PKPU kita telah disetujui. Mulai rancangan PKPU tentang mutarlih, syarat pencalonan perseorangan atau DPD, penataan dapil, dan PKPU Parmas,” kata Mellaz. Hadir dalam rapim ini, Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Jatim dan KPU Kab/Kota se-Jatim. Usai menutup rapim, Mellaz didampingi Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Jawa Timur, di Surabaya. Mellaz meninjau langsung sarana dan prasarana kantor termasuk Rumah Pintar Pemilu (RPP), serta memastikan kesiapan KPU Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan tahapan Pemilu 2024.  (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed dio).  

Tetap Jaga Koordinasi dan Komunikasi serta Ketelitian dalam Proses Vermin Perbaikan

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id “Diharapkan kepada seluruh Verifikator nantinya lebih berhati hati dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan, agar tidak terjadi kesalahan saat proses tahapan berlangsung supaya selalu memperhatikan dan mengikuti instruksi dari KPU RI”, ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Jumangin yang meneruskan himbauan dari KPU RI. Jumangin juga menyampaikan untuk pelaksanaan Verifikasi Adminstrasi Perbaikan ini dimulai tanggal 1 Oktober – 9 Oktober diharapkan untuk selalu menjaga Koordinasi dan Komunikasi serta Ketelitian dalam mengikuti instruksi dari KPU RI secara langsung. Kepala Subbagian Teknis dan Hubmas Pujo Lambang Pamungkas dan juga Staf ASN Endy Setyawan selaku Admin pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU Kabupaten Madiun menyampaikan terkait proses pengerjaan vermin perbaikan ini untuk segera di tindaklanjuti, karena terkait data administrasi yang sudah di teliti nantinya akan segera di perbaiki oleh pihak Partai Politik calon peserta pemilu. Dalam pelaksanaan Vermin Perbaikan ini juga di awasi langsung dari pihak Bawaslu Kabupaten Madiun.

Pemilu Tahun 2024 Bisa Menjadi Titik Balik Dari Peradaban Kepemiluan Di Indonesia, Arahan dari Komisioner KPU RI.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Senin lalu, mulai 3 – 5 oktober Seluruh pimpinan KPU Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut yakni terkait dengan Rapat Pimpinan dalam rangka Sinkronisasi Dalam Penyerapan Anggaran dan Time Line Kegiatan di KPU Kab/kota Se- Jawa Timur. Rombongan dari KPU Kabupaten Madiun yakni Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi beserta Anggota Komisioner Fahim Amrillah, Tri Haryono , Nur Wachid Nasrulloh dan Jumangin serta Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Kegiatan Rapat Pimpinan yang di buka oleh Sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan kepemimpinan di KPU Kab/Kota harus kolektif kolegial yang efektif dan efisien, Ketua juga menghimbau untuk meningkatkan kepedulian sekaligus mendukung program dan kegiatan Reformasi Birokrasi. Dalam kegiatan Rapim ini juga di hadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur Abdul Warits dan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur Insan Qoriawan sebagai Pemateri Sinkronisasi Dalam penyerapan Anggaran dan Time Line Kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari ini di tutup dengan pengarahan dari Anggota Komisioner KPU RI August Mellaz, Beliau menyampaikan bahwasannya Pemilu tahun 2024 ini, dapat dilihat menjadi suatu titik balik dari peradaban kepemiluan Indonesia. Apakah masih berada pada masa transisi demokrasi atau telah mencapai titik tumpu dalam melaksanakan kelembagaan demokrasi. Diakhir acara ini dilaksanakan seremonial penutupan Rapim, dari KPU Jatim menyerahkan beberapa kategori penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota se-jawa timur.

Terima Audiensi DPD, Bahas Isu Strategis Pencalonan Perseorangan

  Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kunjungan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Selasa (4/10/2022). Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mendapatkan penjelasan terkait proses Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota (DPD). Hadir menerima kunjungan, Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta Anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Dari DPD RI hadir Ketua Ketua Andiara Aprilia Hikmat, Wakil Ketua Filep Wamafma, Darmansyah Husein, Anggota Komite I DPD RI Ahmad Kanedi, Muhammad Nuh, Ibnu Kholil, Misharti, Hilmy Muhammad, Abdul Kholik, Richard Pasaribu, Husain Alting Sjah dan Abraham Liyanto. Pada pertemuan ini, Hasyim menyampaikan beberapa isu strategis  terkait proses pencalonan DPD seperti penggunaan formulir daftar dukungan dengan format yang sama pada Pemilu 2019, pemenuhan syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran hingga penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif KTP-el. Juga disampaikan oleh Hasyim terkait pemanfaatan sistem informasi pencalonan DPD yang akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Jadi bukan Sipol, tetapi Silon untuk pencalonan DPD,” ujar Hasyim. Sebelumnya Betty Epsilon Idroos menyampaikan adanya proses tanggapan masyarakat terkait syarat dukungan yang disampaikan calon perseorangan. Juga disampaikan verifikasi faktual dengan metode sampling. (humas kpu ri dianR/foto: dianR-james/ed diR)  

RDP Setujui 4 PKPU: Dapil, Parmas, Daftar Pemilih Hingga Pencalonan DPD

Jakarta, kpu.go.id – Forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyetujui 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU), Senin (3/10/2022). Keempat rancangan PKPU tersebut antara lain Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut sebelumnya dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Seperti pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat dimana KPU mengatur terkait sosialisasi baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi. Sosialisasi menurut Hasyim juga tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat hingga media tapi juga oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan. Pada rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih, Hasyim juga mengungkap hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri yang ditujukan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih. Selain itu KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran. Senada pada rancangan PKPU penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Hasyim juga mengungkap sejumlah isu strategis seperti peta wilayah administrasi pemerintahan bersumber dari badan yang menangani urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial. Terakhir pada rancangan PKPU pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD, Hasyim menyampaikan sejumlah hal seperti formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda pada satu calon, penentuan pendukung yang diverifikasi faktual dengan metode sampling, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran, tanggapan masyarakat terhadap syarat dukungan, pendukung tidak terdaftar dalam DPT, Data Pemilih Berkelanjutan dan DP4, penggunaan Kartu Keluarga sebagai alternatif KTP-el, hingga penggunaan Silon DPD. Turut mendampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling serta Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)