Berita Terkini

Perkuat Manajemen Pemilu 2024 dengan Sirekap Lebih Baik

Sebagai penyelenggara pemilu yang diamanatkan konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki keharusan mempersiapkan manajemen kepemiluan yang baik. Salah satu dari manajemen kepemiluan tersebut terkait pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Dan upaya meningkatkan kualitas manajemen pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara ini adalah melibatkan teknologi informasi, yang di dalamnya menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Idham Holik saat membuka Rapat Pembahasan Konsep Sirekap Pemilu dan Formulir Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang digelar di Jakarta, Jumat (4/11/2022). Menurut Anggota KPU Idham Holik, Sirekap diharapkan dapat semakin mudah dan nyaman untuk digunakan. “Oleh karena itu pada kesempatan ini, bagian dari tahapan penting, dari manajemen penyelenggaraan pemilu saya berharap konsep sirekap dapat kita persiapkan dengan baik,” ujar Idham. Idham kembali menegaskan bahwa puncak dari tahapan pemilu adalah pemungutan suara. Ditambah KPU mempunyai prinsip KPU melayani, maka baik buruknya pemilu diukur dari baik buruknya KPU menjalankan pemungutan suara. “Belajar dari yang pernah terjadi di pemilu sebelumnya tentunya kita sudah punya pengalaman, teknologi pemungutan dan penghitungan suara. Sebenarna kita sudah gunakan teknologi dari 2004 yaitu teknologi scanner,” tambah Idham. Hadir mendampingi Plh Deputi Bidang Dukungan Teknis Novhy Hasbhy Munnawar dan sebagai narasumber Kasubdit Fasilitasi Peningkatan Demokrasi Ispahan Septiadi, Analis Tata Kelola Keamanan Siber BSSN Benardi Widiara dan Muhammad Azza Ulin serta Wakil Rektor ITB Ratri Septawati. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

KPU Gelar Training of Trainer Sidapil dan Pembahasan Draf Pedoman Teknis Desain Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan kegiatan Training of Trainer Aplikasi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) dan Pembahasan Draft Pedoman Teknis Penyusunan Desain Surat Suara Pemilu Tahun 2024. Anggota KPU Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima dan Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling membuka kegiatan tersebut, di Jakarta, Rabu (2/11/2022) Pada sambutannnya, Idham menyampaikan, KPU harus menyiapkan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan menetapkan alokasi kursi secara profesional, karena penyelenggaraan pemilu harus lebih baik dari sebelumnya. Idam pun berterima kasih dengan diadakannya pembahasan draft pedoman teknis penyusunan desain surat suara Pemilu 2024 ini. “Estetika surat suara, yakni surat suara harus mudah dilihat, dibaca, diidentifikasi, diberikan tanda coblos, dilipat kembali, serta mudah dimasukkan ke dalam kotak suara ini penting,” kata Idham Pada hari kedua, dihadirkan sebagai narasumber Praktisi Desain, Ahmad Muhajir, Praktisi Kalkulasi Produksi Cetak, Laurentius Prambodo, dan Praktisi Grafika, Syaiful Imam pada pembahasan draft pedoman teknis penyusunan desain surat suara. Dalam pembahasan draft pedoman teknis penyusunan desain surat suara ditekankan pada tenggat waktu validasi desain yang sempit, pengamanan desain serta security printing yang nanti akan digunakan. [humas kpu dessy/foto dessy/ed dio]

Maksimalkan Sisa Waktu Verifikasi Faktual

  Jambi, kpu.go.id - Kunjungan kerja Anggota KPU Idham Holik di Provinsi Jambi diisi dengan melihat secara daring kerja jajaran KPU kabupaten/kota yang tengah melaksanakan verifikasi faktual. Disela-sela pemantauan Idham berharap kerja verifikasi faktual dapat terlaksana dengan lancar. Dia mengingatkan sisa waktu 9 hari semoga dapat dimaksimalkan dengan baik. “Saya yakin atas bimbingan dari KPU Provinsi Jambi teman-teman kabupaten/kota telah membuat rencana yang matang, bagaimana mengaktifkan sisa 9 hari lagi sehingga di tanggal 4 November 2022 malam pekerjaan semua sudah selesai,” kata Idham Di luar itu Idham mengingtakan prinsip transparansi di mana KPU selalu terbuka dalam pelaksanaan verifikasi faktual, meski demikian ada pula yang sifatnya rahasia seperti data pribadi. “Setiap aktivitas yang kita lakukan sebisa mungkin dapat mengundang Bawaslu setempat,” pesan Idham. Hadir secara luring Anggota dan jajaran sekretariat KPU Provinsi Jambi, Ketua, Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi. (humas kpu james/foto: james/ed diR)  

Bersatu Padu Merupakan Harga Mati Sebagai Peran Pemuda Membangun Bangsa

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Jum’at 28 oktober 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun melaksanakan upacara Hari Sumpah Pemuda yang ke- 94 yang bertempat dihalaman kantor. Upacara yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB ini dihadiri oleh seluruh Komisioner , Sekretaris dan Seluruh Staf Sekretariat dan PPNPN juga peserta magang. Dalam pelaksanaan Upacara Peringatan Sumpah Pemuda ini di pimpin langsung oleh Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih ,Partisipasi Masyarakat dan SDM Fahim Amrillah yang mewakili Ketua KPU Kabupaten Madiun sebagai pemimpin upacara yang berhalangan hadir, karena mengikuti Upacara di Kabupaten Madiun. Pembacaan UUD 1945, dan Pembacaan Sumpah Pemuda mengawali runtutan acara kegiatan upacara peringatan sumpah pemuda yang ke 94. “Peran Pemuda Bersatu padu merupakan harga mati yang harus diperkuat untuk membangun visi dan misi kebangsaan sebagai bentuk ketangguhan bangsa indonesia”, ujar Fahim saat menyampaikan amanatnya. Dalam pidatonya beliau menambahkan bahwasannya Pemuda merupakan Tokoh-tokoh penentu kemajuan bangsa yang tidak boleh mengabaikan kreatifitas dan inovasi untuk membawa indonesia menuju lebih baik lagi. Giat upacara sumpah pemuda ini di akhiri dengan doa bersama dan dilanjutkan seluruh personel KPU Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual keanggotaan calon peserta pemilu tahun 2024.

Tuntaskan Tugas Tahapan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Senin 17 Oktober 2022 KPU Kabupaten Madiun memulai kegiatan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik di Kabupaten Madiun. Setelah tahapan verifikasi administrasi selesai dilaksanakan, Tugas Verfikasi Faktual ini juga merupakan bagian dari Tahapan Pemilu yang harus juga dijalankan sebagai penentu parpol untuk menjadi peserta pemilu 2024 atau tidak. Pelaksanaan Verifikasi Faktual ini hanya dilaksanakan bagi Parpol yang sudah memenuhi syarat Administrasi dan belum memiliki kursi di parlemen yang ditetapkan oleh KPU RI pada Tanggal 13 Oktober 2022 lalu. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin menyampaikan bahwasannya terkait dengan tugas verifikasi faktual kepengurusan ini akan di cek 7 partai politik yang terdaftar di wilayah kabupaten madiun. Jumangin menambahkan tata cara melakukan verifikasi faktual ini dengan mencocokan lembar kerja yang sudah disiapkan dari KPU Kabupaten Madiun dengan Dokumen KTP dan KTA Parpol, serta status kepemilikan dan pengguaan kantor, dan juga perlunya pengecekan keterkaitan perempuan yang hadir dan bisa di Verifikasi Faktual Kepengurusan.   Tugas Verifikasi Faktual ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 17 – 18 oktober 2022 yang dibagi menjadi 2 tim. Yakni tim 1 yang melaksanakan tugas verifikasi faktual di Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) . dan Tim 2 yang melaksanakan Verfikasi Faktual pada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). dalam pelaksanaan verfak ini selalu di dampingi dari Bawaslu Kabupaten Madiun.  

Gunakan Silon DPD, Bacalon Juga Dapat Mendaftar Setelah MS Minimal Dukungan

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sejumlah hal terkait proses pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2024. Mulai dari penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD, hingga syarat pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk dapat mendaftarkan dirinya ke KPU. Hal tersebut terungkap saat Anggota KPU Idham Holik memaparkan gagasan utama PKPU Rancangan Peraturan KPU Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, pada pada kegiatan uji publik yang berlangsung secara luring dan daring bersama kementerian/lembaga terkait, akademisi serta masyarakat pemerhati kepemiluan, Senin (17/10/2022). Idham menjelaskan pemanfaatan Silon DPD merupakan bagian dari keterbukaan KPU serta efektivitas pelaksanaan pendaftaran. “Kami berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi, less paper policy kita meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Silon DPD sbg alat bantu,” ujar Idham. Sementara terkait pendaftaran baru bisa dilakukan bakal calon wajib memenuhi syarat (MS) minimal dan sebaran, menurut Idham hal tersebut merupakan syarat yang juga diatur dalam UU 7 Tahun 2017. Hal penting lainnya yang juga disampaikan Idham pada uji publik ini adalah penghapusan metode sensus diganti dengan metode Krejcie dan Morgan untuk menentukan jumlah sampel serta systematic sampling untuk menentukan sampel. “Hal lain, formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda, penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif pengganti KTP-el serta tanggapan masyarakat,” tambah Idham. Sebelumnya saat membuka kegiatan, Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta pada uji publik ini dan berharap masukan untuk penyempurnaan rancangan PKPU tersebut. “Atas nama KPU kami mengucapkan terima kasih, dan berharap semua pihak dapat memberikan masukan terkait draf PKPU yang akan kita bahas,” ucap Afifuddin. Turut mengikuti jalannya uji publik, Anggota KPU August Mellaz, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)