Madiun, http://kab-madiun.kpu.go.id Siang ini, mulai pukul 13.00 WIB KPU Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024. Pelaksanaan kegiatan ini dibungkus dalam bentuk Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta pengenalan dan fungsi sistem informasi partai politik (SIPOL). Seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun, serta Bakesbang turut hadir dalam kegiatan ini.
Diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama sama, kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi, yang dalam sambutannya menyampaikan dalam pelaksanaan Pemilu kali ini ada hal yang berbeda yang harus difahami oleh seluruh peserta Partai Politik, terutama dalam hal pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Parpol sekarang ini tersentra pada KPU RI, dimana seluruh kegiatannya menggunakan alat bantu berupa aplikasi SIPOL.
Materi PKPU No. 4 Tahun 2022 dijelaskan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jumangin, yang menyampaikan setiap Alur Tahapan Pemilu mulai dari pendaftaran parpol sampai dengan pentapan Parpol peserta pemilu 2024. Dalam paparannya, Jumangin, juga menyampaikan bahwa dalam aturan pendaftaran Parpol kali ini untuk 30% keterwakilan Perempuan pada kepengurusan Parpol di tingkat KPU RI bersifat wajib, dan pada tingkat KPU Provinsi dan Kepengurusan tingkat KPU Kab/ kota memperhatikan 30% keterwakilan perempuan tersebut.
Terkait Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dijelaskan oleh Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas, Pujo Lambang Pamungkas, dan Operator SIPOL, Endy Setyawan, bahwasannya setiap Partai Politik harus memahami pengunaan aplikasi SIPOL ini, karena Aplikasi SIPOL ini akan digunakan secara berkesinambungan atau disebut dengan SIPOL Berkelanjutan. Dalam Pelaksanaan SIPOL kali KPU Kabupaten Madiun memfasilitasi tempat dan Helpdesk untuk Parpol yang ada di Kabupaten Madiun. Kegiatan Sosialisasi ini di akhiri dengan sesi Tanya Jawab.