Berita Terkini

KPU Lakukan Percepatan, Pertanyakan Klaim Berkas Lengkap

  Jakarta, kpu.go.id – Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, berlanjut di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (2/9/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor datang untuk merespon laporan yang disampaikan Pelapor, Partai Pandu Bangsa, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 009/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022. Pada sidang dengan agenda pembuktian ini, Anggota KPU Mochammad Afifuddin yang datang didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU Nur Syarifah, mempertanyakan sejumlah keterangan dan klaim yang disampaikan Pelapor berikut dua saksi yang dihadirkan. Seperti keterangan yang menyebut KPU tidak siap dalam menerima berkas fisik yang disampaikan Pelapor. Merespon hal ini, pria asal Jawa Timur justru menyebut KPU melakukan penambahan petugas pemeriksa berkas melihat data Sipol Partai Pandu Bangsa yang baru terunggah hanya 25 persen. “Kami juga memikirkan bahwa percepatan untuk pemeriksaan ini kita lakukan. Dan tentu dengan menambah tim dari kami dapat dilakukan percepatan. Jadi saya mau menginformasikan data dibuka kalau LO (liaison officer) partai sudah datang,” ungkap Afifuddin. Juga klaim dari Pelapor dan dua saksi yang berulang kali menyebut data yang mereka miliki pada hari pendaftaran lengkap. Klaim ini justru berbanding terbalik dengan tanda tangan yang dibubuhi oleh LO Partai Pandu Bangsa pada formulir pengembalian berkas karena dinyatakan tidak lengkap. “Apakah ada unsur pemaksaan pada tanda tangan? Apakah anda tahu pada saat itu apa yang tanda tangani ini. Apa penjelasannya, apa anda tahu apa yang ada tanda tangani ini. Kenapa anda tanda tangani kalau data anda lengkap,” tanya Afifuddin. Menurut Afifuddin apa yang dilakukan oleh LO Partai Pandu Bangsa berseberangan dengan klaim data lengkap yang disampaikan selama persidangan. “Ini kan malah berkebalikan dengan fakta, kalau anda yakin lengkap anda jangan tanda tangan,” tambah Afifuddin. (humas kpu dianR/foto: dianR/ed diR)

Pemutakhiran Data Pemilih harus sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id  ( Re-Post https://www.kpu.go.id) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih harus sesuai dengan prinsip pemutakhiran data pemilih yaitu komprehensif, valid dan mutakhir. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang hadir bersama Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno pada Rapat Konsinyering Pembulatan Konsepsi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat (2/9/2022). Prinsip pertama menurut Hasyim adalah komprehensif atau menyeluruh yakni seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh Undang-undang (UU) harus terjamin masuk dalam daftar pemilih, “Jadi semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan di Undang-undang harus masuk jaminan dalam daftar pemilih, syarat pemilih WNI, usia 17 tahun pada saat pemungutan suara, atau belum 17 tahun sudah kawin dan atau pernah kawin terdaftar,” ucap Hasyim. Prinsip kedua yakni valid atau akurat, kebenaran informasi yang ada dalam daftar pemiih, seperti nama, umur, alamat, pekerjaan. Dan prinsip ketiga yakni mutakhir yaitu situasi data yang paling mendekati dengan hari pemungutan suara. Sementara itu Afifuddin menyampaikan hal baru yang menjadi tradisi baik KPU adalah melakukan pemadanan sebelum DP4 diberikan oleh dukcapil, “Hal baru yang menjadi tradisi baik kita sebelum DP4 diberikan oleh dukcapil, kami sudah melakukan pemadanan dengan Dukcapil, data pemilih kita yang sama persis dengan dukcapil, sehingga ketika DP4 diberikan secara simbolik situasinya data ini semakin sinkron,” kata Afif. Turut hadir Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima, Plt. Deputi Administrasi KPU Purwoto Ruslan Hidayat, Fungsional Utama Tata Kelola Pemilu Sigit Joyowardono, Kepala Biro Perundang-Undangan KPU Nur Syarifah, Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Perencanaan KPU Suryadi, Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPU Wahyu Yudi Wijayanti, Inspektur Wilayah I KPU Novy Hasbhy Munawar, Inspektur Wilayah II KPU Adiwijaya Bakti, dan Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi KPU Andre Putra Hermawan serta jajaran pejabat eselon III KPU.

Helpdesk KPU Bantu Parpol Mendaftar

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU, Mochammad Afifuddin dan Idham Holik didampingi Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono hadir pada Sidang Pembuktian terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu 2024 untuk Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), di Gedung Bawaslu, Kamis (1/9/2022).  Sidang dipimpin Ketua Majelis, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Totok Hariyono serta Puadi mengesahkan alat bukti pihak Pelapor dan Terlapor serta mendengarkan keterangan lima saksi pihak Pelapor dan dua saksi ahli.  Dalam kesempatan ini, Afif menegaskan peran helpdesk KPU yang terbukti melayani dengan baik untuk partai politik yang mengalami kendala saat proses pendaftaran baik melalui Sipol atau penyerahan berkas secara langsung ke kantor KPU. Kemudian berkaitan dengan batas waktu penyerahan berkas, Idham menjelaskan bahwa KPU memiliki surat kesepahaman tentang Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. "Surat ini ditandatangani tanggal 15 Agustus, di antaranya ada dari PKR, namanya Bapak Sigit Prawoso," kata Idham. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 5 September 2022 dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan hari Rabu, 7 September 2022 penyampaian kesimpulan pihak Pelapor dan Terlapor kepada sekretaris sidang. (humas kpu ri deni/foto: deni/ed diR)

Prinsip Pendaftaran adalah Kelengkapan Berkas

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Terlapor kembali menjali Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Pelapor Partai Bhineka Indonesia (PBI), Kamis (1/9/2022). Hadir dari KPU, Anggota Mochammad Afifuddin, Idham Holik didampingi Plt Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (AHPS) Setjen KPU, Nur Syarifah serta Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, Sigit Joyowardono. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Rahmat Bagja dan Anggota Majelis, Totok Hariyono serta Puadi Afif menjelaskan bahwa prinsip utama dari pendaftaran partai politik adalah kelengkapan berkas. "Jika ada berkas yang kosong, maka Sipol tidak akan memverifikasi 100 persen," kata Afif.  Dia melanjutkan apabila data yang disampaikan lengkap maka KPU melanjutkan proses pemeriksaan verifikasi administrasi. “Termasuk soal verifikasi keanggotaan di kabupaten/kota," tuturnya. Pada sidang ini, majelis juga mengesahkan alat bukti pihak Pelapor dan Terlapor serta mendengarkan keterangan dua saksi pihak Pelapor. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 6 September 2022 dengan agenda penyampaian kesimpulan pihak Pelapor dan Terlapor kepada sekretaris sidang. (humas kpu ri deni/foto: deni/ed diR)

Saran KPU Agar Perbawaslu Merujuk Peraturan KPU

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mempertanyakan kekuatan hukum atas keterangan para pihak (Pelapor, Terlapor dan para saksi) apabila dalam proses klarifikasi mereka tidak di sumpah saat ingin memberikan keterangan. "Saat kami membaca draf (Rancangan Peraturan Bawaslu) tertulis, dalam hal para pihak (Pelapor, Terlapor, saksi atau ahli) tidak bersedia diambil sumpah atau janji maka klarifikasi tetap dilaksanakan tanpa pengambilan sumpah. Apabila ada pemeriksaan terhadap para pihak tanpa sumpah maka kekuatan hukum untuk keterangan yang diberikan itu apa?" tanya Hasyim pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Konsultasi Perubahan Peraturan DKPP dan Bawaslu bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Kamis (1/9/2022). Pertanyaan selanjutnya, Hasyim ingin memastikan apakah forum klarifikasi ini apa termasuk dalam forum persidangan atau pemeriksaan terbuka sebagaimana yang dimaksud dengan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu atau tidak. Kemudian terkait Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Hasyim mengingatkan agar pada Bab Ketentuan Umum Rancangan Peraturan Bawaslu dapat merujuk kepada Peraturan KPU yang sudah ada. "Untuk hal-hal yang berkaitan dengan apa yang sedang dikerjakan KPU atau yang sudah terdapat pengaturannya, mohon merujuk kepada Peraturan KPU." Ungkap Hasyim. Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia Tandjung bersepakat untuk segera melakukan konsinyering bersama antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Turut hadir pada Rapat tersebut, Anggota KPU August Mellaz, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, Idham Holik dan Yulianto Sudrajat, Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, Ketua dan Anggota Bawaslu dan DKPP. (humas kpu doddy amin/foto: hilvan/ed diR)   Sumber: https://www.kpu.go.id/berita/baca/10935/saran-kpu-agar-perbawaslu-merujuk-peraturan-kpu

Hadiri Undangan Rapat Koordinasi Dengan Bawaslu Kabupaten Madiun

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id “Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Madiun selama tahapan Vermin ini, secara keseluruhan memiliki dasar hukum” ujar Kordiv Penyelesaian Sengketa Slamet Widodo, saat memberikan paparan materi terkait giat hari ini. Komisioner KPU Kabupaten Madiun Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin ikut menghadiri undangan kegiatan tersebut dalam rangka, Rapat Koordinasi Pengawasan Pendaftaran Dan Verifikasi Peserta Pemilu tahun 2024 berserta Seluruh Parpol dan Dispendukcapil. Dalam Pembukaan kegiatan yang disambut oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun  Nur Anwar menyampaikan guna adanya bawaslu pada setiap tahapan pemilu ini yakni untuk menjaga serta mengawasi seluruh proses pada tahapan pemilu. “Apakah KPU Kabupaten Madiun selama masa tahapan Verifikasi Administrasi ini memberikan Hak dan Pelayanan yang sama Terhadap seluruh Partai Politik?”, tambah Slamet Widodo. Antara KPU Kabupaten Madiun dengan Bawaslu Kabupaten Madiun dalam rakor ini mengharapkan pada setiap proses seluruh tahapan pemilu bisa berjalan dengan lancar dan aman. Dalam Kegiatan rakor ini juga diberikan sesi pertanyaan kepada seluruh peserta. Dalam kesempatan ini Jumangin menambahkan terkait pelaksanan dan proses vermin ini diharapkan Partai Politik lebih Cermat lagi dalam mengelola data, karena masih banyak sekali yang tidak sesuai dan banyak perbaikan, beliau menyampaikan dengan adanya waktu tambahan ini diharapkan dari pihak partai politik bisa memperbaiki seperlunya untuk bisa memenuhi syarat.