Berita Terkini

Sinkronisasi Program dan Anggaran Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Dibahas Dalam Rapat Koordinasi di Jombang

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Demi untuk Suksesnya tahapan Pemilu Tahun 2024, diperlukan sinergi yang baik antar jajaran mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan, serta penganggaran. Turut menghadiri dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini yakni Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi berserta Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto. Dalam pelaksanaan kegiatan ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan penyelarasan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022 bersama 38 KPU Kabupaten/Kota di wilayahnya. Agenda tersebut direalisasikan dalam rapat koordinasi ini. Dalam sambutannya Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq  menjelaskan, melalui rapat koordinasi ini harapannya dapat dimanfaatkan untuk diskusi sehingga terbangun sinergi antar satuan kerja. Juga turut hadir Ketua KPU Jatim Choirul Anam dalam sambutannya menyampaikan jika ke depan pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi tata kelola keuangan. Rakor tersebut digelar agar tim keuangan di semua satker berjalan dengan baik. Choirul Anam mendorong seluruh satker di kabupaten/kota menerapkan metode Cash Management System (CMS). Sebab saat ini sudah eranya digitalisasi, bukan lagi manual yang ditemukan banyak kekurangan.. Dalam kesempatan rakor kali ini, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan beberapa rencana program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. Masing-masing divisi tersebut di antaranya Divisi Hukum dan Pengawasan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Gogot Cahyo Baskoro. Divisi Data dan Informasi oleh Nurul Amalia, Divisi Teknis Penyelenggara oleh Insan Qoriawan, serta kesekretariatan oleh Nanik Karsini. Bertindak memandu diskusi, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi Nurita Paramita.

Penyusunan Juknis sebagai Panduan Menyusun Dapil

  Jakarta, kpu.go.id - Tahapan pemilu akan semakin padat ke depannya. Oleh karena itu, Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yang rencananya akan diluncurkan KPU, 14 Oktober 2022 mendatang agar sudah terdaftar di Kemenkominfo akhir bulan September ini. Sidapil adalah aplikasi yang menyediakan akses informasi daerah pemilihan (Dapil) secara digital menyatu dengan sistem informasi pemilu keseluruhan. Hal ini disampaikan Anggota KPU, Idham Holik dalam pembukaan Rapat Penyusunan Petunjuk Teknis tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota serta Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Selasa (20/09/2022). "Besar harapan saya, kita mampu mengenkripsi data-data yang ada di dalam Sidapil ini untuk menjaga keamanan data," kata Idham. Terkait daftar inventarisasi masalah pemungutan dan penghitungan suara, Idham mengatakan, evaluasi Pemilu 2019 dapat digunakan untuk merumuskan permasalahan dan harus menjadi perhatian bersama. Lanjut Idham, PKPU lama, petunjuk teknis, buku evaluasi penataan dapil serta RPKPU penataan dapil agar dibaca kembali sebagai pedoman agar penyusunan juknis lebih baik. "Juknis ini dibuat sebagai panduan dalam menyusun dapil. Besok dalam penyusunan petunjuk teknis, minimal ada 4 dokumen yang harus kita baca ulang sambil melihat RPKPU. Misalnya ada klausul ini, maka bisa sisipkan pasal ini dan sebagainya," tambah Idham. Sebelumnya Melgia mengapresiasi semua personel yang terlibat dalam verifikasi administrasi lalu. Ia mengatakan ke depan semua jajaran sekretariat harus bersiap diri menghadapi tahapan-tahapan selanjutnya. Sedangkan Sigit menyampaikan dalam penyusunan peraturan dan petunjuk teknis ke depan harus selaras, jangan sampai ada pertentangan antara keduanya. "Artinya kita harus lebih mendetailkan problematika yang sering kita hadapi dalam regulasi," tutur Sigit.  Turut hadir dalam rapat Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia van Harling, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono serta jajaran sekretariat Setjen KPU. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed dio).

Bekerja Hati-hati, Samakan Persepsi Aturan Hukum Pemilu

  Jakarta, kpu.go.id – Pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Indonesia mengacu pada produk hukum berupa Undang-undang (UU) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). UU dibentuk oleh pembuat UU yakni pemerintah dan DPR, sementara PKPU sebagai produk hukum teknis, dibuat oleh KPU. Pemahaman terhadap kedua produk hukum ini penting agar tidak ada salah tafsir terutama antara penyelenggara, peserta, hingga pemangku kepentingan terkait (stakeholder). Hal ini salah satu yang menjadi penekanan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat menjadi narasumber Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digelar di Jakarta, Selasa (20/9/2022). Menurut Hasyim, bahkan perlu juga meminta penjelasan dari pembuat produk hukum kepemiluan apabila ada hal yang dianggap belum dipahami atau multitafsir. Hal ini sah saja menurut Hasyim ketimbang di kemudian hari muncul salah persepsi atau putusan yang merugikan. “Karena salah satu asas dalam penyelenggara yaitu bekerja berdasarkan unsur transparan, akuntabel dan hati-hati,” ucap Hasyim. Terkait bekerja akuntabel ini Hasyim melanjutkan adalah kerja yang penuh dengan tanggungjawab dan seluruh pekerjaannya mampu dipertanggungjawabkan. “Harus hati-hati karena memutus tidak hanya pidana, tapi juga administrasi,” tambah Hasyim. Hadir sebagai peserta Rakor Sentra Gakkumdu, unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan se-Indonesia. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

SIAKBA, Dukung Proses Pendaftaran dan Arsip Penyelenggara Pemilu

  Jakarta, kpu.go.id - KPU berkomitmen menghadirkan pelayanan optimal dengan inovasi-inovasi pengembangan sistem informasi sebagai bentuk upaya digitalisasi yang mendukung tahapan pemilu dan pemilihan berdasarkan kebutuhan informasi akurat kepada publik  dengan skala nasional yang lebih cepat. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Parsadaan Harahap saat membuka Kegiatan Rapat Uji Coba dan Pembahasan Panduan Teknis Sistem Informasi Administrasi Anggota KPU dan Badan ad hoc (SIAKBA)yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU di Jakarta, Selasa, (20/9/2022). Hadir mendampingi, Betty Espsilon Idroos, dan Mochammad Afifudin. "Dengan proses pengembangan digitalisasi pada banyak aspek, KPU berharap ada kepercayaan publik pada proses transisi pemerintahan yang dilakukan dalam Pemilu. Mengingat data-data yang menjadi basis pengembangan sistem informasi bersifat sangat penting, proses pengembangan sistem informasi yang dimiliki KPU juga mempertimbangkan aspek keamanan," jelas Parsa. Parsa juga menjelaskan bahwa SIAKBA ini merupakan aplikasi yang akan membantu proses administrasi anggota KPU dan badan ad hoc. Terkait pemanfaatan teknologi dan kebutuhan terhadap proses digitalisasi administrasi pemerintahan, maka KPU mendorong agar terdapat Sistem Informasi yang dapat mendukung dan menjadi alat bantu dalam tugas pengadministrasian anggota KPU dan badan ad hoc. Oleh karena itu, KPU melakukan inisiasi membangun Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan ad hoc (SIAKBA) sebagai alat bantu pendukung dalam proses pendaftaran dan arsip penyelenggara pemilu. KPU berharap agar SIAKBA ini dapat mendukung dan dioperasikan seperti sistem informasi yang telah dimiliki KPU, memberikan kemudahan  dalam pekerjaan-pekerjaan KPU. “Dengan adanya SIAKBA ini, tentu nantinya akan ada database terkait riwayat penyelenggara pemilu, baik sebagai anggota maupun badan ad hoc. Data ini sangat penting untuk melihat bagaimana kualitas dari penyelenggara pemilu berdasarkan profil yang dimiliki,” lanjutnya. KPU juga berharap agar penggunaan sistem informasi KPU dapat dilakukan secara aman dengan memperkuat sekuritas data. Pembahasan dengan Kominfo dan BSSN dapat berlanjut pada ranah aksi untuk memperkuat keamanan dan menjaga data dari ancaman siber. Masih dalam sesi pengarahan, Mochammad Afifuddin menyampaikan tiga hal yang harus di perhatikan. Pertama, tata kelola internal sistem informasi (SIAKBA), terutama terkait PAW satker KPU daerah sebagai hal penting untuk dilakukan manajemen yang baik terkait data atau dokumen. Kedua, seleksi dan rekrutmen Badan ad hoc bukan masuk ke dalam bagian tahapan pemilihan umum/pemilihan. Hal ini menjadi perhatian bagi Divisi Hukum dalam hal proses sengketa (untuk mengurangi beban Divisi Hukum dan Pengawasan). Ketiga, tantangan teknikalitas (server) menjadi penting diperhatikan, seperti ungahan dokumen (proses pindah data dari dokumen fisik). “Sistem ini diharapkan menjadi pusat dokumen data bagi anggota KPU terpilih termasuk jajaran badan ad hoc. Jangan sampai sistem informasi ini menjadi hal yang dipersulit,” kata Afif.  Sementara itu, Betty menyampaikan bahwa SIAKBA dan sistem informasi yang lainnya adalah ntuk optimalisasi penggunaan digitalisasi informasi dan perlu diperhatikan terkait daerah dan masyarakat di wilayah yang blankspot karena sistem informasi adalah sebagai pendukung dalam pengelolaan. “Saya berharap SIAKBA menjadi sistem yang andal dan menjadi awal mula untuk mendokumentasikan data dari hulu hingga hilir, sampai dengan ke badan ad hoc (KPPS/Pantarlih). Terkait keamanan, SIAKBA harus dijaga bersama, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan pihak terkait (BSSN) dan tantangan bagi KPU. Ke depan SIAKBA menjadi sistem informasi untuk mendeteksi keanggotaan/data ganda terhadap anggota badan ad hoc dan berintegrasi dengan SIPOL dan SIDALIH”, pungkas Betty. Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan, Lucky Firnandy Majanto, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Yayu Yuliani, Inspektur Wilayah I, Novy Hasbhy Munnawar, Inspektur Wilayah II, Adiwijaya Bakti serta Kepala Biro Logistik, Asep Suhlan. (humas kpu james/ foto james/ed dio).  

Rumuskan Strategi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemilu 2024

  Manado, kpu.go.id - Setelah sukses meraih tingkat partisipasi pemilih tinggi di Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dihadapkan pada tantangan selanjutnya, mempertahankan bahkan meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu 2024. Pemilu 2024 sendiri memiliki tantangan dan kerumitan yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya. Salah satunya melaksanakan pemilu dan pemilihan di tahun yang sama, dengan kompleksitas yang beragam dan irisan tahapan yang akan dilakukan bersamaan.  Oleh karena itu dibutuhkan strategi yang tepat agar informasi kepemiluan disampaikan secara luas, baik kepada peserta pemilu dan masyarakat. Peserta pemilu dan publik pun selanjutnya memahami dan tergerak untuk terlibat baik selama tahapan maupun di hari dan pascapemungutan suara.  Poin terakhir disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat membuka dan memberi kata sambutan, Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (15/9/2022). Hadir mengikuti jalannya pembukaan, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan turut mendampingi Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perundang-undangan Nur Syarifah, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi juga Kepala Biro Umum M Syahrizal Iskandar.  Hasyim menyampaikan ada tiga aspek pendidikan yang perlu dipahami jajaran divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat terkait penyampaian informasi, pertama aspek kognitif (membuat tahu, membuat paham) aspek afektif, (membangun sikap apa yang kita harapkan dari pemilih) dan aspek psikomotorik (pesan bisa menggerakkan hati, menggerakkan pikiran pemilih untuk berpartisipasi di dalam pemilu). "Oleh karena itu kita berharap dalam satu dua hari ke depan, kita rumuskan apa yang penting dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, supaya kemudian menggerakkan orang untuk berpartisipasi di dalam pemilih," ujar Hasyim. Pria asal Jawa Tengah menambahkan, perlu diperhatikan pula sejumlah aspek komunikasi yang harus dimaksimalkan dalam penyampaiannya informasi pemilu, pertama merumuskan pesan, kedua menentukan penyampai pesan, ketiga menentukan metode penyampai pesan dan keempat media yang digunakan. "Memang media yang menarik adalah audio visual ada gambar ada suara dan live streaming atau real time situasi ini muncul juga pada waktu kurang lebih bersamaan," kata Hasyim. "Terkait penyampai pesan, kadang-kadang pesannya penting, tapi karena yang menyampaikan pesan kurang menarik orang jadi tidak tertarik untuk mendengarkan pesan itu. Sehingga banyak pihak menggunakan influencer dan segala macam," tambah Hasyim. Sementara itu pada sesi pengarahan, August Mellaz menyampaikan KPU tengah membuat cetak biru (blue print) terkait strategi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Juga disampaikan upaya penata kelola media informasi KPU agar memiliki keterikatan dengan masyarakat yang lebih baik. "Tahun 2022 terkait tata kelola media informasi KPU menjadi media enggangement, 2023 kita akan fokus sosialisasi, 2024 dan hari H kita akan lakukan evaluasi," tutur Mellaz. Sementara itu Cahyo Ariawan saat menyampaikan laporan kegiatan mengatakan total peserta rakor sejumlah 1.096 orang, yang berasal dari anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP pengampu Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih. Adapun tujuan rakor untuk menyukseskan Pemilu 2024 sebagai sarana integrasi bangsa. "Kami juga berharap rakor mendapat masukan dari KPU, dan pemangku kepentingan terkait inovasi dan program yang akan dilakukan kepada masyarakat," tutup Cahyo. (humas kpu dianR-tim humas/foto: tim humas/ed diR)

Dilaksanakan Tindak Lanjut Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Umum Tingkat Pertama.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id  KPU Kabupaten Madiun laksanakan kegiatan yang kali ini mengundang dari Pihak Partai Politik dan Masyarakat Umum untuk datang ke Kantor. Dimulai pukul 09.00 WIB dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka Tindak Lanjut Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Umum terhadap keanggotaan parpol calon peserta pemili 2024. Awal sambutan kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi yang di dampingi oleh Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Madiun. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin menyampaikan Dalam undangan terkait dengan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat ini, Tujuan dari KPU Kabupaten Madiun untuk mempertemukan dari pihak partai politik dan masyarakat umum untuk sama sama klarifikasi data pada masyarakat umum yang tercantum dalam partai politik.