Berita Terkini

Pahami Landasan Hukum, Mekanisme Kerja, dan Instrumen Silon DPD

Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia van Harling hadir sekaligus menbuka kegiatan Bimbingan Teknis Penyerahan dan Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) , Selasa (22/11/2022). Dalam kesempatan itu Hasyim menyampaikan bahwa awal Desember akan ada penyerahan dukungan bakal calon DPD, yang akan menjadi pimpinan dalam menyelenggarakannya adalah KPU provinsi. “Yang akan menyelenggarakan, sebagai pimpinannya itu nanti KPU provinsi. Saya harap semua harus benar-benar memahami dan menguasai apa yang menjadi landasan hukum, mekanisme kerja,  maupun instrumen atau alat bantu yang akan digunakan,” ucap Hasyim. Lanjut Hasyim, walaupun penyerahan pendaftaran ada di KPU provinsi, tetapi penting agar KPU pusat membuat pengumuman terkait tahapan dan alur pendaftaran bakal calon dimulai. “Jadi setidaknya tanggal-tanggal seperti kapan penyerahan, kepada siapa, total jumlahnya harus mengikuti SK KPU nomor berapa, kemudian batas waktu sampai kapan, sehingga tidak ada lagi yang mengatakan KPU tidak melakukan sosialisasi apa-apa, setidaknya ditempel di KPU pusat dan diunggah di website KPU,” tegas Hasyim. Terkait alat bantu Silon DPD, Hasyim mengatakan cara kerjanya sama seperti pendaftaran partai politik melalui Sipol, apabila yang bersangkutan serius ingin mendaftar dapat mengirimkan surat permohonan akun Silon. Untuk diketahui, pengembangan Silon ini dibantu oleh Universitas Padjajaran, hal ini menunjukkan bahwa KPU melaksanakan kegiatan kepemiluan selalu bekerja sama institusi dalam negeri dengan produk-produk dalam negeri. Bimtek ini diikuti Ketua, Anggota, perwakilan sekretariat KPU Provinsi se-Indonesia serta turut hadir jajaran sekretariat KPU dan Tenaga Ahli KPU. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed dio).

Rekrutmen Badan AdHoc Resmi Dimulai

Rekrutmen dalam rangka pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 resmi dimulai pada tanggal 20 November 2022. Badan adhoc ini merupakan tulang punggung lembaga penyelenggara pemilu, karena mempunyai peran penting dan strategis. Selain peran dalam tahapan, juga kewenangan yang besar dalam menjaga orisinalitas suara pada hari pemungutan suara di TPS, sehingga proses yang dijalankan sesuai kenyataan dan aturan perundang-undangan. Rekrutmen PPK mulai tanggal 20 November sampai 16 Desember 2022, sedangkan untuk PPS mulai tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Parsadaan Harahap saat membuka secara resmi kegiatan Peluncuran dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak 2024, serta Deklarasi dan Pengukuhan Kepengurusan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, Sabtu (19/11/2022) di Bengkulu. “Manajemen yang kuat diperlukan untuk mengelola SDM KPU, terutama badan adhoc, agar dapat menjalankan tahapan dengan optimal. Visi yang sudah dicanangkan jangan sampai ada hambatan yang secara esensial dapat menurunkan kualitas tahapan pemilu. Untuk itu, tanggal 20 November 2022 menjadi kick off pembentukan badan adhoc dan menjadi awal sebuah penataan kelembagaan,”tutur Parsa yang juga membidangi Divisi SDM di KPU. Parsa juga menjelaskan, semangat penyelenggaraan Pemilu ke depan adalah keserentakan, baik pemilu dan pilkada, juga penyelenggaranya. Saat ini akhir masa jabatan masih berbeda-beda di setiap daerahnya, padahal pemilu dan pilkada dilaksanakan serentak. Untuk itu, semangat penataan kelembagaan yang dimulai dari badan adhoc ini ini ke depan diharapkan bisa terjadi keserentakan bagi penyelenggaranya, terutama di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Terkait Deklarasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pamilu, Parsa menekankan pentingnya hal ini untuk dijadikan momentum lembaga KPU yang kuat dalam memberikan pelayanan kepada peserta pemilu dan pemilih. Terlebih saat ini sudah terbentuk Ikatan Penata Kelola Pemilu (IPKP) di KPU, sebagai pembina kepegawaian Jabatan Fungsional Penata Kelola Pamilu. (Humas KPU Arf/foto: Idan/ed dio)

Materi Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Dipaparkan Oleh Divisi SDM dan Parmas

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun hari ini melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Pembentukan Badan Adhoc dan Tata cara penggunaan Sistem Infomasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Giat Sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 WIB yang bertempat di Ballroom Sun Hotel Madiun. Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini turut di undang yakni dari Forkopimda , Kapolres dan Kodim, seluruh Camat serta dari Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan seluruh Ormas di wilayah Kabupaten Madiun. Dalam awal pembukaan kegiatan ini di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi yang menyampaikan Bahwa tahapan pemilu sudah berjalan, setelah kemarin dilakukan tahapan verifikasi administrasi , sekarang ini akan di buka pendaftaran terkait dengan PPK dan PPS kabupaten madiun, yang lauchingnya akan disampaikan setelah turunnya Petunjuk Teknis pangadaan Badan Adhoc PPK dan PPS dari KPU RI. Selaku pemateri dalam kegiatan ini yakni Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahim Amrillah yang menyampaikan seluruh tahapan tentang rekrutment badan ad hoc, mulai dari pendaftaran serta teknis nya.                     Juga ditambahkan oleh Kepala Subbagian Hukum dan SDM Tri Wahyu Listyaningrum terkait tata cara pendaftaran Sebagai PPK dan PPS , sebab dalam pendaftarannya nanti akan dilakukan secara online melalui website SIAKBA. Beliau juga menyampaikan kepada seluruh peserta bahwasannya dari KPU Kabupaten Madiun akan membuka Helpdesk SIAKBA yang bertujuan untuk membantu dalam proses pendaftaran PPK dan PPS.

Cek Kembali SK Dalam Penataan Dapil

Sebelum Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Ketua KPU Hasyim Asy'ari meminta kepada peserta mencermati Surat Keputusan KPU tentang alokasi kursi DPRD masing-masing Kabupaten/Kota di semua Provinsi. Hal ini disampaikannya pada Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokkasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) Minggu (13/11/2022) di Sukoharjo, Solo Baru. "Jumlah penduduk dibeberapa tempat ada yang naik dan ada yang turun, oleh karenanya perlu dibuatkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka mengklarifikasi perkembangan jumlah penduduk," ujar Hasyim. Hasyim juga meminta kepada jajarannya untuk menyisir kembali, apakah jumlahnya kenaikan atau penurunan yang terjadi signifikan. Identifikasi menurut dia perlu agar jajaran KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota yakin pada data yang ada. "Perlunya konfirmasi-konfirmasi kepada pihak yang punya otoritas, jadi sesuatu yang penting," tambah Hasyim. Hasyim juga mengingatkan bahwa target bimtek bukan hanya paham saja tetapi ada level psikomotorik, keterampilan untuk menerapkan, menggunakan rumus-rumus kebijakan angka-angka data untuk menyusun dan menata dapil dan sebisa mungkin tidak terjadi perubahan-perubahan yang sifatnya draktis. Oleh karena itu Hasyim meminta para peserta bimtek memerhatikan betul SK KPU tentang Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota, baik dari segi jumlah penduduk yang berasal dari pemerintah dan alokasi kursi untuk Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Pemilu. "Saya meminta di cek satu persatu kabupaten/kota jumlah penduduknya berapa dan menurut  Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017 jumlah penduduk dan alokasi kursinya, perlu diperiksa semua untuk kegiatan menyusun dapil," tutup Hasyim. (humas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)

Kode dan Data Wilayah untuk Pemutakhiran Data Pemilih, Dapil dan TPS

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menerima penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah dari Wakil Mendagri John Wempi Wetipo, disela-sela kegiatan Rakornas Toponimi dan Batas Wilayah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, di Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2022). Secara khusus Idham menyampaikan terima kasih atas diserahkannya Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah. Menurut dia Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah penting salah satunya untuk digunakan sebagai data dukung pemutakhiran data pemilih. “Kode wilayah sangat penting bagi kami karena  pada 14 Desember 2022 hingga Juni 2023 kami akan lakukan pemutakhiran data pemilih,” ujar Idham. Selain itu kode wilayah menurut Idham juga sangat penting digunakan untuk penataan daerah pemilihan (dapil). Juga digunakan KPU dalam membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Kami pastikan nanti TPS yang kami bentuk oleh KPPS itu dalam berada kode wilayah, sesuai wilayah,” Idham. Pada kesempatan ini, Idham juga menyampaikan, kode wilayah perlu dimiliki KPU mengingat di Provinsi Papua terdapat pemekaran wilayah, 3 Daerah Otonomi Baru (DOB). “Karena kami juga harus melakukan penataan manajemen elektoral di  3 DOB tersebut dan sebentar lagi kami juga akan lakukan penataandaerah pemilihan,” tutur Idham. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Urgensi Media dan Jangkauannya ke Pemilih

Salah satu amanah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yakni menyampaikan informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat luas. Dalam kondisi ini KPU tidak dapat bekerja sendiri dukungan dan peran media sangat strategis sebagai dalam menyukseskan penyebaran informasi Pemilu Serentak 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bersama Anggota KPU August Mellaz saat menerima audiensi dari Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita bersama rombongan di Kantor KPU, Kamis (10/11/2022). Hasyim menyampaikan daya jangkau media dalam berbagai bentuk sangatlah luas, sehingga dukungan dan kerja sama dengan media dapat menjadi solusi. “Nah penyampaian informasi kan kami perlu bantuan dan dukungan dari teman-teman media, karena daya jangkau media sangat luas apapun bentuknya, baik radio, televisi, online, cetak, dsb,” kata Hasyim. Sekali lagi Hasyim mengungkapkan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri, dalam hal ini menyebar luaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat terutama pemilih. “Khususnya Pemilu dan Pemilihan 2024 ini kegiatannya massif ya, meluas dan melibatkan banyak orang. KPU menyadari tidak mungkin bekerja sendiri, sehingga dukungan dan kerjasama dengan media apapun platformnya sangat penting dan strategis,” tambah Hasyim. Kerja sama dan kemitraan strategis antara KPU dan B-Universe ditandai dengan penandatangan kerja sama yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Chief Executive Officer B-Universe, Rio Abdurachman dan disaksikan oleh Anggota KPU August Mellaz serta Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita; Managing Director B-Universe, Apreyvita Wulansari; Pemimpin Redaksi BeritaSatu.com, Syukri Rahmatullah; Wakil Pemimpin Redaksi BTV, Fahruri Satori; dan Corporate Secretary B-Universe, Joy Citradewi. “Alhamdulillah KPU dengan grup B-Universe dapat bertemu, bersilaturahim dan menjalin kerjasama, pada intinya grup dari B-Universe ini akan memberikan dukungan, bantuan pada KPU,“ kata Hasyim. Selain membantu KPU dalam menyampaikan perkembangan informasi penyelenggaraan pemilu, Hasyim berharap kemitraan yang dibangun dengan B-Universe ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas. “Tetapi sesungguhnya bukan hanya KPU, karena penerima manfaat ini masyarakat luas ya pemilih, untuk kerjasama dari pemberitaan, penyampaian informasi, dan sosialisasi perkembangan pemilu 2024,” pungkas Hasyim. (humas kpu hilvan/foto: hilvan/ed diR)