Berita Terkini

Lewat Jumat Sehat, KPU Kabupaten Madiun Perkuat Kebersamaan dan Semangat Kerja Pegawai

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis melalui pelaksanaan kegiatan rutin Jumat Sehat yang diselenggarakan setiap hari Jumat. Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kesehatan jasmani dan rohani seluruh jajaran pegawai KPU Kabupaten Madiun. Pada Jumat (23/1/2026), kegiatan Jumat Sehat diisi dengan olahraga badminton yang bertempat di Gudang KPU Kabupaten Madiun. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh staf kesekretariatan dengan penuh semangat dan antusiasme. Sejak awal hingga akhir kegiatan, suasana kebersamaan dan keceriaan tampak jelas, mencerminkan kekompakan antarpegawai. Badminton dipilih sebagai salah satu cabang olahraga yang digemari dan mudah diikuti oleh seluruh pegawai. Selain bermanfaat untuk meningkatkan kebugaran tubuh, kegiatan ini juga menjadi sarana relaksasi guna mengurangi kejenuhan setelah menjalani rutinitas pekerjaan sehari-hari. Tidak hanya berfokus pada kesehatan fisik dan mental, kegiatan Jumat Sehat juga memiliki tujuan strategis dalam mempererat kerukunan dan rasa kekeluargaan antarpegawai. Kepala Subbagian SDM dan Parmas KPU Kabupaten Madiun, Tri Wahyu Listyaningrum, menyampaikan bahwa melalui interaksi yang lebih santai di luar aktivitas kedinasan diharapkan dapat terbangun komunikasi yang lebih baik serta suasana kerja yang semakin solid dan kondusif. Sebagai penutup rangkaian kegiatan, seluruh peserta mengikuti agenda makan mie ayam bersama yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Madiun. Momen kebersamaan tersebut menjadi pelengkap kegiatan Jumat Sehat sekaligus memperkuat rasa kekeluargaan di lingkungan KPU Kabupaten Madiun. Dengan terselenggaranya kegiatan Jumat Sehat secara rutin, KPU Kabupaten Madiun berharap seluruh pegawai senantiasa menjaga kesehatan, meningkatkan semangat kerja, serta memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.   Penulis: Risma Editor: Endy S.

Melalui Media Daring, KPU Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Seluruh Indonesia

Madiun, https://kab-madiun.kpu.go.id/ Bertempat di Aula kantor, Dua Pegawai KPU Kabupaten Madiun Yakni Yasin Suhada dan Aji Suprapto, resmi menyandang jabatan baru sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum. Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Kamis siang ini pukul 14.00 WIB. Acara yang diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam suasana yang khidmat, Kedua pegawai yang mengenakan seragam atasan putih dan bawahan abu-abu tersebut mengucapkan Pengambilan Sumpah/Janji Sebagai Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dengan Lancar dan Penuh tanggung jawab. Turut hadir Mengawal prosesi tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Madiun Agung Dwi Murdianto beserta Kasubbag SDM dan Parmas Tri Wahyu Listyaningrum. Dalam Serangkai kegiatan pelantikan ini Diharapkan seluruh Pegawai yang dilantik ini mampu memperkuat tata kelola administrasi dan teknis kepemiluan di wilayah Masing masing agar semakin Menciptakan Kinerja yang Profesional dan Berintegritas. (Ac. Red)

Peran Strategis Penata Kelola Pemilu, KPU Kabupaten Madiun Perkuat Tata Kelola Penyelenggaraan Pemilu

Madiun — Penguatan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang profesional dan akuntabel terus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Salah satu upaya strategis yang dilakukan adalah melalui penguatan peran Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang memiliki tugas pokok dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta evaluasi penyelenggaraan pemilu. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPU Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Kamis (22/1/2026). Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai regulasi, prinsip akuntabilitas, serta standar tata kelola yang baik. Tugas tersebut meliputi penyusunan bahan kebijakan teknis, pengelolaan administrasi kepemiluan, fasilitasi tahapan pemilu, hingga dukungan terhadap sistem pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemilu secara berkelanjutan. Dalam kegiatan pelantikan tersebut, dua Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, yakni Aji Suprapto dan Yasin Suhada, resmi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya. Pelantikan ini menegaskan komitmen keduanya untuk menjalankan tugas fungsional secara profesional, berintegritas, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan KPU Kabupaten Madiun diharapkan mampu memperkuat dukungan teknis dan administratif kesekretariatan, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemilu yang transparan dan berkelanjutan. Peran fungsional ini menjadi elemen penting dalam menjaga konsistensi kinerja kelembagaan di setiap tahapan pemilu. Melalui penguatan jabatan fungsional tersebut, KPU Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas, serta mampu menjawab tantangan demokrasi yang semakin kompleks.     Penulis: Anissa Editor: Endy S.

Pastikan Akurasi Laporan Keuangan, KPU Kabupaten Madiun Fokus pada Persiapan Reviu Inspektorat

Madiun — Persiapan yang matang dalam menghadapi reviu Laporan Keuangan unaudited oleh Inspektorat menjadi faktor penting dalam menjaga akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Reviu ini berperan strategis untuk memastikan laporan keuangan disusun secara akurat, andal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasuki tahapan audit selanjutnya. Dalam rangka memperkuat kesiapan tersebut, KPU Kabupaten Madiun mengikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (21/1/2026). Reviu atas laporan keuangan unaudited oleh Inspektorat bertujuan memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) terhadap keakuratan, keandalan, serta keabsahan informasi keuangan yang disajikan. Selain itu, proses reviu menjadi sarana mitigasi risiko untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi permasalahan yang dapat memengaruhi kualitas laporan keuangan KPU Tahun 2025. Melalui rapat persiapan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tahapan reviu, kelengkapan dokumen pendukung yang harus disiapkan, serta aspek teknis yang menjadi perhatian Inspektorat dalam pelaksanaan reviu. Koordinasi antarunit kerja ditekankan sebagai kunci agar proses reviu dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Madiun, serta jajaran pengelola keuangan seperti Kepala Subbagian Keuangan Umum dan Logistik, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, dan Operator SAKTI Modul Pelaporan pada masing-masing satuan kerja. Dengan mengikuti rapat persiapan reviu ini, KPU Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan reviu Inspektorat atas Laporan Keuangan unaudited secara optimal. Diharapkan, persiapan yang baik dapat menghasilkan laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, serta mencerminkan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.     Penulis: Anissa Editor: Endy S.

Persiapan Reviu Atas Laporan Keuangan Tahun 2025, KPU Kab Madiun Ikuti Kegiatan Zoom

Madiun, https://kab-madiun.kpu.go.id/ Pagi ini pukul 09.00 WIB seluruh tim Keuangan KPU Kabupaten Madiun mengikuti Kegiatan yang diadakan Oleh KPU RI yakni terkait dengan Persiapan Reviu Atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Hadir atas Kegiatan Tersebut yang di selenggarakan Via Zoom Meeting mulai dari Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen , Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Bendahara serta Operator SAKTI seluruh Indonesia. Kegiatan ini di awali dengan Pengisian Daftar Hadir yang dilanjutkan dengan pembukaan dengan Pengarahan Umum Mengenai Reviu Laporan Keuangan tahun 2025 oleh Inspektur Wilayah I Setjen KPU. Dalam pembahasan Utama terkait dengan Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 disampaikan oleh Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Barjas dan BMN, serta dari Inspektorat Utama. Juga disampaikan terkait dengan Isu-Isu yang harus menjadi Perhatian dalam pelaksanaan Reviu laporan keuangan tahun anggaran 2025 yakni tentang Keselarasan Dengan Standart Akuntansi Pemerintahan mulai dari adanya Penundaan Pencatatan beban yang sudah terjadi pada tahun 2025 ke 2026, sekaligus Penyajian dalam Catatan Atas laporan Keuangan (CaLK). Pentingnya Persiapan laporan Keuangan ini perlu diperhatikan kepada Tim keuangan untuk Melaksanakannya secara Naratif dan Transparan. Kegiatan yang dilaksanakan Via Zoom Meeting ini ditutup langsung oleh Setjen KPU RI pukul 13.00 WIB.   (Ac. Red)

Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik, KPU Kabupaten Madiun Ikuti Sosialisasi WBS dan SP4N-LAPOR! se-Jawa Timur

Madiun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman dan Standar Prosedur Operasional (SOP) Sistem Penanganan Pengaduan Whistleblowing System (WBS) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada Rabu (21/1/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum serta Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Madiun. Sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Miftahur Rozaq, yang menekankan pentingnya membangun sinergi antarjajaran KPU. Menurutnya, sinergi yang solid akan mendorong peningkatan efektivitas kinerja organisasi serta kualitas pengambilan keputusan, sejalan dengan tagline KPU Melayani dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada sesi berikutnya, Inspektur Wilayah II Sekretariat Jenderal KPU RI, Bakhtiar, menjelaskan bahwa Whistleblowing System (WBS) merupakan sarana untuk menyempurnakan hasil kerja sekaligus sebagai upaya preventif agar seluruh pihak senantiasa berhati-hati dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini, mengingatkan pentingnya mempersiapkan pertanggungjawaban secara matang melalui pengecekan laporan yang cermat, menjaga kekompakan, serta menjunjung tinggi nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas. Materi terkait Sistem Penanganan Pengaduan WBS disampaikan oleh Ardila Fitriani, Kepala Subbagian Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Inspektorat. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pengaduan dalam WBS terbagi menjadi dua kategori, yaitu pengaduan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Non-TPK. Selain itu, disampaikan pula mengenai SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan nasional yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara daring kepada seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Kabupaten Madiun, semakin memahami mekanisme penanganan pengaduan serta mampu mengimplementasikan sistem WBS dan SP4N-LAPOR! secara optimal guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.     Penulis: Risma Editor: Endy S