Berita Terkini

Jauh Lebih Siap, Sidapil Merujuk PKPU Daerah Pemilihan

  Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pengembangan Aplikasi Sistem Daerah Pemilihan (Sidapil) di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung KPU, Senin (5/9/2022). Sebagaimana tema yang diambil, pada rapat ini dijelaskan sejauh mana hasil pengembangan aplikasi Sidapil yang telah dilakukan.  Berikutnya, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima memberikan masukannya terhadap hasil pengembangan aplikasi Sidapil tersebut. Idham Holik mengapresiasi kemajuan pengembangan Sidapil yang disebutnya sudah jauh lebih siap. Dengan kondisi tersebut dia optimis manajemen penataan dapil akan jauh lebih baik. Dia juga menyampaikan penataan dapil dilaksanakan  14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Untuk itu, bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sidapil sudah dapat dimulai awal Oktober 2022 kepada KPU provinsi dan KPU kab/kota. Di luar itu, Idham mengingatkan agar Sidapil merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Yang dalam waktu dekat KPU menurut dia juga akan mengirim surat ke DPR RI dalam rangka rapat konsultasi berkaitan draf PKPU Penataan Dapil. “Harapan saya awal Oktober sudah diundangkan sehingga saat bimtek kepada KPU provinsi, tidak hanya aplikasi sudah siap, tetapi juga PKPU-nya juga sudah siap," tambah Idham.  Senada, August Mellaz mengapresiasi hasil pengembangan Sidapil. Namun dia tetap menyarankan agar dibuat semacam konsep book tentang penggunaan aplikasi Sidapil. "Ini agar kita bisa tahu tujuan, manfaat, dan data apa saja yang ada di dalam, dan bisnis prosesnya," kata Mellaz. Begitu juga Betty Epsilon Idroos yang menekankan agar  segera ditetapkan penggunaan peta dalam aplikasi Sidapil ini, bisa dalam bentuk peta GIS Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Adwil dari Kementerian Dalam Negeri. Dia juga meminta agar admin pengguna Sidapil nanti benar-benar admin yang menggunakan aplikasi tersebut. Hal ini untuk menghindari ketidaktepatan penunjukkan admin yang justru mengganggu sistem. "Nanti juga perlu diuji coba kalau semua (514 kab/kota) menggunakannya pada jadwal hectic bersamaan kira-kira terganggu atau tidak, kita hitung dampak penggunaannya," lanjut Betty. Fungsional Umum pada Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU Janrio Michael Barus memaparkan dan menyimulasikan desain pengembangan aplikasi Sidapil. Dia mengungkap akan ada 3 tipe pengguna yakni KPU kabupaten/kota, KPU provinsi dan KPU RI. Dalam aplikasi Sidapil ini, kata dia, akan ada menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI.  Turut hadir, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Plt Kepala Pusat Data dan Informasi Andre Putra Hermawan, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu tenri/foto: tenri/ed diR)

KPU-IDN Media Sampaikan Info Kepemiluan dengan Bahasa Milenial

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjalin kerja sama dengan IDN Media terkait Sosialisasi dan Penyebaran Informasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, Senin (5/9/2022). Kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan ditandatangani langsung Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan CEO IDN Media, Winston Putra Utomo diharapkan dapat meningkatkan penyebaran informasi kepemiluan kepada masyarakat, terutama generasi milenial dan generasi z. Hasyim Asy’ari sebelum dilakukannya penandatanganan MoU menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menyukseskan pemilu yang dimulai dengan pelibatan banyak pihak. Kerja sama dengan IDN Media menurut dia juga diharapkan dapat meningkatkan penyebaran informasi kepada generasi muda (milenial dan z) yang menjadi pengakses mayoritas IDN Media. “Kalau tadi dikatakan pengakses IDN Media 70 juta, berarti sekitar 30 persen pemilih kita itu penikmat konten IDN Media, sehingga pengakses IDN Media bisa menyabut pemilu dengan riang gembira,” ujar Hasyim. Salah satu yang bisa disegarkan dari istilah kepemiluan seperti akronim, langsung umum bebas rahasia, jujur dan adil (luber jurdil), yang mungkin banyak tidak dimengerti generasi milenial dan generasi z. “Ini kan penting, ternyata bagi sebagian orang luber jurdil itu old fashion, tapi bisa kita desain ulang dengan Bahasa kekinian,” kata Hasyim. Sebelumnya CEO IDN Media, Winston Putra Utomo mengatakan tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendukung anak muda agar berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin. Dia berharap kesamaan semangat dengan KPU ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia. “Dan membawa dampak bagi masyarakat ke tempat lebih baik lagi,” ujar Winston. Sementara itu Pemimpin Redaksi IDN Times Uni Lubis, mengatakan sebagai pemilu yang kompleks dengan tantangan luar biasa, kerja sama antara IDN Media dengan KPU diharapkan dapat menawarkan beragam hal yang berbeda. Dia juga menyebut IDN Media memiliki keunikan tersendiri karena selalu berbeda dan interaktif. Turut menyaksikan penandatanganan MoU, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Wakil Pemimpin Redaksi IDN Times Umi Kalsum Lead Video Producer IDN Times Yohanes Eko dan Head of Communications IDN Media Kania Aisha Pasaman. Selain penandatanganan, rombongan KPU juga diajak berkeliling melihat ruang redaksi, Hasyim Asy'ari juga mengisi konten IDN Times bersama dua Anggota JKT48 Dhea Angelia dan Gita Sekar Andarini serta diskusi bertema 526 Hari jelang Pemilu 2024, Milenial Ayo Ikut Pemilu. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Dalil Pelapor Patut untuk Dikesampingkan

  Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali hadir sebagai Terlapor pada Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi dengan agenda Pemeriksaan Pembacaan Laporan Pelapor dan Jawaban Terlapor terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 untuk Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dengan Nomor Perkara 011/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Masyumi dengan Nomor Perkara 013/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, Partai Kedaulatan dengan Nomor Perkara 014/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Reformasi dengan Nomor Perkara 015/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/9/2022). Hadir memenuhi undangan sidang, Anggota KPU Mochammad Afifuddin didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah dan Tenaga Ahli KPU Muhammad Zaid. Sidang sendiri dipimpin Ketua Majelis Puadi dan Anggota Majelis Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Terhadap laporan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Mochammad Afifuddin mempertanyakan status laporan Pelapor yang disebutnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Juga laporan Pelapor dianggap kabur atau tidak jelas (obscuur libel) karena menyebutkan waktu terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu pada 15 Agustus 2022, sementara di sisi lain Pelapor tidak menguraikan dengan jelas waktu terjadinya peristiwa. Pada petitumnya laporan Pelapor untuk perkara ini patut tidak dapat diterima karena KPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. Hal yang sama untuk perkara Partai Reformasi yang disebut Afif laporan kabur dan tidak jelas (obscuur libel).  “Sehingga dengan demikian dalil laporan pelapor patut untuk dikesampingan dan tidak dapat diterma,” kata Afif. Ikut menjawab laporan Partai Masyumi, Muhammad Zaid menganggap laporan Pelapor salah dengan objek yang disoal. Selain itu Pelapor tidak dapat memenuhi syarat (berkas tidak lengkap) maka tidak dapat dilakukan ke tahap berikutnya. Terhadap jawaban keempat untuk laporan Partai Kedaulatan, Nur Syarifah juga mengawali pembacaan jawaban dengan menyatakan laporan Pelapor kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Laporan Pelapor juga dinilai salah menerapkan dasar hukum sehingga tidak menguraikan dasar hukum pelanggaran administratif pemilu yang dilanggar juga salah menentukan objek yang disoal. KPU telah melaksanakan wewenang, tugas dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.  (humas kpu hilvan/foto: hilvan/ed diR)

Tahapan Vermin Tindak Lanjut Masih Terus Berlangsung, Tetap Jaga Stamina dan Kesehatan.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Setelah selesaikan tahapan vermin Pengecekan Ganda Eksternal pada Tiap-tiap Parpol ini, dilanjutkan dengan Vermin Klasifikasi anggota Partal Politik Proses pelaksanaan Verifikasi Administrasi tindak lanjut bagi Partai Politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin saat memimpin Apel Pagi hari ini. Jumangin menyampaikan kepada Seluruh personel KPU Kabupaten Madiun yang bertugas dalam tahapan Vermin ini untuk tetap menjaga Stamina dan Kekompakan karena setelah pelaksanaan tindak lanjut ini, Tahapan Vermin masih tetap berjalan sampai dengan bulan Oktober. Beliau juga tak lupa untuk mengingatkan bahwasannya dalam minggu ini masih ada banyak kegiatan yang mencakup tahapan vermin, Diharapkan dalam proses pelayanan Anggota Parpol bisa diterima dengan baik. Pelaksanaan Apel Pagi ini dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Seluruh Staf ASN dan PPNPN.  

SIAKBA Strategis dan Berkelanjutan

  Tangerang, kpu.go.id - Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) adalah sistem informasi yang strategis dan akan berkelanjutan, karena aplikasi ini membantu proses seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di lingkungan KPU dikenal ada komisioner (ketua dan anggota KPU), badan ad hoc (PPK, PPS dan KPPS), dan kepegawaian (PNS dan PPNPN), komisioner inilah yang menjadi landasan untuk kebijakan, sehingga harus dipikirkan sejak awal. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno saat memberikan pengarahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan SIAKBA, di Tangerang, Banten, Minggu (4/9/2022). "Terkait kebijakan, SIAKBA ini harus berkelanjutan, karena aplikasi ini berperan penting membantu kerja seleksi kita. Ke depan, harus ada payung hukum dalam Peraturan KPU, sehingga bisa dijadikan dasar berkelanjutan pada seleksi-seleksi berikutnya," tutur Bernad di depan pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU. Terkat penyusunan rancangan PKPU, Bernad juga menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan yang diperhatikan, pertama, pertimbangan akademik, semua yang dituangkan sesuai kaidah-kaidah universal, kedua, teknokratif dan regulatif, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, ketiga, politis, sesuai kebijakan anggota KPU dan masukan dari DPR. Bernad juga mengingatkan, dalam menyusun rancangan PKPU harus jelas time line-nya. Jika rancangan sudah selesai disusun, proses selanjutnya ke Biro Perundang-Undangan untuk legal drafting, kemudian forum konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, uji publik dan harmonisasi. (humas kpu arf/foto: deni/ed diR)

Rancang Kebijakan Seleksi Penyelenggara Pemilu 2024

  Tangerang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merancang kebijakan seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta badan ad hoc, yang akan mendukung terselenggaranya Pemilu Serentak 2024. Kebijakan ini penting untuk segera diimplementasikan dalam Peraturan KPU (PKPU), mengingat pada November 2022 nanti proses rekrutmen badan ad hoc mulai dilakukan. "Peraturan KPU terkait seleksi ini harus sudah selesai di bulan Oktober, karena pada tanggal 15 November dimulai rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan, selanjutnya baru desa/kelurahan,” ujar Anggota KPU Parsadaan Harahap pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA), di Tangerang, Banten, Sabtu (3/9/2022). Pria yang mengampu Divisi SDM dan Puslatlibang ini menambahkan, target pada September 2022, SIAKBA sudah bisa diresmikan. Sistem informasi ini tengah dibangun, dan diharapkan dapat membantu proses seleksi. “Untuk itu, saya berharap banyak masukan dari berbagai pihak untuk SIAKBA sebelum diluncurkan,” tambah Parsadaan. Anggota KPU Yulianto Sudrajat menekankan pentingnya perumusan regulasi dari hulu hingga hilir. Salah satunya untuk meminimalisir sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yulianto juga mengungkapkan realitas banyaknya Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 2023 dan 2024. Pada bulan Januari 2024, AMJ sebanyak 1 KPU Provinsi dan 25 KPU Kabupaten/Kota, bulan Februari 2024, berdekatan dengan hari pemungutan suara, AMJ sebanyak 5 KPU Provinsi dan 46 KPU Kabupaten/Kota, bahkan pas bulan Maret 2024, saat sibuk-sibuknya rekapitulasi hasil pemungutan suara, terdapat AMJ bagi 1 KPU Provinsi dan 37 KPU Kabupaten/Kota. AMJ hingga akhir 2024, terdapat 9 KPU Provinsi dan 196 KPU Kabupaten/Kota. "Bisa kita bayangkan, di tahapan krusial tersebut, satuan kerja KPU harus melaksanakan seleksi, dan itu tentu bisa mempengaruhi itu kinerja tahapan. Maka konstruksi ini memang butuh keserentakan juga ke depan," ungkap Wakil Ketua Divisi SDM dan Puslatlibang ini. Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memandang SIAKBA sebagai evolusi dokumentasi proses seleksi anggota KPU dan badan ad hoc. Untuk itu perlu dicermati metodologi, tata kerja, pengisian formulir, dan time table-nya, serta fitur mana saja yang boleh diakses publik, dan tidak boleh, juga untuk pengawasan Bawaslu. “Saya melihat prioritas saat ini fitur rekrutmen badan ad hoc yang didahulukan serta harus diuji coba terlebih dahulu,” tambah Betty. Sementara itu Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan metode tes, Computer Assisted Test (CAT), bukan utama di awal, karena dalam menahkodai penyelenggara pemilu butuh pengalaman dan keterampilan khusus, sehingga orang yang berpotensi, bisa saja tercoret saat mengikuti tes CAT.  Dia juga mengusulkan tim seleksi ini bukan melalui penjaringan, yang mana sekelas profesor dan doktor juga harus menyetorkan CV dan persyaratan lainnya, cukup langsung dipilih oleh KPU sesuai dengan kapasitas yamg dibutuhkan. Menutup pengarahan, Hasyim menekankan pentingnya merancang proses seleksi yang runtut. UU sudah jelas menggambarkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, selanjutnya dengan ruang lingkup, tugas dan wewenangnya, profil penyelenggara yang seperti apa yang diperlukan, dan mekanisme mendapatkannya seperti apa. Runtutan ini penting agar semua rancangan ini tergambar secara komprehensif. (humas kpu arf/foto: deni/ed diR)