Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mempertanyakan kekuatan hukum atas keterangan para pihak (Pelapor, Terlapor dan para saksi) apabila dalam proses klarifikasi mereka tidak di sumpah saat ingin memberikan keterangan. "Saat kami membaca draf (Rancangan Peraturan Bawaslu) tertulis, dalam hal para pihak (Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli) tidak bersedia diambil sumpah atau janji maka klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah. Apabila ada pemeriksaan terhadap para pihak tanpa sumpah maka kekuatan hukum untuk keterangan yang diberikan itu apa?" tanya Hasyim pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Konsultasi Perubahan Peraturan DKPP dan Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (1/9/2022). Pertanyaan selanjutnya, Hasyim ingin memastikan apakah forum klarifikasi ini apa termasuk dalam forum persidangan atau pemeriksaan terbuka sebagaimana yang dimaksud dengan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu atau tidak. Kemudian terkait Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Hasyim mengingatkan agar pada Bab Ketentuan Umum Rancangan Peraturan Bawaslu dapat merujuk kepada Peraturan KPU yang sudah ada. "Untuk hal-hal yang berkaitan dengan apa yang sedang dikerjakan KPU atau yang sudah terdapat pengaturannya, mohon merujuk kepada Peraturan KPU." Ungkap Hasyim. Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia Tandjung bersepakat untuk segera melakukan konsinyering bersama antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Turut hadir pada Rapat tersebut, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP. (humas kpu doddy amin/foto: hilvan/ed diR) Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/10935/saran-kpu-agar-perbawaslu-merujuk-peraturan-kpu