Berita Terkini

Sebab Berkas Partai Reformasi Dinyatakan Tidak Lengkap

  Jakarta, kpu.go.id – Ukuran pemeriksaan berkas, pada proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, tanggal 1-14 Agustus 2022, baru sebatas lengkap atau tidak lengkap dan belum sah atau tidak. Bagi partai politik yang dinyatakan lengkap maka berlanjut ke tahap verifikasi administrasi, sementara yang dinyatakan tidak lengkap maka berkas dikembalikan. Penjelasan ini kembali disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin pada sidang Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, dengan Pelapor Partai Reformasi, di Gedung Bawaslu, Kamis (8/9/2022). Sebelumnya Afifuddin menjawab pertanyaan Anggota Majelis Totok Hariyono, apa sebab proses pemeriksaan berkas dilakukan tidak satu persatu provinsi hingga selesai. Pria asal Sidoarjo kemudian mengatakan, pada proses pemeriksaan berkas fisik pola bisa berbeda-beda. Hal ini terkadang disebabkan, satu syarat dimiliki sedangkan syarat lainnya tidak terpenuhi. “Misalnya, rekeningnya tidak ada, pengurusnya ada, anggota belum ada di satu provinsi maka lompat ke tempat lain,” ujar Afifuddin. Terkait ketidaklengkapan berkas Partai Reformasi, Afifuddin mengatakan berdasarkan bukti Terlapor (T9) yang telah disampaikan kepada majelis, sebab dikembalikannya berkas, karena ketidakterpenuhinya keterwakilan perempuan, yang hanya 41,18 persen daerah di provinsi. Kemudian jumlah kantor tingkat kab/kota yang juga tidak memenuhi jumlah kantor tetap di provinsi dan kab/kota. “Artinya tidak memenuhi 75 persen dan 50 persen dari total untuk tingkat kab/kota dan provinsi,” lanjut Afif. Hal lain, adalah kepemilikan nomor rekening yang tidak memenuhi kepemilikan rekening di 34 provinsi dan 223 kab/kota. “Demikian formulir pengembalian yang ditandatangani oleh bu Wanda Karinawati pada 16 Agustus 2022, pukul 16.03 WIB,” jelas Afifuddin. Turut hadir Anggota KPU Yulianto Sudrajat didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU Nur Syarifah. Dan bertindak sebagai Ketua Majelis Rahmat Bagja, Anggota Majelis lainnya Puadi. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Tidak Boleh Ada Penambahan Data Pasca 14 Agustus 2022

  Jakarta, kpu.go.id – Ketua Majelis Pemeriksa Persidangan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, Rahmat Bagja menegaskan tidak boleh ada penambahan data baru, dari partai politik calon peserta Pemilu 2024, pasca ditutupnya masa pendaftaran, Minggu 14 Agustus 2022. Hal ini ditegaskannya, usai mendengar pertanyaan dan pernyataan kuasa hukum Partai Kedaulatan kepada saksi fakta II, yang dihadirkan, pada sidang dengan agenda pemeriksaan, di Gedung Bawaslu, Kamis (8/9/2022). Kuasa hukum bertanya apakah saksi mengetahui adanya penawaran hardcopy dari Pelapor kepada Terlapor pada proses pemeriksaan pasca 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Saksi II kemudian menjawab betul menawarkan, namun apabila hardcopy dihadirkan akan melibatkan banyak kontainer (boks). Mendengar jawaban tersebut, Bagja bertanya, apakah hardcopy dalam boks tersebut sempat dihadirkan sebelum 14 Agustus 2022, kemudian dijawab oleh kuasa hukum dengan tegas, belum. “Dari 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB, saya hadir disitu (Kantor KPU), tidak boleh ada penambahan berkas. Kalau ada hardcopy, tentu itu penambahan data, kan kita pernah masuk dalam KPU, sebelum 14 Agustus. Jadi itu kan ditawarkan, kalau menawarkan itu malah salah, kenapa, karena data itu kan di luar 14 Agustus 2022,” jelas Bagja. Pada kesempatan selanjutnya, Bagja kembali bertanya kepada saksi II, apakah mengetahui atau mendengar adanya penawaran akan menghadirkan hardcopy, dikesempatan ini saksi mengaku dirinya tidak yakin. “Kalau tidak yakin tidak apa, kan sudah disumpah. Jadi yang diperiksa hanya softfile, dan softfile itu masuk dan tidak pernah keluar KPU. Tidak ada penambahan softfile,harddisk dan sebagainya?” “Jadi 14 Agustus itu semua data sudah masuk ke dalam KPU, tidak boleh keluar lagi, kecuali jika yang kontainer juga masuk KPU, itu kewajiban KPU memeriksa, itu yang harus diluruskan dalam persidangan ini,” tandas Bagja. Sebelumnya pada persidangan ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga sempat bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Pelapor namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Seperti ketika bertanya berapa banyak tanggungjawab mengunggah data ke dalam Sipol yang diterima saksi II. “Akhirnya kalau saya mau tanya berapa banyak yang bisa dikerjakan sampai batas akhir pun tidak bermanfaat,” ungkap Hasyim. Sementara Mochammad Afifuddin bertanya kepada ketiga saksi apakah mengenal nama Tri Widodo dan Salomon Tanjung. Saksi I mengaku hanya kenal dengan nama pertama sedangkan dua saksi lain mengaku kenal dengan kedua nama tersebut. Afif kemudian menjelaskan alasan menyebut kedua nama tersebut karena keduanya ikut hadir dalam kegiatan Simulasi Fungsi Sipol, yang diselenggarakan 9 Juni 2022. “Jadi di bukti T3 kami menyatakan saat Simulasi Fungsi Sipol ada dua perwakilan dari Partai Kedaulatan yang hadir, yakni Tri Widodo dan Salomon Tanjung. Menjelaskan bahwa ikut simulasi dan seterusnya, kalau ada informasi yang tidak tertransformasikan harusnya ada disini, diberitahukan,” kata Afif. Turut hadir dalam sidang ini, Anggota KPU Idham Holik dan mendampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Nur Syarifah. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Capaian Kinerja Anggaran KPU Capai 60,75 Persen

  Jakarta, kpu.go.id − Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengikuti Rapat Konsinyering antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum dalam rangka Pembahasan RKA-KL Tahun Anggaran 2023, di Tangerang, Rabu (7/9/2022). Pada kesempatan itu Bernad menyampaikan penyerapan terhadap Pagu Anggaran KPU tahun 2022 telah mencapai 60,75 persen. “Penyerapan tersebut telah maksimal dialokasikan untuk penyelenggaraan tahapan pemilu pada tahun 2022, itu tidak termasuk sarana prasarana dan IT,” ucap Bernad. Pada pembahasan RKA-KL Tahun Anggaran 2023, KPU menyampaikan usulan kebutuhan, pagu indikatif, dan kekurangan. Sehingga KPU juga mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2023. Pada kesimpulan Rapat Konsinyering, Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran 2023 dan usulan tanbahan anggaran 2023 yang diusulkan oleh KPU. Pada kegiatan ini KPU bersamaan dengan Bawaslu yang dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro beserta jajaran. Turut hadir pada Plt Deputi Bidang Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Plt. Kapusdatin Andre Putra Hermawan, dan jajaran Pejabat Eselon III Sekretariat Jenderal KPU. (humas kpu ri hilvan/foto: hilvan/ed diR)

Log Aktivitas Ungkap Operator Pandai Lakukan Hapus, Ubah Data

Jakarta, kpu.go.id – Sidang Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan agenda Pembuktian dengan Pelapor Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), mengungkap fakta ada kegiatan penghapusan dan pengubahan data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dilakukan oleh operator Pandai sendiri. Hal ini terungkap saat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin membacakan log activity (log aktivitas) dari Sipol, setelah bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan Pandai, pada sidang di Gedung Bawaslu, Rabu (7/9/2022). “Kami punya sistem kapan akun ini dipakai, dihapus, contoh di dalam bukti T5, misalnya bahwa 3 Agustus pukul 03.00 WIB terjadi aktivitas menghapus data Sipol. Jadi akun Sipol Pandai sering menghapus data Sipol sendiri,” ungkap Afifuddin yang hadir didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono. Mendengar hal tersebut saksi atas nama Muhammad Indra membenarkan adanya aktivitas penghapusan ini. Menurut dia penghapusan dilakukan karena adanya kesalahan nama, yang diikuti dengan penginputan data kembali ke dalam Sipol. “Soalnya ini untuk menyatakan bahwa Sipol datanya hilang dan sebagainya itu, kami berikan jawaban bahwa banyak sekali aktivitas yang terjadi, yang penghapusan atau tadi bahasanya salah nama dan seterusnya,” tambah Afifuddin. Pertanyakan Kesiapan Partai Masyumi Sementara itu pada sesi sidang berikutnya, dengan Pelapor Partai Masyumi, Anggota KPU Mochammad Afifuddin bertanya terkait kesiapan Partai Masyumi selama mengikuti tahapan pendaftaran, terutama proses penginputan data ke dalam Sipol. Pertanyaan kepada saksi diawali dengan berapa jumlah data yang terinput ke dalam Sipol saat Partai Masyumi datang untuk mendaftar ke KPU. “Ketika teman-teman berangkat dari kantor, mengisi Sipol 10 hari itu keyakinannya sudah penuh atau belum penuh,” tanya Afif yang dijawab saksi belum penuh. Afif kemudian melanjutkan, konsekuensi dari belum lengkapnya data dalam Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran. Yang kemudian direspon kembali oleh saksi dengan menyebut pengembalian berkas oleh KPU dan diminta melengkapi. Pada proses selanjutnya, Afif kemudian menyayangkan kehadiran Partai Masyumi yang justru mendaftar ke KPU di hari terakhir, bahkan di 2-3 jam menjelang ditutupnya proses pendaftaran. Menurutnya dengan kondisi data dalam Sipol yang belum lengkap, mendaftar di 14 Agustus 2022 pukul 21.04 WIB cukup berisiko. “Sementara pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB, maka hanya ada sekitar 2-3 jam masa perbaikan,” ucap Afifuddin. Afif kemudian menjelaskan latar belakang dirinya menanyakan hal tersebut, sebab sebelumnya dari saksi Pelapor, mempertanyakan ketidaktahuannya bahwa KPU juga memperbolehkan partai politik mendaftar dengan membawa dokumen fisik. “Jadi ketika proses itu ada semacam pemeriksaan berkas jalur konvensional, manual apakah sifatnya data ada di website Partai Masyumi, atau data itu berupa kertas2 bapak sudah tahu itu kan aturannya. Soalnya tadi bapak sampaikan tidak mengerti kalau berkas masih boleh, saya mau memastikan saja,” tambah Afifuddin. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Puadi, Anggota Majelis Totok Hariyono dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda.(humas kpu dosen/foto: dosen/ed diR)

Sempurnakan Grand Design Sosdiklih dan Parmas

Jakarta,kpu.go.id – Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) menjadi kewajiban semua pihak. Tidak sebatas Komisi Pemilihan Umum (KPU), terlebih proses Pemilu dan Pemilihan 2024 yang jauh lebih kompleks dari sebelumnya. KPU sendiri telah memiliki wacana, Grand Design Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini, dan butuh penyempurnaan dari semua pihak. Atas dasar itu, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) Grand Design Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang digelar oleh Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU, di Jakarta, Rabu (7/9/2022). Hadir pada FGD ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU August Mellaz serta 10 narasumber di antaranya, Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Syarmadani, Direktur Eksekutif Algoritma Aditya Perdana, Pakar, Akademisi & Praktisi Media Rulli Nasrullah, Ketua Visi Nusantara Maju (Vinus) ITB Yusfitriadi, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeiry Sumampow, Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, Ketua Umum Research and Strategic Advisory (Exposit Strategic) Arif Susanto, Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Olla dengan moderator Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi. Mengawali FGD, Hasyim meminta dukungan dan masukan dari para narasumber terkait media penyampaian pesan, termasuk substansi pesannya, dan kelompok sasarannya. Tak hanya itu, KPU menurut dia perlu masukan terkait siapa yang akan menjadi pembawa pesan (messenger). Hal ini penting didiskusikan dan ditentukan agar komunikasi yang dilakukan efektif. "Kita mencoba mengidentifikasi itu, karena generasi sekarang cara komunikasinya sangat berbeda, ini kalau tidak pas kemudian pesan yang kita harapkan tersampaikan, tertolak, itu bisa menimbulkan tidak efektif pola komunikasinya," ujar Hasyim.  Selain itu, Hasyim menilai peran media pers juga penting untuk dilibatkan dalam membantu KPU mengkomunikasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu kepada generasi milenial atau pemilih muda.  Senada Mellaz berharap FGD dapat membahas dan mendalami substansi serta menghimpun saran dan masukan dari berbagai pihak/masyarakat.  Masukan dan usulan dari para narasumber akan menjadi bahan penyempurnaan grand design untuk dapat diimplementasikan ke jajaran satker KPU di daerah. "Cetak biru yang kami coba susun dalam konteks divisi, saya ingin ini diputar dulu dalam beberapa forum dan nanti mendapatkan banyak masukan sebelum jadi bahan sosialisasi, jangan sampai visi misi divisi itu mendominasi, tetapi paling tidak kami potret bagaimana masukan teman-teman" kata Mellaz.  Mellaz menekankan tema besar terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih yakni visi Pemilu sebagai satu sarana integrasi bangsa. Apalagi Pemilu 2024 memiliki tantangan dalam sosialisasi,  pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat. Tantangannya yakni kondisi masyarakat, potensi hoaks dan ujaran kebencian. Sementara itu Syarmadani menyampaikan masukan agar KPU memerhatikan generasi muda, perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat 3T.  Rulli Nasrullah menyampaikan KPU perlu melakukan riset terkait pemilih yang baru memasuki umur 17 tahun mendekati pemungutan suara. Aditya Perdana dan Arwan Olla meminta KPU juga fokus pada generasi z dan menentukan cara berkomunikasi yang tepat seperti menggunakan media seperti TikTok. Selanjutnya Yusfitriadi menyarankan KPU mengembangkan akses perpustakaan pemilu berbasis digital, Lucius Karus menyarankan agar data dan rekam jejak calon memadai untuk masyarakat pemilih mengetahuinya. Ari Nurcahyo menyarankan KPU mendesain metode penyampaian pesan yang lebih informatif dan melibatkan generasi muda dalam membuat konten. Jeiry Sumampow sepakat jika tagline KPU adalah pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Ray Rangkuti mengingatkan perlunya pembangunan pendidikan politik bahwa pemilu sebagai hajat bersama bukan milik partai politik dan terakhir Arif Susanto menekankan perlunya fokus pada kabar bohong dan distorsi informasi. (humas kpu tenri/foto tenri/ed diR)

Pahami Teknis dan Teliti Periksa Berkas Parpol

  Jawa Tengah, kpu.go.id -  Dalam rangka memastikan seluruh proses verifikasi administrasi di KPU Kota Surakarta, KPU Kabupaten Karanganyar, KPU Kabupaten Klaten dan KPU Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah berjalan baik sesuai aturan yang berlaku,  Anggota KPU Yulianto Sudrajat melakukan kunjungan kerja ke empat kabupaten/kota tersebut, pada Selasa-Kamis (6-8/9/2022). Saat kunjungan kerja di empat kabupaten/kota, Yulianto menegaskan kepada seluruh operator Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) harus memahami teknis dan bekerja dengan teliti. "Periksa setiap berkas dengan teliti, jangan sampai ada kekeliruan," katanya. Selain harus memahami teknis dan teliti, Yulianto meminta seluruh penyelenggara pemilu harus cepat tanggap dalam pelayanan terhadap partai politik calon peserta pemilu 2024. "Kita harus sigap merespon setiap kendala yang dialami oleh partai politik," lanjutnya. Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Yulianto didampingi Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiantoro. (humas kpu ri deni/foto:deni/ed dio)