Berita Terkini

Wujud Transparansi, Sipol Juga Ruang Masyarakat Melapor

Jakarta, kpu.go.id – Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kembali digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024. Semakin berkembang sistem ini tidak hanya untuk memudahkan tapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat hadir sebagai narasumber Dialog Indonesia Bicara dengan tema "Menilik Tahapan Pemilu 2024" yang digelar oleh TVRI Nasional, secara daring, Kamis, (11/8/2022). Sebagai bentuk transparansi, Sipol menurut Betty juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan nama yang tidak sepatutnya, berada pada kepengurusan atau keanggotaan partai politik. Ruang ini diberikan melalui website infopemilu.kpu.go.id. “Tapi tentu disesuaikan dengan kondisi masing-masing orang, jika dia anggota masyarakat silakan cek apakah sudah masuk sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud atau misalkan menjadi anggota partai politik A tapi tercantum di partai politik B, ada mekanisme yang disampaikan oleh KPU dalam hal ini dalam Sipol KPU,” ujar Betty. Di luar itu, Betty pada kegiatan ini juga menjelaskan tahapan berikutnya pasca pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, yakni menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 11 September 2022 dan masa perbaikan dokumen persyaratan pada 15-28 september 2022. Setelahnya KPU juga akan melakukan verifikasi kembali terkait administrasi perbaikan mulai 29 September hingga 12 oktober 2022. “Jadi parpol di masa pendaftaran hanya di cek untuk melihat kelengkapannya, lengkap atau tidak lengkap. Sedangkan di verifikasi administrasi lalu akan dilakukan semacam penelitian serta dikonfirmasi, klarifikasi jika terjadi temuan-temuan terkait administrasi setiap parpol,” tambah Betty. Hadir narasumber lain Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dan Anggota Komisi II DPR RI, M Rrifqinizamy Karsayuda. (humas kpu james/ foto: dosen/ed diR)

Hari Ke-11, Satu Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari ke-11 tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali kedatangan satu partai politik yang menyerahkan berkas pendaftarannya. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) datang pada pukul 14.11 WIB untuk mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024. “Pada hari Kamis 11 Agustus 2022, KPU hanya menerima satu partai politik yang mendaftar pukul 14.11 WIB, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) telah mendaftar dan hasil pemeriksaan kami terhadap dokumen, PKR kami berikan kesempatan melengkapi sampai akhir pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB,” ucap Anggota KPU Idham Holik pada Konferensi Pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Kamis (11/8/2022). Dengan bertambahnya satu partai politik di hari ke-11, total ada 23 partai yang mendaftar, 17 partai dinyatakan lengkap dokumennya dan 5 partai sedang melengkapi dokumennya. Sebelumnya, August Mellaz menyampaikan, dari 42 partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol, 23 partai telah melakukan pendaftaran, 10 partai dalam konfirmasi akan melakukan pendaftaran dan 9 partai belum mengajukan rencana pendaftaran. Terkait 10 partai yang mengonfirmasi pendaftaran, satu partai melakukan perubahan jadwal, yakni Partai Bhinneka Indonesia, yang semula mendaftar pada Jumat 12 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, menjadi Minggu pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal tiga hari terakhir (Jumat-Minggu), pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, untuk 10 partai politik pemegang akun Sipol yang telah menyampaikan konfirmasi: Jumat 12 Agustus 2022, Partai Beringin Karya (Berkarya) pukul 09.00 WIB, Partai Buruh pukul 13.00 WIB, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) pukul 14.00 WIB, Partai Republik pukul 14.15 WIB, Partai Ummat pukul 15.00, Partai Indonesia Bangkit Bersatu pukul 16.00 WIB. Sabtu, 13 Agustus 2022, Partai Republik Satu pukul 15.35 WIB. Minggu 14 Agustus 2022, Partai Pandu Bangsa 16.00 WIB, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) 16.00 WIB, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00 WIB. (humas kpu ri dianR/foto: domin/ed diR)

Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Mendaftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id - Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mendaftar sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Kamis (11/8/2022) di kantor KPU. Pendaftaran dilakukan oleh Ketua Umum Tuntas Subagyo didampingi  Sekretaris Jenderal Sigit Prawoso dan Bendahara Umum Bambang Wicaksono pada pukul 14.11 WIB.  Delegasi partai disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di lantai dasar (lobby) Gedung KPU, dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap, serta disaksikan oleh Bawaslu di Ruang Rapat Utama Gedung KPU. Turut hadir dari PKR di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Staf Kesekjenan Najib, Staf Kesekjenan Ibnu, Staf Kesekjenan Rico, Narahubung (liaison officer) Robert Harnanto, Narahubung (liaison officer) Rianto Kensis, Tim IT Budi Suprayogi, Tim IT Susilo Aji, Penasehat PKR Joko Dalmadio, Dewan Pakar Bahrun.

Naik, Berikut Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta, kpu.go.id – Usaha Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan. “Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022). Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000. Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000. Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000. Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000. Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024. Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang. Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Sementar itu menjawab pertanyaan wartawan, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN. Menurut dia ketika masuk ke DIPA KPU, maka harus ada proses persetujuan dari Kementerian Bappenas. “Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu, dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” ujar Bernad. Dia melanjutkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan KPU dengan Bappenas, dan dalam proses tersebut, KPU mengusulkan penyesuaian akun dimana ada beberapa pos yang menjadi kebutuhan KPU dan belum terakomodir dalam anggaran tambahan. “Sehingga KPU bisa mengoptimalkan di akun tertentu dan bisa menambah untuk tambahan,” jelas Bernad. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)

Hari Kedelapan, 4 Partai Politik Mendaftar Peserta Pemilu 2024

Jakarta, kpu.go.id – Memasuki hari kedelapan proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Senin (8/8/2022), empat partai politik menyerahkan berkas pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keempat partai politik tersebut yakni Partai Republiku pukul 11.11 WIB, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pukul 14.04 WIB, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 15.20 WIB dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.49 WIB. “Sampai hari ini, sebagaimana kita ketahui ada 4 partai politik yang hadr ke KPU mendaftarkan diri menjadi calon peserta Pemilu 2024, pertama Partai Republiku, Hanura, Gerindra dan PKB,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengawali konferensi pers. Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno. Idham Holik melanjutkan, total dari 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU, 13 partai politik masuk tahap verifikasi administrasi, 5 partai diminta melengkapi berkas pendaftaran. Ke-13 partai politik yang masuk verifikasi administrasi yakni, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan 5 partai yang diminta melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia. Informasi lain yang disampaikan Idham, terkait penambahan partai politik pemegang akun Sipol, yakni Partai Kongres. Sehingga jumlah partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun Sipol menjadi 42 partai. “Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 42 partai pemegang akun Sipol, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 15 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya,” jelas Idham. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)