Berita Terkini

Prinsip Pendaftaran adalah Kelengkapan Berkas

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor kembali menjali Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Pelapor Partai Bhineka Indonesia (PBI), Kamis (1/9/2022). Hadir dari KPU, Anggota Mochammad Afifuddin, Idham Holik didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Totok Hariyono serta Puadi Afif menjelaskan bahwa prinsip utama dari pendaftaran partai politik adalah kelengkapan berkas. "Jika ada berkas yang kosong, maka Sipol tidak akan memverifikasi 100 persen," kata Afif.  Dia melanjutkan apabila data yang disampaikan lengkap maka KPU melanjutkan proses pemeriksaan verifikasi administrasi. “Termasuk soal verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota," tuturnya. Pada sidang ini, majelis juga mengesahkan alat bukti pihak Pelapor dan Terlapor serta mendengarkan keterangan dua saksi pihak Pelapor. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 September 2022 dengan agenda penyampaian kesimpulan pihak Pelapor dan Terlapor kepada sekretaris sidang. (humas kpu ri deni/foto: deni/ed diR)

Saran KPU Agar Perbawaslu Merujuk Peraturan KPU

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mempertanyakan kekuatan hukum atas keterangan para pihak (Pelapor, Terlapor dan para saksi) apabila dalam proses klarifikasi mereka tidak di sumpah saat ingin memberikan keterangan. "Saat kami membaca draf (Rancangan Peraturan Bawaslu) tertulis, dalam hal para pihak (Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli) tidak bersedia diambil sumpah atau janji maka klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah. Apabila ada pemeriksaan terhadap para pihak tanpa sumpah maka kekuatan hukum untuk keterangan yang diberikan itu apa?" tanya Hasyim pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Konsultasi Perubahan Peraturan DKPP dan Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (1/9/2022). Pertanyaan selanjutnya, Hasyim ingin memastikan apakah forum klarifikasi ini apa termasuk dalam forum persidangan atau pemeriksaan terbuka sebagaimana yang dimaksud dengan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu atau tidak. Kemudian terkait Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Hasyim mengingatkan agar pada Bab Ketentuan Umum Rancangan Peraturan Bawaslu dapat merujuk kepada Peraturan KPU yang sudah ada. "Untuk hal-hal yang berkaitan dengan apa yang sedang dikerjakan KPU atau yang sudah terdapat pengaturannya, mohon merujuk kepada Peraturan KPU." Ungkap Hasyim. Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia Tandjung bersepakat untuk segera melakukan konsinyering bersama antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Turut hadir pada Rapat tersebut, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP. (humas kpu doddy amin/foto: hilvan/ed diR)   Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/10935/saran-kpu-agar-perbawaslu-merujuk-peraturan-kpu

Hadiri Undangan Rapat Koordinasi Dengan Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id “Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Madiun selama tahapan Vermin ini, secara keseluruhan memiliki dasar hukum” ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa Slamet Widodo, saat memberikan paparan materi terkait giat hari ini. Komisioner KPU Kabupaten Madiun Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin ikut menghadiri undangan kegiatan tersebut dalam rangka, Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu tahun 2024 berserta Seluruh Parpol dan Dispendukcapil. Dalam Pembukaan kegiatan yang disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun  Nur Anwar menyampaikan guna adanya bawaslu pada setiap tahapan pemilu ini yakni untuk menjaga serta mengawasi seluruh proses pada tahapan pemilu. “Apakah KPU Kabupaten Madiun selama masa tahapan Verifikasi Administrasi ini memberikan Hak dan Pelayanan yang sama Terhadap seluruh Partai Politik?”, tambah Slamet Widodo. Antara KPU Kabupaten Madiun dengan Bawaslu Kabupaten Madiun dalam rakor ini mengharapkan pada setiap proses seluruh tahapan pemilu bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dalam Kegiatan rakor ini juga diberikan sesi pertanyaan kepada seluruh peserta. Dalam kesempatan ini Jumangin menambahkan terkait pelaksanan dan proses vermin ini diharapkan Partai Politik lebih Cermat lagi dalam mengelola data, karena masih banyak sekali yang tidak sesuai dan banyak perbaikan, beliau menyampaikan dengan adanya waktu tambahan ini diharapkan dari pihak partai politik bisa memperbaiki seperlunya untuk bisa memenuhi syarat.

Undang Partai Politik Untuk Tahap Tindak Lanjut Vermin

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Hari ini pukul 09.00 WIB, KPU Kabupaten Madiun laksanakan kegiatan Rapat Pleno tentang Rencana Pelaksanaan Tahap Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dalam Kegiatan Rapat Pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi yang dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris dan Juga Seluruh Kepala Subbagian dan Pejabat Fungsional. Susunan Acara dan Rangkaian kegiatan disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin disepakati oleh Seluruh Peserta Rapat Pleno dengan hasil Pelaksanaan Kegiatan ini dengan mengundang Seluruh Partai Politik, dilaksanakan hari Jum’at pukul 13.00 WIB bertempat di Ballroom Sun Hotel.

Masih Menunggu DP4 Turun , Pelaksaan DPB Tetap Berlanjut.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id “Masih ada beberapa bulan kedepan untuk pelaksanaan Rakor DPB, dan menunggu sampai DP4 turun, yang nantinya akan dilanjutkan dengan DPT untuk Pemilu Serentak 2024.”Ujar Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi disaat memimpin Rapat Koordinasi (Selasa, 30 Agustus 2022). Dimulai pukul 10.00 WIB KPU Kabupaten Madiun laksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris, Seluruh Kepala Subbagian dan Pejabat Fungsional. Komisioner Divisi Perencanaan Data Dan Informasi Nur Wachid Nasrulloh menyampaikan hasil dari DPB bulan Agustus 2022 dari 15 Kecamatan dan 206 Desa di Kabupaten Madiun yang bersumber data dukung KPU dan Dukcapil dari dengan total 561.985 Pemilih dengan rincian 273.422 Jumlah pemilih Laki-Laki dan 288.563 Jumlah Pemilih Perempuan. Dari rincian hasil DPB bulan Agustus 2022 di setujui dan disepakati oleh Seluruh peserta, diharapkan kedepannya terkait koordinasi dengan Stake Holder bisa lebih ditingkatkan kembali.

Ikuti Bimtek Daring Yang Dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Timur

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Pagi ini pukul 09.00 WIB, Sekretariat KPU Kabupaten Madiun hadiri kegiatan Daring via Aplikasi Zoom Meeting yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto mengkoordinir anggotanya yakni Seluruh Kepala Subbag dan Staf Fungsional untuk mengikuti kegiatan daring tersebut. Dilaksanakannya kegiatan Daring ini dalam Rangka Bimbingan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /kota Se Jawa Timur dengan pemateri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.