Berita Terkini

Tahapan Vermin Tindak Lanjut Masih Terus Berlangsung, Tetap Jaga Stamina dan Kesehatan.

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Setelah selesaikan tahapan vermin Pengecekan Ganda Eksternal pada Tiap-tiap Parpol ini, dilanjutkan dengan Vermin Klasifikasi anggota Partal Politik Proses pelaksanaan Verifikasi Administrasi tindak lanjut bagi Partai Politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin saat memimpin Apel Pagi hari ini. Jumangin menyampaikan kepada Seluruh personel KPU Kabupaten Madiun yang bertugas dalam tahapan Vermin ini untuk tetap menjaga Stamina dan Kekompakan karena setelah pelaksanaan tindak lanjut ini, Tahapan Vermin masih tetap berjalan sampai dengan bulan Oktober. Beliau juga tak lupa untuk mengingatkan bahwasannya dalam minggu ini masih ada banyak kegiatan yang mencakup tahapan vermin, Diharapkan dalam proses pelayanan Anggota Parpol bisa diterima dengan baik. Pelaksanaan Apel Pagi ini dihadiri oleh Seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Seluruh Staf ASN dan PPNPN.  

SIAKBA Strategis dan Berkelanjutan

  Tangerang, kpu.go.id - Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) adalah sistem informasi yang strategis dan akan berkelanjutan, karena aplikasi ini membantu proses seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Di lingkungan KPU dikenal ada komisioner (ketua dan anggota KPU), badan ad hoc (PPK, PPS dan KPPS), dan kepegawaian (PNS dan PPNPN), komisioner inilah yang menjadi landasan untuk kebijakan, sehingga harus dipikirkan sejak awal. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno saat memberikan pengarahan pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan SIAKBA, di Tangerang, Banten, Minggu (4/9/2022). "Terkait kebijakan, SIAKBA ini harus berkelanjutan, karena aplikasi ini berperan penting membantu kerja seleksi kita. Ke depan, harus ada payung hukum dalam Peraturan KPU, sehingga bisa dijadikan dasar berkelanjutan pada seleksi-seleksi berikutnya," tutur Bernad di depan pejabat dan staf Sekretariat Jenderal KPU. Terkat penyusunan rancangan PKPU, Bernad juga menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan yang diperhatikan, pertama, pertimbangan akademik, semua yang dituangkan sesuai kaidah-kaidah universal, kedua, teknokratif dan regulatif, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, ketiga, politis, sesuai kebijakan anggota KPU dan masukan dari DPR. Bernad juga mengingatkan, dalam menyusun rancangan PKPU harus jelas time line-nya. Jika rancangan sudah selesai disusun, proses selanjutnya ke Biro Perundang-Undangan untuk legal drafting, kemudian forum konsultasi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, uji publik dan harmonisasi. (humas kpu arf/foto: deni/ed diR)

Rancang Kebijakan Seleksi Penyelenggara Pemilu 2024

  Tangerang, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai merancang kebijakan seleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta badan ad hoc, yang akan mendukung terselenggaranya Pemilu Serentak 2024. Kebijakan ini penting untuk segera diimplementasikan dalam Peraturan KPU (PKPU), mengingat pada November 2022 nanti proses rekrutmen badan ad hoc mulai dilakukan. "Peraturan KPU terkait seleksi ini harus sudah selesai di bulan Oktober, karena pada tanggal 15 November dimulai rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan, selanjutnya baru desa/kelurahan,” ujar Anggota KPU Parsadaan Harahap pada Rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Pembahasan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA), di Tangerang, Banten, Sabtu (3/9/2022). Pria yang mengampu Divisi SDM dan Puslatlibang ini menambahkan, target pada September 2022, SIAKBA sudah bisa diresmikan. Sistem informasi ini tengah dibangun, dan diharapkan dapat membantu proses seleksi. “Untuk itu, saya berharap banyak masukan dari berbagai pihak untuk SIAKBA sebelum diluncurkan,” tambah Parsadaan. Anggota KPU Yulianto Sudrajat menekankan pentingnya perumusan regulasi dari hulu hingga hilir. Salah satunya untuk meminimalisir sengketa di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Yulianto juga mengungkapkan realitas banyaknya Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 2023 dan 2024. Pada bulan Januari 2024, AMJ sebanyak 1 KPU Provinsi dan 25 KPU Kabupaten/Kota, bulan Februari 2024, berdekatan dengan hari pemungutan suara, AMJ sebanyak 5 KPU Provinsi dan 46 KPU Kabupaten/Kota, bahkan pas bulan Maret 2024, saat sibuk-sibuknya rekapitulasi hasil pemungutan suara, terdapat AMJ bagi 1 KPU Provinsi dan 37 KPU Kabupaten/Kota. AMJ hingga akhir 2024, terdapat 9 KPU Provinsi dan 196 KPU Kabupaten/Kota. "Bisa kita bayangkan, di tahapan krusial tersebut, satuan kerja KPU harus melaksanakan seleksi, dan itu tentu bisa mempengaruhi itu kinerja tahapan. Maka konstruksi ini memang butuh keserentakan juga ke depan," ungkap Wakil Ketua Divisi SDM dan Puslatlibang ini. Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memandang SIAKBA sebagai evolusi dokumentasi proses seleksi anggota KPU dan badan ad hoc. Untuk itu perlu dicermati metodologi, tata kerja, pengisian formulir, dan time table-nya, serta fitur mana saja yang boleh diakses publik, dan tidak boleh, juga untuk pengawasan Bawaslu. “Saya melihat prioritas saat ini fitur rekrutmen badan ad hoc yang didahulukan serta harus diuji coba terlebih dahulu,” tambah Betty. Sementara itu Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan metode tes, Computer Assisted Test (CAT), bukan utama di awal, karena dalam menahkodai penyelenggara pemilu butuh pengalaman dan keterampilan khusus, sehingga orang yang berpotensi, bisa saja tercoret saat mengikuti tes CAT.  Dia juga mengusulkan tim seleksi ini bukan melalui penjaringan, yang mana sekelas profesor dan doktor juga harus menyetorkan CV dan persyaratan lainnya, cukup langsung dipilih oleh KPU sesuai dengan kapasitas yamg dibutuhkan. Menutup pengarahan, Hasyim menekankan pentingnya merancang proses seleksi yang runtut. UU sudah jelas menggambarkan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS, selanjutnya dengan ruang lingkup, tugas dan wewenangnya, profil penyelenggara yang seperti apa yang diperlukan, dan mekanisme mendapatkannya seperti apa. Runtutan ini penting agar semua rancangan ini tergambar secara komprehensif. (humas kpu arf/foto: deni/ed diR)

Penetapan Lolos dan Tidaknya Parpol dalam Vermin, disampaikan Dalam Rapat Koordinasi

Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Jum’at, 02 September 2022 Pelaksanaan Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Madiun mengundang seluruh Partai Politik di Wilayah Kabupaten Madiun. Kegiatan yang bertempat di Ballroom Hotel Sun City mulai pukul 13.00 WIB, Giat ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyampaian Laporan Kegiatan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto. Ketua KPU Kabupaten Madiun Ali Nur Wahyudi menyampaikan bahwasannya pentingnya pelaksanaan Rakor ini agar Dari pihak Parpol mengetahui Hak dan Wewenang dalam Penetapan Lolos atau tidaknya Parpol sebagai peserta pemilu, yakni merupakan Keputusan dari KPU RI yang akan disampaikan melalui aplikasi SIPOL, diharapkan dengan adanya waktu perbaikan ini bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mencukupi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Kegiatan Rapat Koordinasi ini dalam rangka Tindak Lanjut Verifikasi Administrasi (Vermin) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD juga dihadiri oleh Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur Nurul Amalia. Beliau menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Vermin ini , diharapkan peran Liasion Officer ( LO ) sebagai penghubung dari Partai dengan Penyelenggara harus cepat tanggap dalam menyikapi seluruh informasi yang di berikan dari KPU RI, jadi Peran LO disini tidak bisa di remehkan. Materi tentang Keputusan KPU nomor 308 tahun 2022 disampaikan Oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Jumangin dalam Rapat Koordinasi ini. Peserta dalam kegiatan Rakor ini mulai dari Ketua dan LO dari pihak partai , Bawaslu Kabupaten Madiun dan  Satuan Intelkam Polres. Dibuka Sesi diskusi dengan seluruh peserta sebagai penutup kegiatan Rapat Koordinasi ini.

Konsolidasi, Sinkronisasi untuk Data Pemilih yang Lebih Baik

  Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU Mochammad Afifuddin hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Daftar Inventarisir Masalah Potensi Kerawanan Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang diselenggarakan Bawaslu, Jumat (2/9/2022). Dalam forum ini, Afif mengatakan konsolidasi dan sinkronisasi antara KPU, Bawaslu dan Disdukcapil Kemendagri penting terkait pemutakhiran data pemilih. "Konsolidasi dan sinkronisasi antara tiga lembaga ini penting, dan semua harus ikut terlibat karena Pemilu 2019 lalu,  Undang-Undang 7 Tahun 2017 sudah menyatakan KTP-el menjadi salah satu syarat menjadi pemilih," kata Afif. Terkait pemutakhiran data pemilih, Afif juga mengatakan KPU tidak akan bisa bekerja sendiri, perlu bantuan dan saling mendukung di antara lembaga terkait. "Kita jangan merasa paling bagus, KPU jangan merasa datanya paling benar, begitupun dukcapil jangan merasa datanya paling bagus, hal-hal seperti ini yang harus kita hindari," Terkait Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHB) di Pemilu 2019, ke depan Afif mengimbau koordinasi KPU dan Bawaslu provinsi serta KPU kabupaten/kota bisa lebih awal agar tidak terjadi lagi perbaikan-perbaikan, hal ini merupakan langkah  antisipasi untuk menghadapi potensi kerawanan pemutakhiran data. Hadir sebagai moderator Tenaga Ahli Bawaslu Ahmad Thohir dan narasumber Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P Manihuruk. (humas kpu ri idan/foto: idan/ed diR)

Pahami Budaya Lokal dan Harus Komitmen Jaga Soliditas

Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU, Idham Holik dan Parsadaan Harahap didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Wahyu Yudi Wijayanti hadir seacara daring dalam kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi Calon Pengganti Antar Waktu KPU Provinsi Papua Barat atas nama Abdul Muin Salewe, Jumat (2/9/2022). Mengawali kegiatan verifikasi, Idham Holik mengingatkan pentingnya bagi penyelenggara pemilu memahami budaya lokal dan sosiologi masyarakat setempat. "Karena dinamika politik dalam penyelenggaraan pemilu biasanya juga akan sangat dipengaruhi oleh budaya setempat," kata Idham. Idham juga berharap agar terciptanya penetrasi sosial dan membangun kekuatan yang sinergis dengan sesama penyelenggara pemilu. "Sehingga menjadi kekuatan baru untuk mewujudkan pemilu yang lebih berintegritas," tutur Idham. Parsadaan juga berpesan apabila terpilih, maka calon PAW harus berkomitmen untuk selalu menguatkan soliditas, kekompakan dan harmoninasi antar sesama penyelenggara pemilu demi terciptanya lembaga pemilu yang kolektif kolegial. "Supaya Papua Barat semakin solid dalam menjalankan agenda yang akan kita hadapi kedepan," jelas Parsadaan. Sebagai informasi, tindak lanjut dan keputusan dari verifikasi dan klarifikasi ini akan dibahas dalam pleno KPU tingkat nasional. (humas kpu ri deni/foto: dosen/ed diR)