
Madiun, http://kpu.kab-madiun.go.id KPU laksanakan kegiatan sosialisasi pemilih pemula, kegiatan tersebut dihadiri SMA/SMK seKabupaten Madiun dan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar dan menyampaikan mengenai KPU memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan partisipasi pemilih untuk membangun Kabupaten Madiun yang lebih baik dan segmentasi pemilih pemula, membangun persepsi guna memilih Kepala Daerah. Kamis,(25/7) Dalam kegiatan sosialisasi ini Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Luky Noviana Yuliasari ikut menyampaikan tagline dalam materinya tentang Pilkada Madiun, Pilkada santun Madiun rukun, Mensosialisasikan media sosial KPU Kabupaten Madiun, Dasar hukum dari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan mengenai prinsip penyelenggara pemilih, PKPU 9 tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat, partisipasi politik masyarakat merupakan faktor penting dalam memilih pemimpin untuk 5 tahun mendatang, segmen pemilih dalam peningkatan partisipasi masyarakat (PKPU 9 Pasal 28 ayat 2 tahun 2022. “kenapa suara pemilih pemula dianggap penting dalam pemilihan pilkada?", pertanyaan yang diajukan Dalam kesempatan sesi tanya jawab setelah materi selesai. "memiliki peran yang sama dengan pemilih yang lama dan suara dianggap penting guna menentukan pemimpin 5 tahun kedepan, juga untuk meningkatkan partisipasi politik untuk kedepannya, hindari golput" Ujar Luky Setelah selesainya kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi foto Bersama.