Berita Terkini

Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu, KPU Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor pada dugaan pelanggaran administratif Pemilu Tahun 2024 yang dilaporkan partai politik ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu tepatnya pendaftaran partai politik. Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono, Lolly Suhenty dan Herwyn J.H. Malonda memimpin Sidang Putusan terhadap Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 untuk perkara Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pandu Bangsa, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi, Selasa (13/9/22) di Kantor Bawaslu. Hadir mengikuti sidang, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik. "Mengadili, menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu, demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu Republik Indonesia," ucap Ketua Majelis Puadi menyampaikan putusan dari tujuh perkara. Lebih lanjut, Majelis sidang menyampaikan KPU (Terlapor) tidak terbukti melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. (humas kpu ri tenri/ foto tenri/ed dio).

KPU Tegas Berpegang pada UU Pemilu dan SK Kemenkumham

  Jakarta, kpu.go.id – Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos menerima audiensi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Plt. Ketua Umum Muhammad Mardiono bersama jajaran DPP PPP di kantor KPU, Senin, (12/9/2022). Dalam audiensi Hasyim menyampaikan bahwa terkait keabsahan kepengurusan PPP, KPU tetap berpegang pada SK Kemenkumham sebagaimana amanat Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Anggota KPU, Idham holik menjelaskan, penyerahan SK kepengurusan baru akan diproses di tahapan masa perbaikan verifikasi administrasi partai politik. “Proses tahapan pelaksanaan verifikasi administrasi berakhir pada 11 September 2022 dan KPU baru akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pimpinan partai politik pada 14 September 2022,” kata Idham. Saat audiensi, Mardiono memperkenalkan kepengurusan DPP PPP baru serta menyerahkan SK baru dari Kemenkumham. (humas james/foto: deni/ed dio).

Sepakati Perbawaslu Pengawasan Pendaftaran-Verifikasi Parpol

  Jakarta, kpu.go.id – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menghasilkan kesimpulan, menyepakati draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Senin (12/9/2022). Pada rapat yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, , Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggara Melgia Carolina Van Harling, juga disepakati draf Perbawaslu terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu (PAW) Bawaslu; Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu; Penanganan Temuan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sebelumnya pada sesi pemaparan, Hasyim Asy’ari menyampaikan pasca RDP pertama KPU bersama penyelenggara lain, Bawaslu dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk membahas substansi dari draf peraturan Bawaslu yang sudah disampaikan pada RDP pertama dan akan disampaikan pada RDP berikutnya. Dalam forum tersebut Hasyim mengungkap, KPU telah menyampaikan kepada Bawaslu dan mendapat respon positif untuk dilakukan sejumlah penyesuaian. “Dan tadi sudah disampaikan pada paparan Bawaslu,” kata Hasyim. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota DKPP. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Pentingnya Menjaga Koordinasi Selama Tahapan Pemilu Berlangsung, Amanat Divisi Sosdiklih Parmas Saat Apel Pagi

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Pelaksanaan Apel Pagi hari senin KPU Kabupaten Madiun kali ini dipimpin oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Fahim Amrillah. Giat apel pagi ini dimulai pukul 08.00 WIB dengan peserta Komisioner , Sekretaris dan Seluruh Staf Sekretariat KPU Kabupaten Madiun. Dalam Amanatnya Fahim menyampaikan Karena tahapan pemilu dilaksanakan agar seluruh Jajaran KPU Kabupaten Madiun untuk lebih berhati hati dalam ber Media Sosial serta tetap menjaga kekompakan yang telah dibangun selama ini. Fahim menambahkan bahwasannya dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu ini yang paling penting adalah Koordinasi, yakni setiap kali ada permasalahan diharapakan untuk selalu Koordinasikan dengan Pimpinan, jangan sekali - kali mengambil langkah sendiri. Diakhiri dengan Doa bersama dilanjutkan dengan melaksanakan tugas masing masing.

Majelis Tolak Permohonan Partai Pelita dan Partai IBU

  Jakarta, kpu.go.id – Majelis Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, menolak permohonan Pemohon Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) pada sidang dengan agenda putusan, yang digelar di Kantor Bawaslu, Jumat, (9/9/2022). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rahmat Bagja, Anggota Majelis Puadi dan Herwyn JH Malonda dihadiri KPU selaku Termohon, Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah. “Mengadili, menyatakan Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Bagja saat membacakan putusan. Dalam pertimbangannya anggota majelis Puadi menyampaikan syarat pendaftaran peserta pemilu telah diatur pada pasal 176 dan 177 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu majelis menyatakan KPU telah sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memproses pendaftaran Partai Pelita dan Partai IBU sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024. Sementara itu Idham Holik saat diwawancari media massa menyatakan bahwa putusan majelis semakin menguatkan kerja KPU telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Khususnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. (humas kpu: james/foto james/ed diR)

Perluas Jangkauan Sosialisasi, Literasi dan Publikasi Pemilu

  Jakarta, kpu.go.id - Sukses pemilu merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Komisi Pemilihan Umum dengan para pemangku kepentingan (stakeholder). Tidak hanya dalam hal teknis penyelenggaraan pemilu tapi juga sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Dan peran sosialisasi hingga publikasi pemilu banyak terjalin antara KPU dengan media. Peran media massa dalam proses penyelenggaraan pemilu sangat penting terutama dalam memperluas jangkauan sosialisasi, pendidikan pemilih, literasi, dan publikasi pemilu kepada masyarakat. "Pada prinsipnya dan pada intinya pemilu itu harus berjalan dengan baik dan lancar," ujar Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU, Eberta Kawima saat menerima audiensi Tribunnews di Ruang Rapat Gedung KPU, Jumat (9/9/2022).  Wima juga menegaskan bahwa salah satu hal penting yang harus dilaksanakan oleh KPU adalah bermitra dengan media. Menurutnya sampai saat ini KPU juga sudah melaksanakan kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan berbagai media. "Berarti kalau sudah MoU itu sudah secara sah dan legal terikat dengan KPU," kata Wima. Turut hadir dari Tribunnews Direktur Pemberitaan Febby Mahendra Putra, GM Tribun Berita Online M. Taufik Zuhdi, Manager Marketing Komunikasi Abdul Aziz, Account Executive Farra Rosyana Ulfa, dan GH Marketing Sekar Wardhani. (humas kpu ri deni/foto: deni/ed diR)