
Jauh Lebih Siap, Sidapil Merujuk PKPU Daerah Pemilihan
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Senin (5/9/2022). Sebagaimana tema yang diambil, pada rapat ini dijelaskan sejauh mana hasil pengembangan aplikasi Sidapil yang telah dilakukan. Berikutnya, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima memberikan masukannya terhadap hasil pengembangan aplikasi Sidapil tersebut. Idham Holik mengapresiasi kemajuan pengembangan Sidapil yang disebutnya sudah jauh lebih siap. Dengan kondisi tersebut dia optimis manajemen penataan dapil akan jauh lebih baik. Dia juga menyampaikan penataan dapil dilaksanakan 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Untuk itu, bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sidapil sudah dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota. Di luar itu, Idham mengingatkan agar Sidapil merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Yang dalam waktu dekat KPU menurut dia juga akan mengirim surat ke DPR RI dalam rangka rapat konsultasi berkaitan draf PKPU Penataan Dapil. “Harapan saya awal Oktober sudah diundangkan sehingga saat bimtek kepada KPU provinsi, tidak hanya aplikasi sudah siap, tetapi juga PKPU-nya juga sudah siap," tambah Idham. Senada, August Mellaz mengapresiasi hasil pengembangan Sidapil. Namun dia tetap menyarankan agar dibuat semacam konsep book tentang penggunaan aplikasi Sidapil. "Ini agar kita bisa tahu tujuan, manfaat, dan data apa saja yang ada di dalam, dan bisnis prosesnya," kata Mellaz. Begitu juga Betty Epsilon Idroos yang menekankan agar segera ditetapkan penggunaan peta dalam aplikasi Sidapil ini, bisa dalam bentuk peta GIS Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Adwil dari Kementerian Dalam Negeri. Dia juga meminta agar admin pengguna Sidapil nanti benar-benar admin yang menggunakan aplikasi tersebut. Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan penunjukkan admin yang justru mengganggu sistem. "Nanti juga perlu diuji coba kalau semua (514 kab/kota) menggunakannya pada jadwal hectic bersamaan kira-kira terganggu atau tidak, kita hitung dampak penggunaannya," lanjut Betty. Fungsional Umum pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU Janrio Michael Barus memaparkan dan menyimulasikan desain pengembangan aplikasi Sidapil. Dia mengungkap akan ada 3 tipe pengguna yakni KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI. Dalam aplikasi Sidapil ini, kata dia, akan ada menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI. Turut hadir, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Andre Putra Hermawan, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu tenri/foto: tenri/ed diR)