Berita Terkini

Penetapan Lolos dan Tidaknya Parpol dalam Vermin, disampaikan Dalam Rapat Koordinasi

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Jum’at, 02 September 2022 Pelaksanaan Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Madiun mengundang seluruh Partai Politik di Wilayah Kabupaten Madiun. Kegiatan yang bertempat di Ballroom Hotel Sun City mulai pukul 13.00 WIB, Giat ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto. Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi menyampaikan bahwasannya pentingnya pelaksanaan Rakor ini agar Dari pihak Parpol mengetahui Hak dan Wewenang dalam Penetapan Lolos atau tidaknya Parpol sebagai peserta pemilu, yakni merupakan Keputusan dari KPU RI yang akan disampaikan melalui aplikasi SIPOL, diharapkan dengan adanya waktu perbaikan ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mencukupi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dalam rangka Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD juga dihadiri oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur Nurul Amalia. Beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Vermin ini , diharapkan peran Liasion Officer ( LO ) sebagai penghubung dari Partai dengan Penyelenggara harus cepat tanggap dalam menyikapi seluruh informasi yang di berikan dari KPU RI, jadi Peran LO disini tidak bisa di remehkan. Materi tentang Keputusan KPU nomor 308 tahun 2022 disampaikan Oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin dalam Rapat Koordinasi ini. Peserta dalam kegiatan Rakor ini mulai dari Ketua dan LO dari pihak partai , Bawaslu Kabupaten Madiun dan  Satuan Intelkam Polres. Dibuka Sesi diskusi dengan seluruh peserta sebagai penutup kegiatan Rapat Koordinasi ini.

Konsolidasi, Sinkronisasi untuk Data Pemilih yang Lebih Baik

  Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU Mochammad Afifuddin hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang diselenggarakan Bawaslu, Jumat (2/9/2022). Dalam forum ini, Afif mengatakan konsolidasi dan sinkronisasi antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Kemendagri penting terkait pemutakhiran data pemilih. "Konsolidasi dan sinkronisasi antara tiga lembaga ini penting, dan semua harus ikut terlibat karena Pemilu 2019 lalu,  Undang-Undang 7 Tahun 2017 sudah menyatakan KTP-el menjadi salah satu syarat menjadi pemilih," kata Afif. Terkait pemutakhiran data pemilih, Afif juga mengatakan KPU tidak akan bisa bekerja sendiri, perlu bantuan dan saling mendukung di antara lembaga terkait. "Kita jangan merasa paling bagus, KPU jangan merasa datanya paling benar, begitupun dukcapil jangan merasa datanya paling bagus, hal-hal seperti ini yang harus kita hindari," Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHB) di Pemilu 2019, ke depan Afif mengimbau koordinasi KPU dan Bawaslu provinsi serta KPU kabupaten/kota bisa lebih awal agar tidak terjadi lagi perbaikan-perbaikan, hal ini merupakan langkah  antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan pemutakhiran data. Hadir sebagai moderator Tenaga Ahli Bawaslu Ahmad Thohir dan narasumber Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P Manihuruk. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed diR)

Pahami Budaya Lokal dan Harus Komitmen Jaga Soliditas

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU, Idham Holik dan Parsadaan Harahap didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wahyu Yudi Wijayanti hadir seacara daring dalam kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu KPU Provinsi Papua Barat atas nama Abdul Muin Salewe, Jumat (2/9/2022). Mengawali kegiatan verifikasi, Idham Holik mengingatkan pentingnya bagi penyelenggara pemilu memahami budaya lokal dan sosiologi masyarakat setempat. "Karena dinamika politik dalam penyelenggaraan pemilu biasanya juga akan sangat dipengaruhi oleh budaya setempat," kata Idham. Idham juga berharap agar terciptanya penetrasi sosial dan membangun kekuatan yang sinergis dengan sesama penyelenggara pemilu. "Sehingga menjadi kekuatan baru untuk mewujudkan pemilu yang lebih berintegritas," tutur Idham. Parsadaan juga berpesan apabila terpilih, maka calon PAW harus berkomitmen untuk selalu menguatkan soliditas, kekompakan dan harmoninasi antar sesama penyelenggara pemilu demi terciptanya lembaga pemilu yang kolektif kolegial. "Supaya Papua Barat semakin solid dalam menjalankan agenda yang akan kita hadapi kedepan," jelas Parsadaan. Sebagai informasi, tindak lanjut dan keputusan dari verifikasi dan klarifikasi ini akan dibahas dalam pleno KPU tingkat nasional. (humas kpu ri deni/foto: dosen/ed diR) 

KPU Lakukan Percepatan, Pertanyakan Klaim Berkas Lengkap

  Jakarta, kpu.go.id – Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, berlanjut di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (2/9/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor datang untuk merespon laporan yang disampaikan Pelapor, Partai Pandu Bangsa, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pada sidang dengan agenda pembuktian ini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin yang datang didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU Nur Syarifah, mempertanyakan sejumlah keterangan dan klaim yang disampaikan Pelapor berikut dua saksi yang dihadirkan. Seperti keterangan yang menyebut KPU tidak siap dalam menerima berkas fisik yang disampaikan Pelapor. Merespon hal ini, pria asal Jawa Timur justru menyebut KPU melakukan penambahan petugas pemeriksa berkas melihat data Sipol Partai Pandu Bangsa yang baru terunggah hanya 25 persen. “Kami juga memikirkan bahwa percepatan untuk pemeriksaan ini kita lakukan. Dan tentu dengan menambah tim dari kami dapat dilakukan percepatan. Jadi saya mau menginformasikan data dibuka kalau LO (liaison officer) partai sudah datang,” ungkap Afifuddin. Juga klaim dari Pelapor dan dua saksi yang berulang kali menyebut data yang mereka miliki pada hari pendaftaran lengkap. Klaim ini justru berbanding terbalik dengan tanda tangan yang dibubuhi oleh LO Partai Pandu Bangsa pada formulir pengembalian berkas karena dinyatakan tidak lengkap. “Apakah ada unsur pemaksaan pada tanda tangan? Apakah anda tahu pada saat itu apa yang tanda tangani ini. Apa penjelasannya, apa anda tahu apa yang ada tanda tangani ini. Kenapa anda tanda tangani kalau data anda lengkap,” tanya Afifuddin. Menurut Afifuddin apa yang dilakukan oleh LO Partai Pandu Bangsa berseberangan dengan klaim data lengkap yang disampaikan selama persidangan. “Ini kan malah berkebalikan dengan fakta, kalau anda yakin lengkap anda jangan tanda tangan,” tambah Afifuddin. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Pemutakhiran Data Pemilih harus sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id  ( Re-Post https://www.kpu.go.id) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih harus sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, valid dan mutakhir. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada Rapat Konsinyering Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat (2/9/2022). Prinsip pertama menurut Hasyim adalah komprehensif atau menyeluruh yakni seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang (UU) harus terjamin masuk dalam daftar pemilih, “Jadi semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan di Undang-undang harus masuk jaminan dalam daftar pemilih, syarat pemilih WNI, usia 17 tahun pada saat pemungutan suara, atau belum 17 tahun sudah kawin dan atau pernah kawin terdaftar,” ucap Hasyim. Prinsip kedua yakni valid atau akurat, kebenaran informasi yang ada dalam daftar pemiih, seperti nama, umur, alamat, pekerjaan. Dan prinsip ketiga yakni mutakhir yaitu situasi data yang paling mendekati dengan hari pemungutan suara. Sementara itu Afifuddin menyampaikan hal baru yang menjadi tradisi baik KPU adalah melakukan pemadanan sebelum DP4 diberikan oleh dukcapil, “Hal baru yang menjadi tradisi baik kita sebelum DP4 diberikan oleh dukcapil, kami sudah melakukan pemadanan dengan Dukcapil, data pemilih kita yang sama persis dengan dukcapil, sehingga ketika DP4 diberikan secara simbolik situasinya data ini semakin sinkron,” kata Afif. Turut hadir Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima, Plt. Deputi Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat, Fungsional Utama Tata Kelola Pemilu Sigit Joyowardono, Kepala Biro Perundang-Undangan KPU Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Perencanaan KPU Suryadi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU Wahyu Yudi Wijayanti, Inspektur Wilayah I KPU Novy Hasbhy Munawar, Inspektur Wilayah II KPU Adiwijaya Bakti, dan Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Andre Putra Hermawan serta jajaran pejabat eselon III KPU.

Helpdesk KPU Bantu Parpol Mendaftar

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono hadir pada Sidang Pembuktian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 untuk Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), di Gedung Bawaslu, Kamis (1/9/2022).  Sidang dipimpin Ketua Majelis, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Totok Hariyono serta Puadi mengesahkan alat bukti pihak Pelapor dan Terlapor serta mendengarkan keterangan lima saksi pihak Pelapor dan dua saksi ahli.  Dalam kesempatan ini, Afif menegaskan peran helpdesk KPU yang terbukti melayani dengan baik untuk partai politik yang mengalami kendala saat proses pendaftaran baik melalui Sipol atau penyerahan berkas secara langsung ke kantor KPU. Kemudian berkaitan dengan batas waktu penyerahan berkas, Idham menjelaskan bahwa KPU memiliki surat kesepahaman tentang Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. "Surat ini ditandatangani tanggal 15 Agustus, di antaranya ada dari PKR, namanya Bapak Sigit Prawoso," kata Idham. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 September 2022 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan hari Rabu, 7 September 2022 penyampaian kesimpulan pihak Pelapor dan Terlapor kepada sekretaris sidang. (humas kpu ri deni/foto: deni/ed diR)