Berita Terkini

KPU Kabupaten Madiun Ikuti Rakor Teknis Via Zoom, Bahas Review Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Rapat Kordinasi Teknis yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Pertemuan tersebut diselenggarakan pada hari Jumat (04/07) melalui Zoom Meeting.  Acara tersebut  digelar dengan  tujuan koordinasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Rakor diisi pemaparan materi oleh Choirul Umam, Komisoner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi  Teknis Penyelenggaraan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan setiap tahapan yang telah dilaksanakan benar-benar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus untuk mengidentifikasi apakah masih ada permasalahan teknis yang memerlukan perhatian lebih lanjut.     Eka Wisnu Wardhana, Anggota  KPU Jawa Timur Divisi Sumber Daya Manusia Dan Penelitian Dan Pengembangan, dalam arahannya menyampaikan pentingnya setiap KPU Kabupaten/Kota segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 di daerah masing-masing, termasuk mendokumentasikan masalah-masalah yang muncul di lapangan. Selain itu, juga ditekankan untuk jajaran tetap mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalitas.     Lutfi Al’as’ari, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Madiun, yang hadir dalam rakor ini menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Madiun secara umum berjalan dengan baik dan lancar, namun masih terdapat sejumlah catatan teknis yang menjadi evaluasi untuk kedepannya. Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh jajaran penyelenggara di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota semakin solid dan siap dalam melaksanakan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan kedepannya dengan profesional dan berintegritas. Penulis: Haryanti Editor: Endy S

Ikuti Zoom dengan KPU RI, KPU Kabupaten Madiun Selesaikan Penyusunan Laporan Wasdal BMN

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan monitoring dan asistensi penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola aset negara yang transparan dan akuntabel di lingkungan KPU.     Kegiatan yang digelar melalui platform Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dari KPU Kabupaten Madiun menugaskan Tamin Haryanto, Kasubag KUL KPU Kabupaten Madiun dan Endy Setyawan, Operator SIMAN KPU Kabupaten Madiun. Selama kegiatan berlangsung, KPU RI memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme pelaporan Wasdal BMN Semester I Tahun 2025, termasuk penjelasan tentang pembuatan tiket pengiriman Laporan Wasdal, penertiban data aset, serta penyusunan dokumen pendukung.     KPU Kabupaten Madiun, melalui Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Tamin Haryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses penyusunan laporan Wasdal BMN sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaan KPU Kabupaten Madiun. Laporan sudah kami susun dan sudah dibuatkan tiket pengiriman Laporan secara resmi ke KPU RI melalui aplikasi SIMAN," jelasnya. Dalam kesempatan tersebut, Kabag BMN KPU RI, Saiful Bachri, juga menekankan pentingnya pengawasan internal agar tidak terjadi penyalahgunaan atau kehilangan aset, serta memastikan bahwa seluruh barang milik negara tercatat dan terkelola dengan baik.     Penyusunan Laporan Wasdal BMN ini merupakan agenda rutin yang wajib disampaikan setiap semester oleh seluruh satuan kerja KPU. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan negara, laporan ini juga menjadi dasar dalam evaluasi dan perencanaan kebutuhan barang pada periode berikutnya. KPU Kabupaten Madiun memastikan seluruh tahapan penyusunan laporan telah berjalan sesuai prosedur, sebagai wujud transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Penulis: Endy S.

KPU Kabupaten Madiun Siapkan Lelang Barang Persediaan Pasca Pilkada

  Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun tengah mempersiapkan langkah penjualan barang-barang persediaan yang sudah tidak terpakai pasca pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024. Barang-barang yang akan dilelang antara lain kotak suara, bilik suara, serta surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset negara serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku.     Tamin Hariyanto, Kasubag Keuangan, Umum dan Logisitik KPU Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa penjualan barang-barang tersebut sudah sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 4796/PP.09.01.-SD/07/2024 Perihal Pengelolaan dan Penataan Logistik Pasca Pemilihan Tahun 2024 Tanggal 7 Desember 2024. Surat tersebutlah yang menjadi dasar bagi KPU Kabupaten Madiun untuk menata kembali dan melelang barang yang sudah tidak terpakai seusai pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2024. Sebelum melakukan proses lelang, Pihak KPU melakukan proses penataan barang – barang. Proses penataannya dilakukan dengan cara semua surat suara dimasukkan ke dalam sak, ditimbang, dan dilabeli jumlah beratnya, begitu juga kotak dan bilik suara yang disusun per 10 lipatan lalu ditimbang dan dicatat beratnya.     “Kami sudah selesai melakukan inventarisasi dan penilaian terhadap barang-barang tersebut. Dan saat ini, sedang diajukan izin untuk pelaksanaan penghapusan melalui proses penjualan lelang ke KPU RI. Setelah nanti izin dari KPU RI keluar, akan diajukan proses penghapusan dan penjualan melalui mekanisme lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Tamin Hariyanto saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Madiun, Jumat (4/7/2025). Setelah penataan selesai, KPU kemudian mengajukan permohonan lelang dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Tamim menegaskan bahwa KPU tidak secara langsung melaksanakan lelang, melainkan hanya menyiapkan barang dan administrasinya. Pelaksanaan lelang sepenuhnya menjadi kewenangan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).  “Yang melaksanakan lelang bukan KPU, tetapi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan akan diumumkan di website resmi,” jelas Tamin, Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Logistik tersebut.     Untuk rencana pelaksanaan, saat ini surat suara masih menunggu izin dari KPU RI, sedangkan bilik suara juga sedang dalam proses pengajuan izin ke pusat melalui KPU RI. Pihak KPU Kabupaten Madiun berharap proses ini bisa berjalan lancar dan sesuai prosedur, sehingga logistik lama bisa segera dilepas, gudang menjadi lebih rapi, dan hasil lelang bisa disetor ke kas negara. Penulis: Haryanti Editor: Endy S

KPU Kabupaten Madiun Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025

Madiun — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Rabu (2/7/2025) di aula kantor KPU Kabupaten Madiun. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Madiun, Disdukcapil Kabupaten Madiun dan Polres Madiun. Rapat pleno terbuka ini merupakan salah satu upaya KPU Kabupaten Madiun dalam memastikan data pemilih tetap diperbarui secara berkala, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Irsyad Kholis Fatchurrozaq, selaku Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sangat penting untuk mempermudah Pemilu selanjutnya. “Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan ini bertujuan untuk memutakhirkan data pemilih dari DPT Pilkada yang telah ditetapkan pada bulan September 2024, sehingga pada tahapan pemilu selanjutnya tidak banyak melakukan perubahan data pemilih,” ujarnya. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Madiun menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan untuk Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 573.627 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 280.074 dan pemilih perempuan sebanyak 293.553, yang tersebar di 206 Desa/Kelurahan di 15 kecamatan se-Kabupaten Madiun. Jumlah ini telah memperhitungkan penambahan pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang pindah domisili. Sementara itu, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun menyampaikan harapannya kepada KPU Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun untuk terus bersinergi dalam menyinkronkan data pemilih dengan data kependudukan yang ada. “Kami berharap Bawaslu dan KPU bisa melaporkan jika terdapat data kematian atau data pindah yang tidak sesuai dengan data Disdukcapil, serta jika ditemukan data ganda yang tidak valid di IKD agar bisa segera dikonfirmasi ke Disdukcapil. Jika memang ada data ganda dengan kabupaten/kota yang lain atau data anomali lainnya, akan kami telusuri dan konfirmasi dengan Dukcapil Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” ujarnya. Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Madiun juga menyampaikan apresiasi atas inovasi KPU Kabupaten Madiun selama ini, khususnya pada pemutakhiran data pemilih tahun lalu. “Kami sangat berterima kasih kepada KPU Kabupaten Madiun karena tahun lalu berhasil menemukan inovasi Lovepemilu. Dengan inovasi ini, meski Dukcapil tidak mengeluarkan anggaran tambahan, namun data yang dihasilkan lebih valid. Harapannya, ke depan kerja sama seperti tahun kemarin bisa terus dilanjutkan antara Dukcapil dengan KPU Kabupaten Madiun,” ujarnya. KPU Kabupaten Madiun juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika terdapat data pemilih yang belum akurat melalui layanan daring maupun langsung ke kantor KPU. Dengan kegiatan ini, KPU Kabupaten Madiun berharap daftar pemilih semakin akurat dan seluruh masyarakat Kabupaten Madiun dapat terfasilitasi hak pilihnya pada pemilu mendatang. Untuk Salinan SK Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2025 bisa diunduh di sini. Penulis: Haryanti Editor: Endy S.

PENGUMUMAN LELANG BARANG HABIS PAKAI EKS PEMILU 2024

PENGUMUMAN LELANG   Komisi Pemilihan Umum Kabupten Madiun, akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai Eks Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, dengan rincian barang sebagai berikut: 1 (satu) paket barang Eks. Pemilu Tahun 2024 yang terdiri dari : Kotak Suara Berbahan Karton Dupleks dengan berat: 23.646 kg (dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh enam kilogram), Bilik Suara Berbahan Karton Dupleks dengan berat: 10.808,40 kg (sepuluh ribu delapan ratus delapan koma empat puluh kilogram), Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan berat: 5.104,81 kg (lima ribu seratus empat koma delapan puluh satu kilogram), Surat Suara Pemilihan DPR RI dengan berat: 7.701,45 kg (tujuh ribu tujuh ratus satu koma empat puluh lima kilogram), Surat Suara Pemilihan DPD RI dengan berat: 7.701,45 kg (tujuh ribu tujuh ratus satu koma empat puluh lima kilogram), Surat Suara Pemilihan DPRD Provinsi dengan berat: 20.632,95 kg (dua puluh ribu enam ratus tiga puluh dua koma semnbilan puluh lima kilogram), Surat Suara Pemilihan DPRD Kabupaten dengan berat: 23.299,35 kg (dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh sembilan koma tiga puluh lima kilogram).   Dengan nilai total limit paket lelang di atas sejumlah Rp. 129.009.612,- dan uang jaminan bagi peserta lelang sebesar: Rp. 12.930.000,-.   Yang dilaksanakan pada : Hari                                   :    Selasa Tanggal                             :    25 Maret 2025 Waktu Penawaran             :    Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran     :    25 Maret 2025 11:15 WIB (sesuai waktu server) Waktu Penetapan              :    setelah batas akhir penawaran Alamat Domain                 :    www.lelang.go.id Tempat Lelang                  :    KPKNL Madiun, Jl. Serayu No.141, Banjarejo, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63133   Pengumuman Lelang selengkapnya dapat di download di sini.        

Reviu Atas Penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2024 Dibahas Dalam Rapat Internal

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja, KPU Kabupaten Madiun melaksanakan reviu atas penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2024. Pada hari Jumat, 17 Januari 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Madiun dimulai pukul 13.00 WIB, kegiatan reviu Laporan Kinerja dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar beserta komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Madiun, Agung Dwi Murdianto beserta jajaran pejabat struktural di lingkungan KPU Kabupaten Madiun. Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan salah satu bentuk evaluasi untuk mengetahui hasil capaian kinerja yang sudah terlaksana selama Tahun 2024. Dalam penyusunan laporan kinerja ini, masing-masing Kepala Subbagian menyampaikan dan melaporkan kegiatan yang sudah dilaksanakan pada tahun 2024. Sebagai tindak lanjut hasil penyampaian laporan, pimpinan memberikan evaluasi dan masukan untuk melakukan penyempurnaan atas dokumen laporan kinerja. Seluruh laporan kinerja yang sudah dievaluasi untuk segera dilakukan perbaikan dan dikumpulkan kembali kepada Tim Penyusun Laporan Kinerja untuk disampaikan kepada KPU Republik Indonesia.